"KURANG TEPAT NAIKNYA HARGA BBM"
By : Helmy Ziaul Fuad
Melihat dari Sejarah dunia, memperlihatkan bahwa banyak
permasalahan-permasalahan yang pada dasarnya berakar dari persoalan ekonomi.
Alasan Indonesia dalam kurun waktu yang sangat panjang sebagai negara jajahan
bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi
yang sangat penting bagi dunia, yang kaya akan hasil alamnya. Hal ini
mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu
negara.Dampak yang dirasakan oleh negara indonesia karena perekonomian dunia
melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun,
nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun
swasta menjadi beban yang amat cukup berat.
Kenaikan
harga BBM merupakan problematika yang dampaknya sangat besar bagi kehidupan
masyarakat Indonesia terutama dalam hal ekonomi, efek dari kenaikan harga
BBM antara lain adalah menimbulkan
inflasi, harga sembako naik, harga angkutan naik dan sebagainya, sehingga
tingkat kemiskinan di masyarakat pun akan semakin meningkat. kebijakan
pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah memicu
permasalahan baru di tataran masyarakat. Permasalahan itu adalah lonjakan
harga bahan pangan pokok merata di perkotaan dan pedesaan.
"Pemerintah saat ini sedang senang melakukan produksi persoalan. Buktinya,
persoalan yang rutin saja tidak terselesaikan oleh pemerintah namun pemerintah
sudah membuat kebijakan baru dengan menaikkan harga BBM. Fakta yang temporal
dan siklikal yang seharusnya bisa diantisipasi
Program BLSM/BLT lebih tepat dikatakan sebagai suapan atau bisa
dikatakan obat pelipur lara menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi. Tetapi
adanya BLSM/BLT ini dinilai tidak tepat sasaran, jika dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebab, kenyataannya penerima BLT bukan
bertambah sejahtera melainkan kembali
miskin seperti sedia kala. Uang tunai yang diterimanya hanya dihabiskan untuk
kebutuhan konsumsi sehari – hari, karena pemerintah memberi bantuan tidak
disertai dengan pengarahan kepada masyarakat miskin untuk bisa meningkatkan
kualitas ekonomi mereka. Jika dengan program BLT ini pemerintah berhasil
mensejahterakan ekonomi masyarakat, masyarakat tidak akan berkeberatan jika
harga BBM akan di naikan.
Kenaikan harga BBM juga dinilai tidak tepat waktu. Sebab dalam dua
sampai tiga bulan ke depan, kebutuhan masyarakat akan cenderung tinggi.
"Sebentar lagi tahun ajaran baru, puasa, lebaran. Belanja masyarakat jelas
meningkat. Kalau BBM naik, barang-barang jadi naik, apa itu tidak menjadi
problem bagi masyarakat.
Ada pun alasan pemerintah, menaikan harga BBM demi menyelamatkan ekonomi bangsa
dinilai tidak rasional. Karena masih banyak alokasi anggaran yang bisa
dipangkas dan sumber pendapatan yang bisa digenjot guna mendongkrak perekonomian.Belanja
pemerintah yang tidak produktif kan bisa dipangkas. Sektor pendapatan juga bisa
digenjot. Bukan malah mengorbankan rakyat. Ini jelas tindakan keliru. Ini juga
bukti bahwa rezim SBY gagal mengelola perekonomian bangsa.
Sebelum menaikkan harga BBM, setidaknya pemerintah Indonesia
membuat atau membuka lapangan pekerjaan, agar nantinya tingkat kemiskinan di
Indonesia tidak semakin meningkat, jika masyarakat disuruh mandiri atau kreatif
dalam menjalani hidup mereka, kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM
merupakan hal yang salah, karena telah mematikan banyak pengusaha-pengusaha
kecil, dimana dengan naiknya BBM mereka harus memualai dengan keungan yang
sangat mahal. Dengan kata lain pemerintah harus membuat lapangan pekerjaan agar
sektor pengangguran dan rakyat miskin tidak meningkat, dengan merujuk pada amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Negara juga memiliki
kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat
mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar
juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif
bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara
yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945).