Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, September 29, 2023

MEMAHAMI PENTINGNYA NETRALISASI ASN DALAM BERPOLITIK: MENJELANG PEMILU 2024

 

Dina, Arina, Fatih

    Pemilihan umum (pemilu) serentak akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang, sementara itu di tahun ini sudah memasuki tahun politik. Tak ayal jika partai politik dan kontestan pemilu berlomba-lomba untuk menghadapi demokrasi di tahun depan. Dalam hal ini, badan pengawas pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pengawasan baik itu sebelum maupun sesudah pesta demokrasi pemilu dilaksanakan. Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu perhatian khusus oleh Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

    Perlu diketahui bahwa Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang krusial dan menjadi sorotan publik karena ditahun sebelumnya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN saat menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya Pemilu. Netralitas pada dasarnya diartikan sebagai bebasnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu artinya tidak memihak salah satu partai dan tidak diperbolehkan aktif menjadi anggota maupun pengurus partai. Akan tetapi masih mempunyai hak politik untuk memilih.Asas netralisasi sangat penting agar tidak terjadi pengisian jabatan karena afiliasi politik, dukung mendukung, dan lain sebagainya.

    ASN harus memberikan pelayanan publik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat oleh karenanya ASN digadang-gadang sebagai Aparatur Negara yang dekat dengan masyarakat. Netralisasi pada ASN dimaksudkan agar tidak terlibat dalam kepentingan-kepentingan politik yang dapat mengarahkan ASN untuk menggerakkan masyarakat demi memenuhi kepentingan politik. Dalam konteks ini tulisan akan berfokus pada pentingnya sikap netral ASN agar dapat diwujudkan secara efektif dalam menghadapi Pemilu 2024

PROBLEMATIKA NETRALISASI ASN

    Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), ketidaknetralan merupakan salah satu pembahasan yang sangat penting. ASN diharapkan untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan sepenuh hati, adil, dan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi, namun faktanya sikap netral pada ASN tidak mudah diwujudkan dalam pengimplementasiannya. Bentuk ketidaknetralan ASN dapat dilihat dari beberapa contoh berikut ini:

1.      Keterlibatan ASN dalam mengkampanyekan peserta pemilu tahun 2019 di media sosial dengan membagikan kiriman yang mengandung unsur kampanye dan di proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota Palopo. ASN ini diduga melanggar beberapa aturan antara lain : Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 2 huruf d, Surat Komisi aparatur sipil negara nomor : b2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017.

2.        Keterlibatan ASN membagikan bahan kampanye berupa selebaran contoh surat suara oleh ASN yang menjabat sebagai Lurah Batu. Tindakan ini melanggar SE KASN Nomor: 2-900/KASN/11/2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: B-71/M.SM.00.00/2017.

3.         Keterlibatan ASN yang merupakan guru pendidikan agama Islam di SMP Satap Raja Kabupaten Luwu bertindak sebagai pembaca doa dan moderator pada kegiatan kampanye Bapak Muchtar Lutfi Mutty (Caleg DPR-RI No.2 Nasdem).

4.    Keterlibatan ASN yang merupakan Sekertaris Kelurahan Boting Kota Palopo yang mengadiri acara Peresmian Markas Besar (MABES) PAS 08 (PRABOWO SANDI) Kota Palopo.

    Berdasarkan data diatas, tentunya terdapat faktor yang menyebabkan oknum-oknum ASN melakukan pelanggaran, diantaranya adalah: Substansi Hukum, dalam pasal 280, pasal 282 dan pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terdapat celah hukum yang mana dapat melemahkan penindakan pelanggran ASN; Struktur Hukum, Rekomendasi KASN terkadang diabaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Struktur dan personil KASN terbatas dikarenakan tidak terdapat di daerah; Pengawasan inspektorat mengawasi pegawai ASN masih belum kuat, hal ini mengakibatkan pelanggaran netralitas ASN tidak ditindak secara tegas; dan Budaya hukum masyarakat yang enggan melaporkan kasus pelanggaran Netralitas ASN. Kemudian hal ini juga disebabkan adanya hubungan kekerabatan antara ASN dengan peseta pemilu, serta sanksi yang lemah. Adapun Bentuk Ketidaknetralan ASN menurut La Ode Muh. Yamin (2013), ada dua indikator utama dari netralitas politik, yaitu tidak terlibat dan tidak memihak.

 

TUGAS POKOK ASN DALAM MENGHADAPI PEMILU 2024

    Menjelang Pemilu 2024, seluruh partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Legislatif dan juga kepala daerah. Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Pemilu tahun 2024 ini sudah menyiapkan 3 bakal calon Presiden yang sudah disepakati oleh sembilan partai politik di Indonesia. Tiga calon Presiden tersebut adalah: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Rasyid Baswedan.

    Aparatur Sipil Negara dalam menjemput tahun politik ini sudah mulai menerapkan tugas-tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam menghadapi tahun politik, ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang bunyinya: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

    Seorang ASN tentu tidak boleh menjalankan pekerjaannya berdasarkan kehendak diri sendiri ataupun orang lain, melainkan benar-benar perintah dari pemerintahan. Di dalam UU tersebut juga sudah sangat jelas, bahwa ASN harus bersih dari berbagai jenis kegiatan yang mengandung unsur pendukung suatu partai, melakukan korupsi, kerjasama dengan pihak tertentu sehingga merugikan orang lain, dan juga tidak diperkenankan untuk melakukan sistem nepotisme dalam susunan Aparatur Sipil Negara. Dalam menghadapi tahun politik ini, sebagai seorang ASN tentu harus bersikap netral, atau tidak memihak pada salah satu kubu.

    Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa asas netralisasi yang ada pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik sangat penting. Netralisasi ASN merupakan landasan demokrasi yang sehat, dimana masyarakat dapat yakin bahwa proses pemilu akan berlangsung dengan adil, terbuka dan bebas dari intervensi yang merugikan. Pemilu 2024 akan menjadi ujian sejauh mana ASN mampu mempertahankan sikap netral dalam tahum politik ini. Selain itu diperlukan juga adanya mekanisme pemantauan yang kuat untuk mencegah dan menangani pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.

 

 

0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes