TATA
TERTIB MAGANG PERADILAN
PUSAT
STUDI DAN KONSULTASI HUKUM
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UIN
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
A. PAKAIAN
1. Celana
kain hitam bagi laki-laki dan rok hitam bagi perempuan
2. Baju
kemeja putih bagi
laki-laki, dan baju blues putih
bagi
perempuan
3. Jilbab
warna hitam atau putih
4. Menggunakan dasi
bagi laki-laki dan baju dimasukkan ke celana (rapi)
5. Sepatu
kantor (vantovel)
B. WAKTU PELAKSANAAN
1. Peserta
wajib mengikuti acara pembukaan pada tanggal 1 Juli 2013 pukul 12.30 WIB dan penutupan pada
tanggal 26 Juli 2013 di masing-masing pengadilan (kecuali untuk PN Sleman
pembukaan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2013 pukul 08.00 WIB)
2. Jadwal
magang kelompok satu dilaksanakan pada tanggal 1-12 Juli 2013
3. Jadwal
magang kelompak dua dilaksanankan pada tangggal 15– 26 Juli 2013
4. Penutupan
magang peradilan pada tanggal 26 Juli 2013
5. Jam
kerja magang peradilan sesuai dengan ketentuan jam kantor yang ada
C. ATURAN UMUM
1. Wajib
menggunakan identitas peserta selama kegiatan magang berlangsung
2. Wajib
menjaga nama baik Pusat Studi dan Konsultasi Hukum ( PSKH ), Fakultas Syari’ah
dan Hukum, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
3. Wajib
mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing pengadilan
4. Wajib
mengedepankan sikap sopan dan santun
5. Setiap
kelompok diwajibkan membuat laporan hasil magang sebanyak 2 eksemplar
6. Laporan
hasil magang diserahkan paling lambat 30 Juli 2013
7. Bagi
yang berhalangan hadir harus seizin ketua kelompok, dan pembimbing pengadilan.
8. Bagi yang tidak
hadir 2 kali atau lebih, maka tidak akan mendapat sertifikat magang peradilan
0 comments:
Post a Comment