PSKH (PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KEMBALI MENGADAKAN MAGANG PERADILAN
Magang
merupakan salah satu sarana pembelajaran yang efektif. Melaui sistem ini
peserta dapat memadukan aspek teoritik yang ada di ruang kuliah dengan aspek
praktis di lapangan. Berhubungan dengan selesainya masa akademik dan hadirnya
libur panjang, maka sebisa mungkin liburan tersebut diisi dengan kegiatan yang
positif dan bermanfaat bagi mahasiswa. Dari hal ini kemudian PSKH memiliki inisiatif
untuk menyelenggarakan kegiatan Magang Peradilan guna memberi kesempatan kepada
mahasiswa untuk beraktualisasi serta meningkatkan kompetensi anggota PSKH
khususnya dan Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum pada umumnya di bidang
hukum.
Dengan
mengucapkan rasa syukur yang mendalam, PSKH pada tahun 2013 ini dapat melakukan
kerjasama lagi dengan beberapa instansi peradilan yang ada dalam wilayah
Yogyakarta guna menyelenggarakan kegiatan Magang
Peradilan.
Senin (01/07/) PSKH (Pusat Studi dan Konsultasi Hukum) kembali mengadakan penyerahan peserta magang peradilan di Pengadilan yang ada di wilayah Yogyakarta, meliputi : Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri
Bantul, Pengadilan Negeri
Sleman.
Gambar : 1. Serah terima peserta magang di Pengadilan Agama Sleman
Gambar : 2. Serah terima peserta magang Peradilan di Pengadilan Negeri Sleman
Sebanyak 74 orang mahasiswa yang akan melaksanakan magang
peradilan ini dibagi ke dalam 5 pengadilan sesuai kompetensi jurusan masing-masing. setiap pengadilan terdiri dari 14-16 mahasiswa yang terbagi menjadi 2 kelompok dan dijadwalkan selama 20 hari. Tujuan dari magang peradilan ini agar mahasiswa mendapatkan
gambaran proyeksi ke depannya tentang pekerjaan yang sesuai dengan jurusan
serta sebagai bahan referensi untuk skripsi tugas akhir nantinya.
Beberapa hal yang akan dipelajari selama melaksanakan praktek magang di Pengadilan, diantaranya Pengenalan
Pengadilan mulai dari sejarah hingga perkembangannya, mempelajari hukum acara,
formil dan materil yang berlaku di Indonesia, mempelajari administrasi perkara
dan administrasi umum (kesekretariatan), serta mengikuti sidang sebagai
mustamiq, diharapkan dengan pembelajaran ini mahasiswa memiliki gambaran utuh
tentang tata cara persidangan di Pengadilan.
0 comments:
Post a Comment