Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Monday, October 3, 2022

POLEMIK KASUS SAMBO YANG BERKEPANJANGAN

 


Oleh : Rifqi Dzulfikar

Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J (Joshua) tewas dalam insiden baku tembak dengan Bahrada E pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen Ferdy Samboo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan tetapi baru diungkapkan  ke publik tiga hari seteleh kejadian, 11 Juli 2022. Dapat diketahui pada insden ini belum menemui titik terang dalam menyelesaikan kasus tersebut, terutama dari segi motif pembunuhan berencana silih bergulir datang fakta baru dari Tim khusus Polri. Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrakirana menjadi awal mula motif penembakan/pembunuhan ini. Hingga sekarang info terkini ialah menurut tim khusus Polri memastikan tidak ada kejadian baku tembak yang disinyalir tembakan dari Bharada E merupakan pembelaan dirinya, melainkan aksi penembakan yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo lalu untuk motif pembunuhan dari rencana Irjen Ferdy Sambo ini belum terkuak. Lamanya proses penyidikan kasus ini mengundang teka-teki dalam penyelesainnya, dan ketidak profesionalan anggota Polri menjadi alasan atas terhambatnya proses penyidikan.

Di sisi lain yang menjadi sorotan dalam kasus ini ialah pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana sendiri ialah kejahatan merampas nyawa manusia lain, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan atas pembunuhan terencana tersebut. Dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan bahwa: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1)  Unsur Subyektif : Dengan sengaja  dan Dengan rencana terlebih dahulu.

2)  Unsur Obyektif : Perbuatan (Menghilangkan nyawa), Obyeknya (yawa orang lain)

Dari kasus diatas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada publik berkaitan dengan terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri.

“Kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik dan butuh waktu untuk kemudian kami membuat terang peristiwa yang terjadi,” “Dalam berita Tempo, Kamis 25 Agustus 2022 menyebutkan bahwa Kapolri Sigit memastikan kasus pembunuhan Brigadir J akan diusut tuntas secara transparan. Ia menyebut, kasus ini menjadi pertaruhan Polri untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik”. “Tentunya apa yang terjadi ini adalah musibah yang  menimpa keluarga besar Polri, baik yang meninggal maupun yang tentunya menjadi tersangka. Kasus ini menjadi pil pahit dan kami dalam posisi siap untuk terus melakukan perbaikan,” ujar dia. Ia mengklaim seluruh jajaran Institusi Polri kompak dan solid untuk bersama-sama menjaga komitmen mengawal pengungkapan kasus Brigadir J secara terang-benderang. “Terhadap yang tidak bisa melaksanakan, maka pilihannya ikut barisan atau keluar!,” ujar dia.

Sejauh ini, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Birgadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 5 tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Empat berkas perkara sudah masuk. Tinggal Ibu Putri nanti akan diperiksa di hari Kamis atau Jumat sebagai tersangka,” ujar dia.

Selain itu, Sambo diduga menggerakkan kurang lebih 97 personel kepolisian untuk merusak atau menghilangkan bukti, memuluskan skenario hingga mengonsolidasi saksi dalam kasus kematian Brigadir J. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga tak luput menjadi salah satu pelaku obstruction of justice, dengan mengubah keterangan lokasi dugaan pelecehan seksual dari Magelang, Jawa Tengah ke Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bukti lain adanya upaya obstruction of justice adalah penggantian ponsel para tersangka, ponsel orang terdekat Sambo hingga ponsel korban Brigadir J. Serta, lanjut Anam, ada perintah dari Ferdy Sambo untuk mencuci baju para tersangka guna menghilangkan jejak gunshot residue (GSR) setelah proses penembakan Brigadir J. “Ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR,” tutur Anam.

Kemudian, Kapolri Sigit melanjutkan ada enam orang personel yang ditetapkan melakukan kategori pelanggaran obstruction of justice. “Tentunya ini juga segera kami masukan berkas dan 35 orang yang saat ini sudah diperiksa ditemukan terduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Sigit. "Ini semua masih di proses dan ada kemungkinan masih bisa bertambah".

Sigit memastikan bahwa Polri akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang ditemukan. “Dan ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” ujar Kapolri Dalam berita Tempo, Kamis 25 Agustus 2022.

 Jadi jika dilihat data yang ada semoga Polri akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang ditemukan. Dan ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini, ujar Kapolri Sigit “Dalam berita Tempo, Kamis 25 Agustus 2022”.

Karena pembunuhan berencana merupakan suatu pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Maka pelaku pembunuhan berencana akan mendapatkan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (seperti Pasal 340 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade). Sedangkan selama proses masa tahanan di lapas yang bersangkutan telah melakukan atau mengikuti proses pembinaan yang di gagas oleh Lapas, maka yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya sesuai Peraturan Perundang- undangan berlaku bagi narapidana yang melakukan pembunuhan berencana dan di vonis oleh  Hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.


0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes