Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

[recent]

Friday, December 12, 2025

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil: Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil: Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

 

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil:
Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

Muhammad Zakky Wirawan

Reformasi 1998 mewariskan satu pesan penting yaitu memutus dwifungsi aparat bersenjata dalam ranah sipil. TNI didorong kembali ke barak, sementara Polri diproyeksikan sebagai aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada prinsip negara hukum. Namun dalam praktik, kita berkali-kali menyaksikan perwira polisi aktif duduk di kursi birokrat, direksi BUMN, bahkan jabatan-jabatan strategis lain di ranah sipil. Di tengah realitas inilah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang secara tegas menutup celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui “penugasan” internal Polri.

            Secara tekstual, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah cukup jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rumusan ini sejalan dengan Tap MPR No. VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh secara simultan menjalankan jabatan di luar institusinya, sebagai bagian dari agenda pemisahan fungsi militer–polisi dan penguatan supremasi sipil.

            Masalah muncul dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa terakhir inilah yang kemudian dipersoalkan, karena membuka ruang tafsir bahwa selama seorang anggota Polri “ditugaskan” oleh Kapolri, ia tetap dapat duduk di jabatan sipil tanpa perlu mundur atau pensiun terlebih dahulu.

            Dalam praktik, frasa “penugasan” ini menjadi pintu bagi penempatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil: mulai dari posisi struktural di kementerian, lembaga non-kementerian, sampai jabatan strategis di BUMN dan BUMD. Berbagai kalangan masyarakat sipil menilai praktik ini sebagai bentuk “dwifungsi Polri” gaya baru yang bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menggerus profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) yang harus bersaing dengan aparat bersenjata dalam ranah birokrasi.

            Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya tidak mengubah batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri, melainkan “membersihkan” penjelasannya. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada beberapa poin penting dari pertimbangan MK: Pertama, MK menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menyimpangi atau mengubah makna batang tubuh pasal. Dalam pandangan MK, frasa “penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3). Alih-alih menjelaskan, penjelasan tersebut memperluas norma pokok dan menciptakan anomali hukum.

            Kedua, MK menilai bahwa keberadaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidakpastian ini tidak hanya menyangkut status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, tetapi juga menyangkut perlindungan karier ASN dan warga negara lain yang berhak atas kesempatan yang sama dalam jabatan pemerintahan.

            Ketiga, putusan ini dibaca banyak kalangan sebagai bentuk pemurnian semangat reformasi kelembagaan Polri. Dengan menghapus pengecualian berbasis “penugasan”, MK mengembalikan logika asli bahwa jalur karier polisi dan jalur karier sipil harus dipisahkan secara tegas, kecuali anggota Polri tersebut secara sadar melepaskan status keanggotaannya.

            Dari sisi normatif, implikasi putusan ini tampak sederhana: anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Kapolri tidak dapat lagi mengandalkan dasar “penugasan” untuk menempatkan polisi aktif ke jabatan-jabatan sipil murni.

            Namun di tataran politik dan kelembagaan, konsekuensinya jauh lebih luas. Pertama, putusan ini menjadi “rem” konstitusional bagi kecenderungan meluasnya peran Polri dalam ranah sipil. Organisasi masyarakat sipil melihatnya sebagai momentum untuk mengakhiri dwifungsi Polri dan mengingatkan bahwa Indonesia bukan “negara polisi” melainkan negara hukum dengan supremasi sipil.

            Kedua, dari perspektif manajemen ASN, putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil adalah domain utama ASN sipil, bukan arena rotasi internal institusi kepolisian. Hal ini diharapkan memperkuat meritokrasi dan fairness dalam pengisian jabatan, karena tidak lagi ada kompetitor dari luar korps ASN yang membawa modal kekuasaan koersif dan jaringan kekuatan keamanan.

            Ketiga, bagi Polri sendiri, putusan ini dapat dibaca sebagai dorongan untuk memperdalam profesionalisme di bidang penegakan hukum, bukan memperluas pengaruh melalui penempatan kader di berbagai jabatan sipil. Reformasi kelembagaan Polri yang selama ini banyak dibicarakan—mulai dari transparansi penanganan perkara hingga akuntabilitas internal—mendapat fondasi baru dalam bentuk batasan normatif yang lebih tegas terhadap ruang gerak politik dan birokratis institusi ini.

            Sebagian pakar berpendapat bahwa karena amar putusan tidak memberikan masa transisi apa pun, maka putusan MK ini berlaku serta-merta dan secara prinsip menutup ruang bagi kelanjutan “dwifungsi” yang sudah berjalan. Mereka menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua organ negara wajib segera menyesuaikan, termasuk kemungkinan menarik kembali anggota Polri aktif dari jabatan sipil.

            Di sisi lain, terdapat pandangan—termasuk dari pihak yang dekat dengan institusi Polri—yang menekankan prinsip non-retroaktivitas. Menurut pandangan ini, putusan MK tidak serta-merta membatalkan penempatan yang telah dilakukan sebelum putusan diucapkan; implikasinya terutama berlaku ke depan untuk pengisian jabatan baru. Guru besar HTN yang dikutip humas Polri, misalnya, menilai putusan MK harus dipahami tidak berimplikasi pada anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menduduki jabatan sipil, sepanjang penempatannya saat itu sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

            Perdebatan ini membuka ruang kajian menarik tentang bagaimana putusan MK menyeberang dari ruang yudisial ke ruang administratif dan politik. Di satu sisi, sifat “final dan mengikat” menuntut kepatuhan penuh; di sisi lain, prinsip non-retroaktif dan kepastian hukum bagi pejabat yang telah diangkat menuntut kehati-hatian dalam menafsirkan dampak putusan terhadap masa lampau.

Negara Harus Tanggung Jawab atas Kejadian di Sumatera

Negara Harus Tanggung Jawab atas Kejadian di Sumatera

 

Negara Harus Tanggung Jawab atas Kejadian di Sumatera

Oleh : Baihaqi Ibnoe Hakim 

Sebagian wilayah Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengalami hujan lebat yang disebabkan oleh sinklon selama beberapa hari di akhir bulan November ini yang mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Diliput dari Metrotv, tiga provinsi tersebut berstatus tanggap darurat selama empat belas hari akibat banjir besar dan tanah longsor. Beberapa wilayah terisolir, puluhan warga, dan akses utama terputus semuanya menjadi korban jiwa. Pemerintah pusat hingga daerah mengerahkan bantuan logistik, evakuasi, dapur umum, dan komunikasi darurat. Di Aceh, bencana banjir melanda beberapa kabupaten/kota, sedangkan di Sumatera Utara terdapat sekitar 12 kabupaten/kota yang dilanda banjir. Sebaliknya, terdapat sekitar 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengalami tanah longsor dan banjir. Penanganan bencana sedini mungkin perlu segera dilakukan bagi para korban, terutama untuk dukungan logistik, namun akan terhambat karena banyaknya jalur.[1]

            Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupdate data korban bencana di Sumatera per-hari ini, 12 Desember 2025 mencapai 995 meninggal dunia, 226 korban menghilang, dan 884.889 jiwa menungsi diliput dari kumparon.com.[2] Dalam posko pengungsian terdapat 5.400 orang yang terdaftar mengalami luka-luka. Akibat bencana di Sumatera ini, merusak 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas umum, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung kantor, serta 498 jembatan.[3]

Menurut Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) adanya dugaan praktik pembalakan liar merupakan penyebab utama terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi selama sepekan terakhir tersebut didukung dengan banyaknya foto dan video yang beredar di media sosial. Berbagai alat bantu visual yang ditampilkan oleh jumlah orang yang terdampak banjir menunjukkan bahwa banjir membawa material gelondongan. Fenomena ini merupakan indikasi kuat bahwa fungsi hutan sebagai penyerap dan penyimpan air telah rusak akibat maraknya aktivitas ilegal.[4]

Kenepa negara harus tanggung jawab?

Suatu asas yang diperlukan dalam rangka menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Tanggung jawab negara, kelestarian dan keinginan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah” termaktub dalam Pasal 2 Tentang-Undang No. 32 Tahun 2009.[5] Lingkungan hidup merupakan salah satu bidang yang perlu diperhatikan oleh negara, apalagi kalau sudah terjadi kerusakan alam negara harus bertanggung jawab penuh menurut asas yang sudah dijelaskan diatas. Penjelasan lebih luas dari asas tanggung jawab negara memiliki sebagai berikut: [6]

1.     Negara memberikan sebuah jaminan pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat yang besar untuk kesejahteraan serta mutu hidup bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2.     Negara memberikan jaminan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik serta sehat.

3.     Negara mencegah dilaksanakannya kegiatan pemanfaat sumber daya alam yang dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.

Dalam sistem pengelolaan lingkungan, negara mempunyai kekuasaan atas setiap sumber daya alam. Melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang untuk mengatur, mengendalikan, dan mengembangkan segala sesuatu yang halal dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, bangsa akan memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat dan gaya hidup bersama, baik untuk generasi sekarang dan masa depan.

Karena posisinya sebagai pemerintah utama yang bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup, negara memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas. Lingkungan hidup merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh suatu negara karena terdapat tanggung jawab negara dalam proses perlindungan dan pengelolaannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan tanggung jawab negara tersebut, negara akan melakukan beberapa inisiatif untuk melindungi, melestarikan, dan meningkatkan lingkungan hidup yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, yaitu sebagai berikut:[7]

1.     Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

2.     Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

3.     Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

 

Penegakan Hukum atas Bencana Alam di Sumatera

1.     Penegakan Administrasi

Penyelesaian lingkungan masalah melalui instrumen hukum administratif bertujuan untuk mencegah perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak melanggar persyaratan, menghentikan atau mengembalikan ke semula sebelum pelanggaran. Oleh karena itu, fokus sanksi adaministrasi adalah perbuatannya, sedangkan sanksi hukum pidana adalah perseorangan. Selain itu, sanksi hukum pidana tidak hanya berlaku bagi pembuatnya saja, tetapi juga bagi mereka yang dapat menjadi pembuat atau pelanggar. Sanksi hukum administrasi adalah sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap orang perseorangan atau kegiatan usaha yang melanggar hukum lingkungan hidup. Diantaranya, tujuan sanksi administratif adalah:[8]

1.     Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

2.     Menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

3.     Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

4.     Memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha

 

Menurut Pasal 76 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), jenis sanksi administrasi terdiri atas:

1.     teguran tertulis

2.     paksaan pemerintah

3.     pembekuan izin lingkungan

4.     pencabutan izin lingkungan.

 

2.     Penegakan Perdata

Sanksi perdata merupakan sanksi hukum ganda yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam sanksi perdata perlu dibedakan antara perdata hukum penerapan oleh lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan lingkungan kebijaksaan dan perdata hukum penerapan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan-undangan.[9]

Aspek hukum perdata dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penegakan lingkungan hukum. Ketika pencemaran dan perusakan lingkungan terjadi, maka tidak akan ada pencemaran dan perusakan yang merugikan dalam arti yang dirugikan pihak, dan pihak yang dirugikan dapat berupa orang perseorangan, masyarakat, atau bangsa. Pada Bab XIII Pasal 84 sampai dengan Pasal 93, tata cara penegakan hukum lingkungan hidup UUPPLH dituangkan dalam tata cara pendataan. Aspek-aspek keperdataan pada ayat di atas membahas tentang penyelesaian penyelamatan lingkungan hidup yang dapat dicapai melalui jalur litigasi atau nonlitigasi di luar pengadilan berdasarkan kerelaan pilihan bersengketa. Ketentuan tersebut di atas dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa.[10]

 

3.     Penegakan Pidana

Sanksi pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Sanksi pidana diterapkan kepada setiap orang yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Salah satu fungsi sanksi pidana adalah untuk mencegah atau menghalangi orang-orang yang berpotensi melakukan kegiatan yang tidak membahayakan lingkungan hidupnya.

Upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalur hukum pidana adalah dengan cara membagi tiga pokok permasalahan dalam aspek hukum pidana menjadi undang-undang yang mempunyai kemampuan melaksanakan rekayasa sosial, yaitu perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi baik pidana maupun tata-tertib. Sesuai dengan tujuan hukum pidana yang lebih dari sekedar alat kepatuhan, hukum lingkungan juga berkontribusi terhadap tujuan manipulasi massal (social engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial mempunyai peranan yang sangat penting dalam hukum lingkungan hidup.[11]

Kejahatan terhadap kehidupan lingkungan juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam contoh yang telah ditetapkan dalam UUPPLH tentang ketentuan pidana lingkungan. Terdapat beberapa kebijakan hukum dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup saat ini.[12]

1.     UUPPLH 2009 mengenal pelaku tindak pidana selain manusia sebagai subjek hukum, yaitu badan hukum atau perserikatan, yayasan, atau organisasi lainnya sedangkan menurut KUHP yang menjadi pelaku adalah hanyalah manusia pribadi.

2.     UUPLH selain menggunakan sanksi pidana pokok dan pidana tambahan seperti dalam KUHP, undang-undang tersebut juga menggunakan tindakan tata tertib dalam mempertahankan normanormanya.

 



[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

[6] Dicky Fadhila Widadi, Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Akibat Pencemaran Lingkungan Oleh Limbang Pabrik Tepung Tapioka Di Banjarnegara Studi Kasus Di PT. Sidomuki  Banjarnegara, (Yogyakarta, UMY, 2019), hlm 23

[7] Wisnu Zhaka, Penerapan Asas Tanggung Jawab Negara Melalui Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lindkungan Hidup di Indonesia, Artikel Hukum Lingkungan 2022

[8] Aditia Syaprillah, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui instrumen Pengawasan, Artikel :

Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1 No. 1, Oktober 2016, hlm 104

[9] Aji Pratama. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika: Journal of Multidisciplinary Studies. 11(1). Hlm. 30.

[10] Made Nikita Novia Kusumantari, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Aspek Hukum Perdata, (Univesitas Udayana, 2016), hlm 4

[11] Eric Rahmanul Hakim, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan, Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, ( UMM, Malang 2020), hlm 51

[12] Ibid, hlm 52

Pemuda Lecehkan Perempuan Saat Salat di Masjid, Publik Desak Penegakan UU TPKS

Pemuda Lecehkan Perempuan Saat Salat di Masjid, Publik Desak Penegakan UU TPKS

 

Pemuda Lecehkan Perempuan Saat Salat di Masjid, Publik Desak Penegakan UU TPKS

Oleh: Mirna Nurtikha Sari

Video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang pemuda melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan yang sedang salat di sebuah masjid di Bandar Lampung kembali mengguncang publik. Kejadian ini bukan hanya melukai rasa aman perempuan, tetapi juga memperlihatkan ironi besar: tempat yang seharusnya paling aman justru menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.

Seharusnya tempat ibadah adalah ruang suci yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjamin perlindungan bagi setiap warga dari tindakan kekerasan berbasis gender. Namun, kenyataannya, pelecehan seksual masih marak, bahkan di tempat yang seharusnya menjunjung tinggi kesucian dan moralitas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum mampu melindungi warga negara dari kekerasan seksual, terutama ketika peristiwa tersebut terjadi di ruang yang seharusnya sakral? Kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial menjadi sorotan penting dalam memahami efektivitas UU TPKS.

Kasus pelecehan di masjid Bandar Lampung memperlihatkan bahwa hukum positif belum sepenuhnya mampu melindungi korban secara nyata. Meskipun pelaku telah diamankan, proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi [1]. Banyak masyarakat juga masih memandang kasus pelecehan sebagai aib yang harus ditutup, bukan kejahatan yang harus diselesaikan secara hukum. Padahal Pasal 4 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Namun di lapangan, korban kerap kali tidak berani melapor karena khawatir akan stigma sosial dan ketidakpastian hukum [2].

Data Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat lebih dari 30% kekerasan seksual di ruang publik terjadi di tempat umum dan tempat ibadah, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan minimnya mekanisme pengawasan [3].  Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum dapat bekerja efektif ketika masyarakat masih diam, dan aparat masih ragu menegakkan aturan?

Menurut Lawrence M. Friedman (1975), efektivitas hukum ditentukan oleh tiga komponen utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dari sisi substansi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang kuat melalui UU TPKS. Regulasi ini memuat definisi yang jelas tentang kekerasan seksual, prosedur penanganan korban, serta mekanisme pemulihan. Namun, substansi tanpa implementasi hanya menjadi teks tanpa makna. Pada aspek struktur, aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki pemahaman gender yang memadai. Banyak korban justru disalahkan saat melapor, dengan pertanyaan yang menghakimi atau sikap aparat yang meremehkan. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung, dan korban kehilangan kepercayaan untuk mencari keadilan.

Sementara dari sisi budaya hukum, masyarakat masih sering menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, terutama jika terjadi di lingkungan religius. Ketika masyarakat lebih memilih “menjaga nama baik masjid” ketimbang membela korban, maka hukum tidak akan pernah benar-benar hidup. Friedman menegaskan bahwa tanpa dukungan budaya hukum yang progresif, keadilan tidak mungkin terwujud, sekalipun undang-undang sudah sempurna.

Dalam perspektif Islam, tindakan pelecehan seksual di masjid bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai agama. Menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga kehormatan manusia (hifz al-‘irdh). Konsep maqashid syariah menekankan bahwa setiap hukum harus membawa kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Maka, perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual bukan semata isu moral, melainkan bagian dari amanah syariat.

Jika negara gagal menegakkan hukum terhadap pelaku, maka bukan hanya keadilan yang dilanggar, tetapi juga nilai spiritual umat. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan UU TPKS sejalan dengan prinsip Islam tentang perlindungan martabat manusia. Dengan demikian, sinergi antara hukum positif dan nilai agama menjadi kunci penting. Agama mengajarkan kesucian ruang ibadah, sementara hukum positif memastikan pelanggar nilai tersebut mendapat sanksi yang setimpal. Keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan substantif bagi korban.

Kasus pelecehan seksual di masjid menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada teks hukum, tetapi pada keberanian moral untuk menegakkannya. Negara wajib memastikan UU TPKS berjalan efektif melalui aparat yang responsif, masyarakat yang sadar, dan sistem yang berpihak pada korban.

Sebagaimana adagium klasik menyebutkan: “Fiat Justitia Ruat Caelum”  Hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh.

Penegakan hukum bukan semata soal hukuman, tetapi soal menegakkan martabat manusia.

 

Sumber-sumber:

1.     detikNews. (2025, November 3). Pria di Lampung lecehkan dan aniaya wanita yang sedang salat di masjid. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8191298/pria-di-lampung-lecehkan-dan-aniaya-wanita-yang-sedang-salat-di-masjid

2.     UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – Peraturan BPK RI

3.     Komnas Perempuan. (2024). CATAHU 2024: Kekerasan Seksual di Ruang Publik.

4.     MetroTV News. (2025, November 3). Tersangka pelecehan wanita salat di masjid Lampung intai korban 4 hari. https://www.metrotvnews.com/read/NQACYGeA-tersangka-pelecehan-wanita-salat-di-masjid-lampung-intai-korban-4

 

Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta: Analisis Psikososial, Pendidikan, dan Perspektif Hukum atas Kekerasan Remaja

Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta: Analisis Psikososial, Pendidikan, dan Perspektif Hukum atas Kekerasan Remaja


Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta: Analisis Psikososial, Pendidikan, dan Perspektif Hukum atas Kekerasan Remaja

Oleh : Anisa Rahma

Peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 menjadi momentum penting untuk meninjau ulang bagaimana masyarakat memahami kerentanan remaja dalam konteks sosial, pendidikan, dan hukum. Insiden tersebut bukan hanya tragedi fisik yang menimbulkan korban luka dan trauma kolektif, tetapi juga menyingkap lapisan permasalahan struktural yang selama ini tersembunyi di ruang-ruang pendidikan: isolasi sosial, kesehatan mental yang terabaikan, lemahnya relasi guru dengan murid, serta minimnya literasi digital dalam menghadapi konten kekerasan. Dengan pelaku yang merupakan seorang siswa berusia 17 tahun, peristiwa ini menempatkan publik pada persimpangan antara penegakan hukum dan pemahaman psikososial yang lebih manusiawi terhadap remaja yang sedang mengalami krisis identitas.

Dari perspektif psikososial, Pelaku tragedi SMAN 72 adalah remaja yang mengalami perundungan dan pengucilan sosial, kondisi yang menimbulkan tekanan emosional signifikan. Dalam perspektif psikologi remaja, fase perkembangan identitas (identity formation) dan kontrol diri yang belum matang membuat remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan, termasuk pengalaman bullying yang terus-menerus. Menurut General Strain Theory, ketidaksesuaian antara harapan sosial (dihargai, diterima, dan aman) dengan kenyataan (isolasi, perundungan, dan penolakan) menimbulkan stres, frustrasi, dan kemarahan yang dapat mendorong perilaku menyimpang atau kriminal. Salah satu mantan Deputi Kerjasama Internasional BNPT RI ini pun mengaku aksi bullying di kalangan anak-anak bisa memicu ledakan amarah hingga korbannya bisa melakukan tindakan ekstrem Ledakan di SMA 72, dengan demikian, bisa dipahami sebagai buah dari luka sosial yang membusuk tanpa penanganan” maka dia menyerukan jika anti-bullying tidak sekadar slogan, melainkan harus menjadi budaya yang menumb (Johatnan Simanjuntak, “Ledakan di SMAN 72 Diduga dari Bom Rakitan, Pelaku Disebut Siswa Korban Bullying”, 2025)uhkan empati. Menurutnya, insiden bahwa Ledakan di SMA 72 menjadi peringatan moral kolektif ekstremisme dapat tumbuh dari kesepian, kekecewaan, dan rasa terasing.

Dampak luar biasa dari bullying akan terjadi pada pelaku dan korban. Pelaku akan memiliki watak keras, dan merasa memiliki kekuasaan, korban bullying akan merasa cemas, dapat meningkat kearah depresi yang dapat berakhir dengan bunuh diri. Korban bullyingakan berkaca dari tindakan apa yang pernah diterima, tindakan ekstrim lainnya korban akan melakukan balas dendam pada pelaku bullying yang tentu saja dalam bentuk yang lebih ekstrim. Korban bullying akan berubah kondisi menjadi pelaku bullying. Bullying telah diakui sebagai pemicu dari masalah kesehatan bagi anak sekolah terutama anak pada jenjang sekolah dasar, karena mereka berhubungan dengan berbagai masalah penyesuaian termasuk kesehatan mental yang buruk dan perilaku kekerasan. Bullying berpeluang besar untuk ditiru, siswa yang melakukan bullying bisa terjadi setelah mereka sendiri pernah mendapatkan perlakuan bullying misalnya pernah disakiti oleh orang yang lebih kuat, misalnya orang tua, kakak, atau teman sebaya yang lebih dominan.

Dari sudut pandang pendidikan, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta mengungkap kelemahan mendasar sistem sekolah dalam menangani dimensi sosial emosional siswa. Sekolah selama ini cenderung berfungsi sebagai institusi akademik yang menekankan capaian kognitif, sementara aspek kesejahteraan psikologis, karakter, dan hubungan antarsiswa tidak menjadi prioritas. Sistem deteksi dini melalui guru dan konselor sangat penting. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda-tanda stres, isolasi, perubahan perilaku, atau gangguan emosional pada siswa, sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum tekanan tersebut berkembang menjadi tindakan destruktif. Kasus ini juga dapat dimaknai sebagai alarm atas perubahan relasi anak-orangtua dan siswa-guru di sekolah. Dalam banyak persoalan remaja, orangtua sering kali tidak hadir dan menemani tumbuh kembang anak dengan baik.

Guru pun sering kali tidak memiliki kapasitas atau pelatihan untuk mengidentifikasi siswa yang mengalami distress emosional, perundungan, atau gejala isolasi sosial. Kejadian tersebut menggaris bawahi pentingnya Membangun sistem pelaporan dan konseling internal agar siswa dapat menyampaikan keluhan secara aman dan rahasia, meningkatkan peran guru dan wali kelas dalam mendeteksi tanda-tanda perundungan sejak dini, menerapkan pendidikan karakter dan empati dalam kegiatan belajar untuk membangun kesadaran sosial, melibatkan orang tua dan komunitas sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai, serta Melakukan evaluasi terhadap tata tertib sekolah untuk memastikan pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan mendukung kesejahteraan siswa.

Sementara itu, dari perspektif hukum status pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengharuskan penerapan prinsip keadilan restoratif. Polisi kini bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk tim trauma healing dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memastikan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi mental pelaku. Penyelidikan ini masih terus berjalan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Densus 88 dan tim forensik untuk menelusuri asal bahan peledak, motif pelaku, serta kemungkinan keterkaitan dengan dugaan kasus bullying. Dalam konteks ini, koordinasi antara aparat penegak hukum, psikolog, lembaga perlindungan anak, dan institusi pendidikan menjadi sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara proporsional, transparan, dan manusiawi.

Pada akhirnya, Tragedi ini bukan semata tindak kriminal. namun, menggambarkan bagaimana kesepian, tekanan, dan rasa terasing di kalangan remaja bisa berubah menjadi bentuk perlawanan yang ekstrem. Ledakan itu seolah menjadi suara terakhir dari seseorang yang tak pernah benar-benar didengar. Peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta juga merupakan titik refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Peristiwa ini mengingatkan bahwa kekerasan remaja tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan individu, tetapi sebagai refleksi kegagalan sistemik dan kegagalan dalam membangun ruang belajar yang ramah, kegagalan dalam mendampingi remaja di era digital, serta kegagalan dalam menyatukan perspektif pendidikan, psikologi, dan hukum secara terpadu. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui reformasi menyeluruh yang melibatkan sekolah, keluarga, pemerintah, dan dunia digital itu sendiri. Hanya dengan pendekatan multidisipliner yang integratif, tragedi serupa dapat dicegah, dan sekolah dapat benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan memanusiakan setiap siswanya.

 

Referensi

Auli, R. C. (2025, Juni 15). “ Strain Theory Sebagai Penyebab Terjadinya Kejahatan”,. Retrieved from Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/strain-theory-sebagai-penyebab-terjadinya-kejahatan-lt685c1be05392b/

Bety Agustina Rahayu. (2019). "BULLYING DI SEKOLAH : KURANGNYA EMPATI PELAKU BUlLYING DAN PENCEGAHAN". Jurnal Keperawatan Jiwa , Hal 237-246.

Ikror. (2025, November 12). ”Latar Belakang Sosial Jadi Fokus Pemeriksaan Siswa FN Pelaku Bom SMAN 72 Kelapa Gading”. Retrieved from pojoksatu.id,: https://www.pojoksatu.id/nasional/1086822054/latar-belakang-sosial-jadi-fokus-pemeriksaan-siswa-fn-pelaku-bom-sman-72-kelapa-gading.

Jelita Agustine. (2025, November 14). “Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta Murni Reaksi Personal”, . Retrieved from info@ugm.ac.id: https://ugm.ac.id/id/berita/pengamat-ugm-insiden-ledakan-sman-72-jakarta-murni-reaksi-personal/.

Johatnan Simanjuntak. (2025, November 07). “Ledakan di SMAN 72 Diduga dari Bom Rakitan, Pelaku Disebut Siswa Korban Bullying”. Retrieved from okezone news,: https://news.okezone.com/read/2025/11/07/338/3182072/ledakan-di-sman-72-diduga-dari-bom-rakitan-pelaku-disebut-siswa-korban-bullying

Lesmana, A. S. (2025, November 08). "Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris”,. Retrieved from suara.com: https://www.suara.com/news/2025/11/08/174151/siswa-terduga-kasus-bom-rakitan-di-sman-72-korban-bullying-begini-kata-pengamat-teroris?page=1

Muchamad Zaid Wahyudi. (2025, November 08). ”Ledakan di SMAN 72: Alarm atas Perubahan Relasi Anak-Orangtua dan Siswa-Guru”,. Retrieved from kompas.id, : https://www.kompas.id/artikel/pelaku-peledakan-sman-72-jakarta-memiliki-kemarahan-mendalam.

Rhama Purna Jati. (2025, November 13). “ Gali Motif Peledakan, 46 Siswa SMAN 72 Jakarta diperiksa”,. Retrieved from kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/gali-motif-peledakan-46-siswa-sma-72-jakarta-diperiksa