Menurut keterangan awal
polisi, Brigadir J (Joshua) tewas dalam insiden baku tembak dengan Bahrada E
pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen Ferdy Samboo di
Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan tetapi baru diungkapkan ke publik tiga hari seteleh kejadian, 11 Juli
2022. Dapat diketahui pada insden ini belum menemui titik terang dalam
menyelesaikan kasus tersebut, terutama dari segi motif pembunuhan berencana
silih bergulir datang fakta baru dari Tim khusus Polri. Dugaan pelecehan
seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrakirana
menjadi awal mula motif penembakan/pembunuhan ini. Hingga sekarang info terkini
ialah menurut tim khusus Polri memastikan tidak ada kejadian baku tembak yang
disinyalir tembakan dari Bharada E merupakan pembelaan dirinya, melainkan aksi
penembakan yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo lalu untuk motif
pembunuhan dari rencana Irjen Ferdy Sambo ini belum terkuak. Lamanya proses
penyidikan kasus ini mengundang teka-teki dalam penyelesainnya, dan ketidak
profesionalan anggota Polri menjadi alasan atas terhambatnya proses penyidikan.
Di sisi lain yang
menjadi sorotan dalam kasus ini ialah pembunuhan berencana. Pembunuhan
berencana sendiri ialah kejahatan merampas nyawa manusia lain, setelah
dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dan tujuan memastikan
keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan atas pembunuhan
terencana tersebut. Dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling
serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan bahwa: barang siapa dengan sengaja
dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana
karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pembunuhan
berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1) Unsur
Subyektif : Dengan sengaja dan Dengan
rencana terlebih dahulu.
2) Unsur
Obyektif : Perbuatan (Menghilangkan nyawa), Obyeknya (yawa orang lain)
Dari
kasus diatas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada publik
berkaitan dengan terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
atau Brigadir J yang diduga melibatkan sejumlah
petinggi Polri.
“Kami
mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa
keadilan publik dan butuh waktu untuk kemudian kami membuat terang peristiwa
yang terjadi,” “Dalam berita Tempo, Kamis 25 Agustus 2022 menyebutkan bahwa
Kapolri Sigit memastikan kasus pembunuhan Brigadir J akan diusut tuntas secara
transparan. Ia menyebut, kasus ini menjadi pertaruhan Polri untuk bisa
mengembalikan kepercayaan publik”. “Tentunya apa yang terjadi ini adalah
musibah yang menimpa keluarga besar Polri, baik yang meninggal maupun
yang tentunya menjadi tersangka. Kasus ini menjadi pil pahit dan kami dalam
posisi siap untuk terus melakukan perbaikan,” ujar dia. Ia mengklaim seluruh
jajaran Institusi Polri kompak dan solid untuk bersama-sama menjaga komitmen
mengawal pengungkapan kasus Brigadir J secara terang-benderang. “Terhadap yang
tidak bisa melaksanakan, maka pilihannya ikut barisan atau keluar!,” ujar dia.
Sejauh
ini, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah
menetapkan lima tersangka dalam kasus Birgadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo,
Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan
Kuat Ma'ruf. 5 tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338
juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Empat berkas perkara
sudah masuk. Tinggal Ibu Putri nanti akan diperiksa di hari Kamis atau Jumat
sebagai tersangka,” ujar dia.
Selain
itu, Sambo diduga menggerakkan kurang lebih 97 personel kepolisian untuk
merusak atau menghilangkan bukti, memuluskan skenario hingga mengonsolidasi
saksi dalam kasus kematian Brigadir J. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga tak
luput menjadi salah satu pelaku obstruction of justice, dengan mengubah
keterangan lokasi dugaan pelecehan seksual dari Magelang, Jawa Tengah ke Duren
Tiga, Jakarta Selatan. Bukti lain adanya upaya obstruction of justice
adalah penggantian ponsel para tersangka, ponsel orang terdekat Sambo hingga
ponsel korban Brigadir J. Serta, lanjut Anam, ada perintah dari Ferdy Sambo
untuk mencuci baju para tersangka guna menghilangkan jejak gunshot residue
(GSR) setelah proses penembakan Brigadir J. “Ada perintah bajunya dicuci untuk
menghilangkan GSR,” tutur Anam.
Kemudian,
Kapolri Sigit melanjutkan ada enam orang personel yang ditetapkan melakukan
kategori pelanggaran obstruction of justice. “Tentunya ini
juga segera kami masukan berkas dan 35 orang yang saat ini sudah
diperiksa ditemukan terduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Sigit.
"Ini semua masih di proses dan ada kemungkinan masih bisa bertambah".
Sigit
memastikan bahwa Polri akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang ditemukan. “Dan
ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,”
ujar Kapolri Dalam berita Tempo, Kamis 25 Agustus 2022.
Jadi jika dilihat data yang ada semoga Polri
akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang ditemukan. Dan ini merupakan
bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini, ujar Kapolri
Sigit “Dalam berita Tempo, Kamis 25 Agustus 2022”.
Karena
pembunuhan berencana merupakan suatu pembunuhan yang direncanakan terlebih
dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Maka pelaku pembunuhan berencana akan
mendapatkan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (seperti Pasal 340 KUHP), namun
dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade).
Sedangkan selama proses masa tahanan di lapas yang bersangkutan telah melakukan
atau mengikuti proses pembinaan yang di gagas oleh Lapas, maka yang
bersangkutan mendapatkan hak-haknya sesuai Peraturan Perundang- undangan
berlaku bagi narapidana yang melakukan pembunuhan berencana dan di vonis
oleh Hakim dengan hukuman 20 tahun
penjara.
0 comments:
Post a Comment