Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, July 30, 2021

KEBIJAKAN PPKM DARURAT: “Menyelesaikan Masalah, atau Menambah Masalah ?.”

 




KEBIJAKAN PPKM DARURAT: “Menyelesaikan Masalah, atau Menambah Masalah ?.”

Oleh : Ahmad Hasyim

        Seruan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dengan mengurangi lonjakan kenaikan angka covid-19 sudah dilakukan beberapa kali, yakni dengan membuat kebijakan PSBB dan PPKM. PSBB (Pembatasan Soisal Berskala Besar) hanya sekedar pembatasan kegiatan diberbagai sektor dilaksanakan tanggal 17 april 2020, dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) diberlakukan 4 kali, yakni PPKM jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM, dan PPKM Darurat. Perbedaan diantara keduanya yang mencolok yaitu PPKM  dilakukan dengan  pembatasan kegiatan diberbagai sektor secara lebih ketat dan diterapkan dalam wilayah yang lebih luas.

         Pemberlakuan PPKM Darurat ini diberlakukan mulai tanggal 03 hingga 20 Juli 2021, berdasarkan pada aturan INMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan bali,  kemudian direvisi 2 kali, yakni INMENDAGRI No. 16 tahun 2021, dan INMENDAGRI No. 18 tahun 2021, yang merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.  Adapun Penerapan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  •   Ditujukan untuk 48 kabupaten/kota di wilayah Jawa-bali
  • 100 % Work From Home (WFH) untuk sektor selain esensial
  •  Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  • Sektor esensial, diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO)
  • Sektor kritikal diperbolehkan 100% Work From office (WFO)
  • Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 setempat, dan batas pengunjung 50%
  • Mall, swalayan, restoran, dan rumah makan hanya menerima delivery/take away
  • Rumah ibadah dibatasi pengunjungnya
  • Perjalanan jarak jauh, harus disertai kartu vaksin dan diperbolehkan hanya menunjukkan kartu antigen H-1
  • Khusus pesawat, harus disertai kartu vaksin, dan bukti hasil swap pcr dengan batas waktu H-2

     Secara keseluruhan, adanya aturan ini bertujuan untuk  meciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, memakai prokes, serta saling tolong menolong satu sama lain. Selain itu, aturan ini pula bertujuan sebagai langkah  percepatan penanganan covid-19 yang sedang melonjak, serta memulihkan perekonomian yang ada. Namun berbanding balik pada kenyataannya, dalam prakteknya aturan ini masih banyak menimbulkan ketidakpastian, penyalahgunaan wewenang, serta dinilai dilakukan secara pasif. Artinya tidak ada jaminan atas keselamatan dan jaminan atas kebutuhan hidup, dibuat secara terburu-buru sehingga menimbulkan berbagai kekacauan yang baru, baik dari sektor yang kecil, hingga sektor-sektor yang besar. Seperti kegiatan KKN dan magang mahasiswa yang ditolak, pedang kaki lima yang harus segera tutup, warung makan yang akhirnya sepi, terbengkelainya berbagai kebutuhan pokok masyarakat, hingga permasalahan mengenai satpol pp beserta jajarannya dalam menertibkan masyarakat yang disebagian penertibannya masih dinilai kasar dan tidak berdasarkan aturan, seperti; menyita barang dagangan beserta perlengkapannya, merusak fasilitas perdagangan, hingga memaki dengan dalih PPKM.

        Berbagai problematika baru yang muncul akibat adanya PPKM darurat ini memiliki faktor-faktor penyebab, yakni : 1.) Tergesa-gesa, 2.) Kurangnya komunikasi, 3.) meniadakan peran masyarakat itu sendiri, 3.) Dasar hukumnya masih kurang jelas dan multi tafsir, 4.), Varian virus delta,  5.) Jaminan hidup masyarakat tidak disalurkan dengan baik, 6.) Pembuatan aturan hanya untuk skala waktu yang singkat, 7.)  Tidak disiapkan secara matang, 8.) Efek samping yang akan timbul dikemudian hari,  9.)  Sanksi yang tidak bisa dibenarkan kepastiannya.

      Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.mor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, KUHP pasal 212, KUHP pasal 218, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Perlu digaris bawahi, bahwa sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi administratif (seperti pencopotan jabatan), sanksi pidana (dipenjara), sanksi denda, hingga sanksi sosial. Upaya tersebut semata-mata hanya untuk memberikan efek jera kepada pelanggarnya, sehingga ke depannya aturan tersebut dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik.

        Kebijakan PPKM Darurat ini dinilai masih belum bisa mengurangi angka kenaikan covid-19 secara signifikan, khususnya varian baru covid-19 yang bernama delta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya karyawan perusahaan yang positif maupun reaktif covid-19. Lebih dari 10% buruh manufaktur terjangkit virus covid-19, yakni dari 1.700 buruh yang di swap dapat ditemukan kurang lebi 400 buruh reaktif, dan dilanjutkan ke tes PCR ternyata terdapat 200 orang yang positif. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap perusahaan, terlebih perusahaan manufaktur tersebut masih bisa berjalan 100%, sebab sangat tidak mungkin bisa menjaga jarak, bahkan harus turun tangan langsung dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu, PPKM darurat belum bisa menjadi solusi terbaik untuk menanggulangi covid-19 ini.

          Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa segala aturan yang telah diterapkan merupakan langkah yang baik dan tentunya bertujuan untuk hal yang baik, namun perlu beberapa pertimbangan, dan perbaikan dibeberapa hal, sehingga aturan tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ada beberapa solusi yang dimungkinkan dapat membantu dalam menangani covid-19 ini, diantaranya yaitu; 1) jangan ada korupsi anggaran covid-19, 2) bekerja sama dengan perusahaan, 3) penciptaan aturan yang didasari oleh  prinsip penyelesaian, bukan seadanya, 4) adanya jaminan kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak menimbulkan mansage “takut tidak bisa makan” dari masyarakat, 5) belajar dari pengalaman luar negri yang bisa berdamai dengan covid-19, 6) tipe karakter masyarakat dengan pemerintah harus sejalan, bukan atas nama pemerintah saja, dan bukan atas nama masyarakat saja.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes