Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, December 12, 2025

Negara Harus Tanggung Jawab atas Kejadian di Sumatera

banner

 

Negara Harus Tanggung Jawab atas Kejadian di Sumatera

Oleh : Baihaqi Ibnoe Hakim 

Sebagian wilayah Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengalami hujan lebat yang disebabkan oleh sinklon selama beberapa hari di akhir bulan November ini yang mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Diliput dari Metrotv, tiga provinsi tersebut berstatus tanggap darurat selama empat belas hari akibat banjir besar dan tanah longsor. Beberapa wilayah terisolir, puluhan warga, dan akses utama terputus semuanya menjadi korban jiwa. Pemerintah pusat hingga daerah mengerahkan bantuan logistik, evakuasi, dapur umum, dan komunikasi darurat. Di Aceh, bencana banjir melanda beberapa kabupaten/kota, sedangkan di Sumatera Utara terdapat sekitar 12 kabupaten/kota yang dilanda banjir. Sebaliknya, terdapat sekitar 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengalami tanah longsor dan banjir. Penanganan bencana sedini mungkin perlu segera dilakukan bagi para korban, terutama untuk dukungan logistik, namun akan terhambat karena banyaknya jalur.[1]

            Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupdate data korban bencana di Sumatera per-hari ini, 12 Desember 2025 mencapai 995 meninggal dunia, 226 korban menghilang, dan 884.889 jiwa menungsi diliput dari kumparon.com.[2] Dalam posko pengungsian terdapat 5.400 orang yang terdaftar mengalami luka-luka. Akibat bencana di Sumatera ini, merusak 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas umum, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung kantor, serta 498 jembatan.[3]

Menurut Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) adanya dugaan praktik pembalakan liar merupakan penyebab utama terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi selama sepekan terakhir tersebut didukung dengan banyaknya foto dan video yang beredar di media sosial. Berbagai alat bantu visual yang ditampilkan oleh jumlah orang yang terdampak banjir menunjukkan bahwa banjir membawa material gelondongan. Fenomena ini merupakan indikasi kuat bahwa fungsi hutan sebagai penyerap dan penyimpan air telah rusak akibat maraknya aktivitas ilegal.[4]

Kenepa negara harus tanggung jawab?

Suatu asas yang diperlukan dalam rangka menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Tanggung jawab negara, kelestarian dan keinginan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah” termaktub dalam Pasal 2 Tentang-Undang No. 32 Tahun 2009.[5] Lingkungan hidup merupakan salah satu bidang yang perlu diperhatikan oleh negara, apalagi kalau sudah terjadi kerusakan alam negara harus bertanggung jawab penuh menurut asas yang sudah dijelaskan diatas. Penjelasan lebih luas dari asas tanggung jawab negara memiliki sebagai berikut: [6]

1.     Negara memberikan sebuah jaminan pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat yang besar untuk kesejahteraan serta mutu hidup bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2.     Negara memberikan jaminan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik serta sehat.

3.     Negara mencegah dilaksanakannya kegiatan pemanfaat sumber daya alam yang dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.

Dalam sistem pengelolaan lingkungan, negara mempunyai kekuasaan atas setiap sumber daya alam. Melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang untuk mengatur, mengendalikan, dan mengembangkan segala sesuatu yang halal dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, bangsa akan memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat dan gaya hidup bersama, baik untuk generasi sekarang dan masa depan.

Karena posisinya sebagai pemerintah utama yang bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup, negara memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas. Lingkungan hidup merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh suatu negara karena terdapat tanggung jawab negara dalam proses perlindungan dan pengelolaannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan tanggung jawab negara tersebut, negara akan melakukan beberapa inisiatif untuk melindungi, melestarikan, dan meningkatkan lingkungan hidup yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, yaitu sebagai berikut:[7]

1.     Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

2.     Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

3.     Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

 

Penegakan Hukum atas Bencana Alam di Sumatera

1.     Penegakan Administrasi

Penyelesaian lingkungan masalah melalui instrumen hukum administratif bertujuan untuk mencegah perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak melanggar persyaratan, menghentikan atau mengembalikan ke semula sebelum pelanggaran. Oleh karena itu, fokus sanksi adaministrasi adalah perbuatannya, sedangkan sanksi hukum pidana adalah perseorangan. Selain itu, sanksi hukum pidana tidak hanya berlaku bagi pembuatnya saja, tetapi juga bagi mereka yang dapat menjadi pembuat atau pelanggar. Sanksi hukum administrasi adalah sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap orang perseorangan atau kegiatan usaha yang melanggar hukum lingkungan hidup. Diantaranya, tujuan sanksi administratif adalah:[8]

1.     Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

2.     Menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

3.     Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

4.     Memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha

 

Menurut Pasal 76 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), jenis sanksi administrasi terdiri atas:

1.     teguran tertulis

2.     paksaan pemerintah

3.     pembekuan izin lingkungan

4.     pencabutan izin lingkungan.

