Negara Harus Tanggung Jawab atas Kejadian di Sumatera
Oleh : Baihaqi Ibnoe Hakim
Sebagian wilayah
Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengalami hujan lebat yang disebabkan oleh
sinklon selama beberapa hari di akhir bulan November ini yang mengakibatkan
bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Pulau
Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Diliput dari Metrotv,
tiga provinsi tersebut berstatus tanggap darurat selama empat belas hari akibat
banjir besar dan tanah longsor. Beberapa wilayah terisolir, puluhan warga, dan
akses utama terputus semuanya menjadi korban jiwa. Pemerintah pusat hingga
daerah mengerahkan bantuan logistik, evakuasi, dapur umum, dan komunikasi
darurat. Di Aceh, bencana banjir melanda beberapa kabupaten/kota, sedangkan di
Sumatera Utara terdapat sekitar 12 kabupaten/kota yang dilanda banjir.
Sebaliknya, terdapat sekitar 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengalami
tanah longsor dan banjir. Penanganan bencana sedini mungkin perlu segera
dilakukan bagi para korban, terutama untuk dukungan logistik, namun akan
terhambat karena banyaknya jalur.[1]
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) mengupdate data korban bencana di Sumatera per-hari ini, 12
Desember 2025 mencapai 995 meninggal dunia, 226 korban menghilang, dan 884.889
jiwa menungsi diliput dari kumparon.com.[2] Dalam
posko pengungsian terdapat 5.400 orang yang terdaftar mengalami luka-luka. Akibat bencana di Sumatera ini, merusak 1.200
fasilitas umum, 219 fasilitas umum, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah,
290 gedung kantor, serta 498 jembatan.[3]
Menurut Dony
Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN)
adanya dugaan praktik pembalakan liar merupakan penyebab utama terjadinya
bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi selama sepekan terakhir
tersebut didukung dengan banyaknya foto dan video yang beredar di media sosial.
Berbagai alat bantu visual yang ditampilkan oleh jumlah orang yang terdampak
banjir menunjukkan bahwa banjir membawa material gelondongan. Fenomena ini
merupakan indikasi kuat bahwa fungsi hutan sebagai penyerap dan penyimpan air
telah rusak akibat maraknya aktivitas ilegal.[4]
Kenepa negara
harus tanggung jawab?
Suatu asas yang
diperlukan dalam rangka menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. “Tanggung jawab negara, kelestarian dan keinginan, keserasian
dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion,
keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata
kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah” termaktub dalam Pasal 2
Tentang-Undang No. 32 Tahun 2009.[5]
Lingkungan hidup merupakan salah satu bidang yang perlu diperhatikan oleh
negara, apalagi kalau sudah terjadi kerusakan alam negara harus bertanggung
jawab penuh menurut asas yang sudah dijelaskan diatas. Penjelasan lebih luas
dari asas tanggung jawab negara memiliki sebagai berikut: [6]
1.
Negara memberikan sebuah jaminan pemanfaatan sumber
daya alam yang akan memberikan manfaat yang besar untuk kesejahteraan serta
mutu hidup bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2.
Negara memberikan jaminan hak warga negara atas
lingkungan hidup yang baik serta sehat.
3.
Negara mencegah dilaksanakannya kegiatan pemanfaat
sumber daya alam yang dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup.
Dalam sistem
pengelolaan lingkungan, negara mempunyai kekuasaan atas setiap sumber daya
alam. Melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang untuk
mengatur, mengendalikan, dan mengembangkan segala sesuatu yang halal dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan, bangsa akan memastikan bahwa
penggunaan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang signifikan bagi
kesejahteraan rakyat dan gaya hidup bersama, baik untuk generasi sekarang dan
masa depan.
Karena posisinya
sebagai pemerintah utama yang bertanggung jawab untuk melindungi dan
melestarikan lingkungan hidup, negara memiliki komitmen yang kuat untuk
melindungi dan melestarikan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas.
Lingkungan hidup merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh suatu
negara karena terdapat tanggung jawab negara dalam proses perlindungan dan
pengelolaannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan tanggung
jawab negara tersebut, negara akan melakukan beberapa inisiatif untuk
melindungi, melestarikan, dan meningkatkan lingkungan hidup yang penting bagi
kesejahteraan masyarakat, yaitu sebagai berikut:[7]
1.
Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
2. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat
3. Negara mencegah dilakukannya kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
Penegakan Hukum atas Bencana
Alam di Sumatera
1. Penegakan Administrasi
Penyelesaian
lingkungan masalah melalui instrumen hukum administratif bertujuan untuk
mencegah perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak melanggar
persyaratan, menghentikan atau mengembalikan ke semula sebelum pelanggaran.
Oleh karena itu, fokus sanksi adaministrasi adalah perbuatannya, sedangkan
sanksi hukum pidana adalah perseorangan. Selain itu, sanksi hukum pidana tidak
hanya berlaku bagi pembuatnya saja, tetapi juga bagi mereka yang dapat menjadi
pembuat atau pelanggar. Sanksi hukum administrasi adalah sanksi hukum yang
dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa melalui proses pengadilan
terhadap orang perseorangan atau kegiatan usaha yang melanggar hukum lingkungan
hidup. Diantaranya, tujuan sanksi administratif adalah:[8]
1. Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup.
2. Menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
3. Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup.
4. Memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha
Menurut
Pasal 76 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPLH), jenis sanksi administrasi terdiri atas:
1. teguran tertulis
2. paksaan pemerintah
3. pembekuan izin lingkungan
4. pencabutan izin lingkungan.
2. Penegakan Perdata
Sanksi
perdata merupakan sanksi hukum ganda yang dikenakan kepada pelaku usaha yang
melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam sanksi perdata perlu
dibedakan antara perdata hukum penerapan oleh lembaga yang bertanggung jawab
melaksanakan lingkungan kebijaksaan dan perdata hukum penerapan untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan-undangan.[9]
Aspek hukum
perdata dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penegakan
lingkungan hukum. Ketika pencemaran dan perusakan lingkungan terjadi, maka
tidak akan ada pencemaran dan perusakan yang merugikan dalam arti yang
dirugikan pihak, dan pihak yang dirugikan dapat berupa orang perseorangan,
masyarakat, atau bangsa. Pada Bab XIII Pasal 84 sampai dengan Pasal 93, tata
cara penegakan hukum lingkungan hidup UUPPLH dituangkan dalam tata cara
pendataan. Aspek-aspek keperdataan pada ayat di atas membahas tentang
penyelesaian penyelamatan lingkungan hidup yang dapat dicapai melalui jalur
litigasi atau nonlitigasi di luar pengadilan berdasarkan kerelaan pilihan
bersengketa. Ketentuan tersebut di atas dimaksudkan untuk melindungi hak
keperdataan para pihak yang bersengketa.[10]
3. Penegakan Pidana
Sanksi
pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Sanksi pidana
diterapkan kepada setiap orang yang melakukan pencemaran dan perusakan
lingkungan. Salah satu fungsi sanksi pidana adalah untuk mencegah atau
menghalangi orang-orang yang berpotensi melakukan kegiatan yang tidak
membahayakan lingkungan hidupnya.
Upaya
penegakan hukum lingkungan hidup melalur hukum pidana adalah dengan cara
membagi tiga pokok permasalahan dalam aspek hukum pidana menjadi undang-undang
yang mempunyai kemampuan melaksanakan rekayasa sosial, yaitu perumusan tindak
pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi baik pidana maupun tata-tertib.
Sesuai dengan tujuan hukum pidana yang lebih dari sekedar alat kepatuhan, hukum
lingkungan juga berkontribusi terhadap tujuan manipulasi massal (social
engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial mempunyai peranan yang
sangat penting dalam hukum lingkungan hidup.[11]
Kejahatan
terhadap kehidupan lingkungan juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dalam contoh yang telah ditetapkan dalam UUPPLH tentang ketentuan
pidana lingkungan. Terdapat beberapa kebijakan hukum dalam upaya penegakan
hukum lingkungan hidup saat ini.[12]
1. UUPPLH 2009 mengenal pelaku tindak pidana selain manusia sebagai subjek
hukum, yaitu badan hukum atau perserikatan, yayasan, atau organisasi lainnya
sedangkan menurut KUHP yang menjadi pelaku adalah hanyalah manusia pribadi.
2. UUPLH selain menggunakan sanksi pidana pokok dan pidana tambahan seperti
dalam KUHP, undang-undang tersebut juga menggunakan tindakan tata tertib dalam
mempertahankan normanormanya.
[1] https://www.metrotvnews.com/play/N6GCVa5x-bencana-alam-landa-sejumlah-wilayah-di-sumatera
diakses 12 Desember 2025
[2] https://kumparan.com/kumparannews/update-korban-bencana-sumatera-995-orang-meninggal-226-hilang-26QC1rakxzO/2 diakses 12 Desember 2025
[3] https://news.detik.com/berita/d-8255861/990-orang-jadi-korban-tewas-bencana-sumatera-222-warga-masih-hilang
diakses 12 Desember 2025
[4] https://www.antaranews.com/berita/5276269/bp-bumn-minta-3-polda-di-sumatera-usut-pembalakan-liar-pemicu-banjir?utm_source=chatgpt.com diakses 12 Desember 2025
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
[6] Dicky Fadhila Widadi, Skripsi: Perlindungan
Hukum Terhadap Masyarakat Akibat Pencemaran Lingkungan Oleh Limbang Pabrik
Tepung Tapioka Di Banjarnegara Studi Kasus Di PT. Sidomuki Banjarnegara, (Yogyakarta, UMY, 2019), hlm 23
[7] Wisnu Zhaka, Penerapan Asas Tanggung Jawab
Negara Melalui Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lindkungan
Hidup di Indonesia, Artikel Hukum Lingkungan 2022
[8] Aditia Syaprillah, Penegakan Hukum
Administrasi Lingkungan Melalui instrumen Pengawasan, Artikel :
Bina
Hukum Lingkungan, Vol. 1 No. 1, Oktober 2016, hlm 104
[9] Aji Pratama. (2020). Penegakan Hukum terhadap
Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika:
Journal of Multidisciplinary Studies. 11(1). Hlm. 30.
[10] Made Nikita Novia Kusumantari,
Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Aspek Hukum Perdata, (Univesitas Udayana,
2016), hlm 4
[11] Eric Rahmanul Hakim, Penegakan
Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan, Media Keadilan Jurnal Ilmu
Hukum, ( UMM, Malang 2020), hlm 51
[12] Ibid, hlm 52

EmoticonEmoticon