Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sunday, June 23, 2013

KURANG TEPAT NAIKNYA HARGA BBM

"KURANG TEPAT NAIKNYA HARGA BBM"
By : Helmy Ziaul Fuad

Melihat dari Sejarah dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan-permasalahan yang pada dasarnya berakar dari persoalan ekonomi. Alasan Indonesia dalam kurun waktu yang sangat panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia, yang kaya akan hasil alamnya. Hal ini mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.Dampak yang dirasakan oleh negara indonesia karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang amat cukup berat.
Kenaikan harga BBM merupakan problematika yang dampaknya sangat besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia terutama dalam hal ekonomi, efek dari kenaikan harga BBM  antara lain adalah menimbulkan inflasi, harga sembako naik, harga angkutan naik dan sebagainya, sehingga tingkat kemiskinan di masyarakat pun akan semakin meningkat. kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah memicu permasalahan baru di tataran masyarakat. Permasalahan itu adalah lonjakan harga bahan pangan pokok merata di perkotaan dan pedesaan.  "Pemerintah saat ini sedang senang melakukan produksi persoalan. Buktinya, persoalan yang rutin saja tidak terselesaikan oleh pemerintah namun pemerintah sudah membuat kebijakan baru dengan menaikkan harga BBM. Fakta yang temporal dan siklikal yang seharusnya bisa diantisipasi
Program BLSM/BLT lebih tepat dikatakan sebagai suapan atau bisa dikatakan obat pelipur lara menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi. Tetapi adanya BLSM/BLT ini dinilai tidak tepat sasaran, jika dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebab, kenyataannya penerima BLT bukan bertambah sejahtera melainkan  kembali miskin seperti sedia kala. Uang tunai yang diterimanya hanya dihabiskan untuk kebutuhan konsumsi sehari – hari, karena pemerintah memberi bantuan tidak disertai dengan pengarahan kepada masyarakat miskin untuk bisa meningkatkan kualitas ekonomi mereka. Jika dengan program BLT ini pemerintah berhasil mensejahterakan ekonomi masyarakat, masyarakat tidak akan berkeberatan jika harga BBM akan di naikan.
 Kenaikan harga BBM juga dinilai tidak tepat waktu. Sebab dalam dua sampai tiga bulan ke depan, kebutuhan masyarakat akan cenderung tinggi.          
"Sebentar lagi tahun ajaran baru, puasa, lebaran. Belanja masyarakat jelas meningkat. Kalau BBM naik, barang-barang jadi naik, apa itu tidak menjadi problem bagi masyarakat.
 Ada pun alasan pemerintah, menaikan harga BBM demi menyelamatkan ekonomi bangsa dinilai tidak rasional. Karena masih banyak alokasi anggaran yang bisa dipangkas dan sumber pendapatan yang bisa digenjot guna mendongkrak perekonomian.Belanja pemerintah yang tidak produktif kan bisa dipangkas. Sektor pendapatan juga bisa digenjot. Bukan malah mengorbankan rakyat. Ini jelas tindakan keliru. Ini juga bukti bahwa rezim SBY gagal mengelola perekonomian bangsa.
Sebelum menaikkan harga BBM, setidaknya pemerintah Indonesia membuat atau membuka lapangan pekerjaan, agar nantinya tingkat kemiskinan di Indonesia tidak semakin meningkat, jika masyarakat disuruh mandiri atau kreatif dalam menjalani hidup mereka, kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM merupakan hal yang salah, karena telah mematikan banyak pengusaha-pengusaha kecil, dimana dengan naiknya BBM mereka harus memualai dengan keungan yang sangat mahal. Dengan kata lain pemerintah harus membuat lapangan pekerjaan agar sektor pengangguran dan rakyat miskin tidak meningkat, dengan merujuk pada amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).



0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes