Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tentang PSKH

 

PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM (PSKH)

Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berdiri sejak 23 Oktober 1991. PSKH hadir sebagai wadah bagi mahasiswa yang ingin mendalami ilmu hukum, meningkatkan intelektualitas, serta mengembangkan keterampilan dalam analisis hukum dan advokasi.

Sejarah kelahiran PSKH dilatarbelakangi atas dasar keinginan para aktivis akademika Fakultas Syari’ah dan Hukum yang sadar akan kekurangan Metodis maupun Praktis dalam penguasaan wawasan hukum bagi mahasiswa. Melihat kenyataan ini maka, perlu adanya sarana yang memberikan ruang partisipasi aktif mahasiswa dalam pergulatan hukum dan daya saing dalam menciptakan kader hukum yang peduli dengan lingkugan masyarakat. Lembaga ini diharapakan akan menjadi wahana pengembangan wawasan hukum baik dari sisi koqnitif, efektif mupun psikomotorik.

Pada awalanya organisasi ini bernama KSBH (Kelompok Studi dan Bantuan Hukum) yang berdiri pada tanggal 23 Oktober 1991. pada perjalanan selanjutnya, tepatnya pada tanggal 27 Mei 2000 KSBH diubah menjadi PSKH (Pusat Studi dan Konsultasi Hukum) perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk lebih menfokuskan pada studi Hukum dan memberikan jasa konsultasi bagi mahasiswa dan masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini ditempuh dalam rangka mencari stressing pada kedua bidang tersebut.