Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Thursday, February 2, 2023

Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Dina Nurfadilah

Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena serius yang dialami oleh banyak perempuan di dunia, termasuk juga di Indonesia. Perempuan menurut kacamata viktimologi memang lebih rentan mengalami kekerasan. Isu mengenai kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini kembali diperbincangkan. Media elektronik maupun media cetak kini ramai kembali meliput berita kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga sangat memprihatinkan. Namun isu hukum yang tersedia mengenai korban tindak kekerasan terhadap perempuan tidak menunjukkan angka perbandingan yang selaras antara yang terjadi dan dilaporkan. Fenomena ini diistilahkan dengan gunung es yaitu hanya terlihat puncak kecilnya saja, di mana bahan hukum mengenai kasus yang terjadi baru sebagian kecil saja yang disajikan, sedangkan bahan hukum kasus yang sebenarnya masih banyak yang belum terungkap.

Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang banyak terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan karena laki-laki lebih superior dari perempuan, sehingga membentuk sistem di dalam keluarga yaitu laki-laki mengontrol perempuan, salah satunya dengan kekerasan. Kekerasan domestik dalam rumah tangga adalah setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin, berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan-penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang ada di depan umum atau dalam lingkungan pribadi. Dengan realitas demikian, peranan hukum Islam dan hukum positif sangat penting utamanya dalam mewujudkan masyarakat beradab.

Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan. Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo yaitu memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Korban kekerasan dalam rumah tangga mendapat perlindungan hukum yaitu tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Perlindungan hukum tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan para korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun realita yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah dibentuk, tetap saja masih banyak korban-korban yang tidak berani bahkan enggan untuk melaporkan keekerasan yang telah mereka dapatkan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya rasa malu, sebab merasa bahwa hal yang terjadi dalam lingkup rumah tangga merupakan aib yang harus ditutupi.

Perlindungan hukum bagi istri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu:

1.      Perlindungan sementara

2.      Penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan

3.      Penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kantor kepolisian

4.      Penyediaan rumah aman atau tempat tinggal alternatif

5.      Pemberian konsultasi hukum oleh advokat terhadap korban pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.

Dalam Islam, aspek hukum pidana materiil tentu menyangkut suatu perbuatan berdasarkan syariat yang telah ditetapkan sebagai suatu tindak pidana. Allah SWT telah menggariskan berbagai jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, makar, pembunuhan, dan perkosaan (kekerasan seksual). Ketimpangan relasi antara suami istri memang sangat berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap istri. Pada kenyataannya memang sulit dinafikan, bila terjadi pertikaian antara suami istri yang berakibat pada kekerasan fisik maupun psikis. Tentang hal ini sebenarnya Islam pun telah memerintahkan kepada suami untuk membangun relasi dengan istrinya secara baik-baik (ma’ruf). Dalam pandangan Islam, kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah tangga atau di luar rumah tangga adalah bentuk kejahatan. Apalagi jika suami menyakiti istri dengan memukulnya hingga terluka. Hal ini jelas masuk dalam kategori tindakan kekerasan terhadap istri

Bila dilihat dari ketetapan hukum yang dibuat oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW baik yang termuat dalam Al-Qur’an atau Al-Hadis, tinjauan hukum yaitu untuk kebahagiaan dunia dan akhirat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah serta menolak segala yang tidak berguna bagi kehidupan manusia (kemaslahatan manusia). Berdasarkan tujuan hukum Islam di atas, dapat dirumuskan bahwa tujuan hukum pidana Islam adalah memelihara jiwa, akal, harta masyarakat secara umum, dan keturunan. Oleh karena itu, kedudukan hukum pidana Islam sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab tujuan syariat yang disebutkan di atas, hanya dapat dicapai dengan menaati ketentuan hukum pidana Islam dan dua di antaranya bertautan dengan ketentuan hukum perdata Islam, yaitu harta dan keturunan, sementara akal dan jiwa semata-mata dalam ranah ketentuan hukum pidana Islam. Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an bahwa keharusan mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al-Mu’minun [23]: 52). Keharusan setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap Tindakan dan perbuatan yang dilakukan (An-Nisaa (4): 58). Juga keharusan untuk berlaku adil atau menegakkan keadilan dalam menerapkan hukum tidak memandang perbedaan (as-Syuura [42]:15).


0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes