Dina, Arina, Fatih
Pemilihan umum
(pemilu) serentak akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang, sementara itu di
tahun ini sudah memasuki tahun politik. Tak ayal jika partai politik dan
kontestan pemilu berlomba-lomba untuk menghadapi demokrasi di tahun depan. Dalam
hal ini, badan pengawas pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam upaya
pengawasan baik itu sebelum maupun sesudah pesta demokrasi pemilu dilaksanakan.
Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu perhatian khusus
oleh Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawasan
Pemilihan Umum (Bawaslu).
Perlu diketahui
bahwa Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang krusial dan
menjadi sorotan publik karena ditahun sebelumnya banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh ASN saat menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya Pemilu.
Netralitas pada dasarnya diartikan sebagai bebasnya Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu artinya tidak memihak salah
satu partai dan tidak diperbolehkan aktif menjadi anggota maupun pengurus
partai. Akan tetapi masih mempunyai hak politik untuk memilih.Asas netralisasi
sangat penting agar tidak terjadi pengisian jabatan karena afiliasi politik,
dukung mendukung, dan lain sebagainya.
ASN harus memberikan pelayanan publik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat oleh karenanya ASN digadang-gadang sebagai Aparatur Negara yang dekat dengan masyarakat. Netralisasi pada ASN dimaksudkan agar tidak terlibat dalam kepentingan-kepentingan politik yang dapat mengarahkan ASN untuk menggerakkan masyarakat demi memenuhi kepentingan politik. Dalam konteks ini tulisan akan berfokus pada pentingnya sikap netral ASN agar dapat diwujudkan secara efektif dalam menghadapi Pemilu 2024
PROBLEMATIKA NETRALISASI ASN
Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), ketidaknetralan merupakan salah satu pembahasan yang sangat penting. ASN diharapkan untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan sepenuh hati, adil, dan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi, namun faktanya sikap netral pada ASN tidak mudah diwujudkan dalam pengimplementasiannya. Bentuk ketidaknetralan ASN dapat dilihat dari beberapa contoh berikut ini:
1. Keterlibatan ASN dalam mengkampanyekan
peserta pemilu tahun 2019 di media sosial dengan membagikan kiriman yang
mengandung unsur kampanye dan di proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota
Palopo. ASN ini diduga melanggar beberapa aturan antara lain : Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 2 huruf d, Surat Komisi aparatur
sipil negara nomor : b2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017.
2. Keterlibatan ASN membagikan bahan kampanye
berupa selebaran contoh surat suara oleh ASN yang menjabat sebagai Lurah Batu.
Tindakan ini melanggar SE KASN Nomor: 2-900/KASN/11/2017 dan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor:
B-71/M.SM.00.00/2017.
3. Keterlibatan ASN yang merupakan guru
pendidikan agama Islam di SMP Satap Raja Kabupaten Luwu bertindak sebagai
pembaca doa dan moderator pada kegiatan kampanye Bapak Muchtar Lutfi Mutty
(Caleg DPR-RI No.2 Nasdem).
4. Keterlibatan ASN yang merupakan Sekertaris
Kelurahan Boting Kota Palopo yang mengadiri acara Peresmian Markas Besar
(MABES) PAS 08 (PRABOWO SANDI) Kota Palopo.
Berdasarkan
data diatas, tentunya terdapat faktor yang menyebabkan oknum-oknum ASN
melakukan pelanggaran, diantaranya adalah: Substansi
Hukum, dalam pasal
280, pasal 282 dan pasal 283 UU
No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terdapat celah hukum
yang mana dapat melemahkan penindakan pelanggran ASN; Struktur Hukum, Rekomendasi
KASN terkadang diabaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Struktur dan personil
KASN terbatas dikarenakan tidak terdapat di daerah; Pengawasan inspektorat
mengawasi pegawai ASN masih belum kuat, hal ini mengakibatkan pelanggaran
netralitas ASN tidak ditindak secara tegas; dan Budaya hukum masyarakat yang
enggan melaporkan kasus pelanggaran Netralitas ASN. Kemudian hal ini juga disebabkan adanya
hubungan kekerabatan antara ASN
dengan peseta pemilu, serta sanksi yang lemah. Adapun Bentuk Ketidaknetralan
ASN menurut La Ode Muh. Yamin (2013), ada dua indikator utama dari netralitas
politik, yaitu tidak terlibat dan tidak memihak.
TUGAS
POKOK ASN DALAM MENGHADAPI PEMILU 2024
Menjelang Pemilu 2024, seluruh partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan
calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Legislatif dan juga kepala daerah.
Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024
mendatang. Pemilu tahun 2024 ini sudah menyiapkan 3 bakal calon Presiden yang
sudah disepakati oleh sembilan partai politik di Indonesia. Tiga calon Presiden
tersebut adalah: Prabowo Subianto,
Ganjar Pranowo dan Anies Rasyid Baswedan.
Aparatur Sipil Negara dalam menjemput tahun politik ini sudah mulai menerapkan tugas-tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam menghadapi tahun politik, ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang bunyinya: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Seorang ASN tentu tidak boleh menjalankan pekerjaannya berdasarkan kehendak diri sendiri ataupun orang lain, melainkan benar-benar perintah dari pemerintahan. Di dalam UU tersebut juga sudah sangat jelas, bahwa ASN harus bersih dari berbagai jenis kegiatan yang mengandung unsur pendukung suatu partai, melakukan korupsi, kerjasama dengan pihak tertentu sehingga merugikan orang lain, dan juga tidak diperkenankan untuk melakukan sistem nepotisme dalam susunan Aparatur Sipil Negara. Dalam menghadapi tahun politik ini, sebagai seorang ASN tentu harus bersikap netral, atau tidak memihak pada salah satu kubu.
Dari penjabaran
diatas dapat disimpulkan bahwa asas netralisasi yang ada pada Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam berpolitik sangat penting. Netralisasi ASN merupakan
landasan demokrasi yang sehat, dimana masyarakat dapat yakin bahwa proses
pemilu akan berlangsung dengan adil, terbuka dan bebas dari intervensi yang
merugikan. Pemilu 2024 akan menjadi ujian sejauh mana ASN mampu mempertahankan sikap
netral dalam tahum politik ini. Selain itu diperlukan juga adanya mekanisme
pemantauan yang kuat untuk mencegah dan menangani pelanggaran netralitas yang
mungkin terjadi.
0 comments:
Post a Comment