 

2.     Penegakan Perdata

Sanksi perdata merupakan sanksi hukum ganda yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam sanksi perdata perlu dibedakan antara perdata hukum penerapan oleh lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan lingkungan kebijaksaan dan perdata hukum penerapan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan-undangan.[9]

Aspek hukum perdata dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penegakan lingkungan hukum. Ketika pencemaran dan perusakan lingkungan terjadi, maka tidak akan ada pencemaran dan perusakan yang merugikan dalam arti yang dirugikan pihak, dan pihak yang dirugikan dapat berupa orang perseorangan, masyarakat, atau bangsa. Pada Bab XIII Pasal 84 sampai dengan Pasal 93, tata cara penegakan hukum lingkungan hidup UUPPLH dituangkan dalam tata cara pendataan. Aspek-aspek keperdataan pada ayat di atas membahas tentang penyelesaian penyelamatan lingkungan hidup yang dapat dicapai melalui jalur litigasi atau nonlitigasi di luar pengadilan berdasarkan kerelaan pilihan bersengketa. Ketentuan tersebut di atas dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa.[10]

 

3.     Penegakan Pidana

Sanksi pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Sanksi pidana diterapkan kepada setiap orang yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Salah satu fungsi sanksi pidana adalah untuk mencegah atau menghalangi orang-orang yang berpotensi melakukan kegiatan yang tidak membahayakan lingkungan hidupnya.

Upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalur hukum pidana adalah dengan cara membagi tiga pokok permasalahan dalam aspek hukum pidana menjadi undang-undang yang mempunyai kemampuan melaksanakan rekayasa sosial, yaitu perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi baik pidana maupun tata-tertib. Sesuai dengan tujuan hukum pidana yang lebih dari sekedar alat kepatuhan, hukum lingkungan juga berkontribusi terhadap tujuan manipulasi massal (social engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial mempunyai peranan yang sangat penting dalam hukum lingkungan hidup.[11]

Kejahatan terhadap kehidupan lingkungan juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam contoh yang telah ditetapkan dalam UUPPLH tentang ketentuan pidana lingkungan. Terdapat beberapa kebijakan hukum dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup saat ini.[12]

1.     UUPPLH 2009 mengenal pelaku tindak pidana selain manusia sebagai subjek hukum, yaitu badan hukum atau perserikatan, yayasan, atau organisasi lainnya sedangkan menurut KUHP yang menjadi pelaku adalah hanyalah manusia pribadi.

2.     UUPLH selain menggunakan sanksi pidana pokok dan pidana tambahan seperti dalam KUHP, undang-undang tersebut juga menggunakan tindakan tata tertib dalam mempertahankan normanormanya.

 



[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

[6] Dicky Fadhila Widadi, Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Akibat Pencemaran Lingkungan Oleh Limbang Pabrik Tepung Tapioka Di Banjarnegara Studi Kasus Di PT. Sidomuki  Banjarnegara, (Yogyakarta, UMY, 2019), hlm 23

[7] Wisnu Zhaka, Penerapan Asas Tanggung Jawab Negara Melalui Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lindkungan Hidup di Indonesia, Artikel Hukum Lingkungan 2022

[8] Aditia Syaprillah, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui instrumen Pengawasan, Artikel :

Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1 No. 1, Oktober 2016, hlm 104

[9] Aji Pratama. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika: Journal of Multidisciplinary Studies. 11(1). Hlm. 30.

[10] Made Nikita Novia Kusumantari, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Aspek Hukum Perdata, (Univesitas Udayana, 2016), hlm 4

[11] Eric Rahmanul Hakim, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan, Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, ( UMM, Malang 2020), hlm 51

[12] Ibid, hlm 52


EmoticonEmoticon