Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Wednesday, July 3, 2013

MAGANG PERADILAN

PSKH (PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KEMBALI MENGADAKAN MAGANG PERADILAN 

Magang merupakan salah satu sarana pembelajaran yang efektif. Melaui sistem ini peserta dapat memadukan aspek teoritik yang ada di ruang kuliah dengan aspek praktis di lapangan. Berhubungan dengan selesainya masa akademik dan hadirnya libur panjang, maka sebisa mungkin liburan tersebut diisi dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi mahasiswa. Dari hal ini kemudian PSKH memiliki inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Magang Peradilan guna memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk beraktualisasi serta meningkatkan kompetensi anggota PSKH khususnya dan Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum pada umumnya di bidang hukum.

Dengan mengucapkan rasa syukur yang mendalam, PSKH pada tahun 2013 ini dapat melakukan kerjasama lagi dengan beberapa instansi peradilan yang ada dalam wilayah Yogyakarta guna menyelenggarakan kegiatan Magang Peradilan. 

Senin (01/07/)  PSKH (Pusat Studi dan Konsultasi Hukum) kembali  mengadakan penyerahan peserta magang peradilan di Pengadilan yang ada di wilayah Yogyakarta, meliputi : Pengadilan Agama Yogyakarta,  Pengadilan Agama Sleman,  Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul,  Pengadilan Negeri Sleman.   


Gambar : 1. Serah terima peserta magang di Pengadilan Agama Sleman

Gambar : 2. Serah terima peserta magang Peradilan di Pengadilan Negeri Sleman

Sebanyak 74 orang mahasiswa yang akan melaksanakan magang peradilan ini dibagi ke dalam 5 pengadilan sesuai kompetensi jurusan masing-masing. setiap pengadilan terdiri dari 14-16 mahasiswa yang terbagi menjadi 2 kelompok dan dijadwalkan selama 20 hari. Tujuan dari magang peradilan ini agar mahasiswa mendapatkan gambaran proyeksi ke depannya tentang pekerjaan yang sesuai dengan jurusan serta sebagai bahan referensi untuk skripsi tugas akhir nantinya.

Beberapa hal yang akan dipelajari selama melaksanakan praktek magang di Pengadilan, diantaranya Pengenalan Pengadilan mulai dari sejarah hingga perkembangannya, mempelajari hukum acara, formil dan materil yang berlaku di Indonesia, mempelajari administrasi perkara dan administrasi umum (kesekretariatan), serta mengikuti sidang sebagai mustamiq, diharapkan dengan pembelajaran ini mahasiswa memiliki gambaran utuh tentang tata cara persidangan di Pengadilan.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes