Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

[recent]

Thursday, June 18, 2026

Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Bersama PSKH Gelar Pelatihan Penulisan Hukum bagi Mahasiswa KIP Kuliah

 


Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) UIN Sunan Kalijaga telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penulisan Hukum dalam Rangka Pembinaan Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Ruang Technoclass Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kegiatan ini mengusung tema “Strategi Perancangan Karya Tulis Ilmiah yang Terukur, Sistematis, dan Berkualitas Menuju Publikasi di Jurnal Ilmiah.” Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Fakultas Syari’ah dan Hukum bersama PSKH dalam mendukung pengembangan kapasitas akademik mahasiswa, khususnya mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah.

Pelatihan penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa mengenai strategi penyusunan karya tulis ilmiah hukum, baik secara teoritis maupun praktis. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami tahapan penyusunan artikel ilmiah, mulai dari pemilihan topik, perumusan masalah, penentuan metode penelitian, hingga strategi publikasi di jurnal ilmiah.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Aji Baskoro, S.H. sebagai pemateri pertama dan Affifah Fatma Dewi, S.H., M.H. sebagai pemateri kedua. Adapun kegiatan dipandu oleh Muhammad Zakky Wirawan, selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Tahun 2026.

Pada sesi pertama, Aji Baskoro, S.H. menyampaikan materi mengenai perancangan karya tulis ilmiah hukum yang terukur dan sistematis. Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai strategi memilih topik, identifikasi masalah, penentuan research gap, penyusunan tujuan penelitian, pemilihan metode, pendekatan, teori, hingga penyusunan state of the art, formulasi judul, dan rancangan awal artikel ilmiah.

Sementara itu, pada sesi kedua, Affifah Fatma Dewi, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai strategi publikasi artikel ilmiah di jurnal bereputasi. Materi ini berfokus pada pengenalan ekosistem publikasi ilmiah, kriteria jurnal bereputasi, indeksasi jurnal seperti SINTA dan Scopus, penyesuaian artikel dengan template dan gaya selingkung jurnal, serta etika publikasi dan finalisasi naskah.

Pelatihan ini berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, sesi tanya jawab, serta praktik langsung penyusunan draft artikel. Para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan, khususnya dalam mendiskusikan tantangan penulisan karya ilmiah hukum dan strategi agar tulisan dapat memenuhi standar akademik serta layak dipublikasikan.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga bersama PSKH berharap mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah dan Prestasi dapat semakin siap dalam menghadapi tantangan akademik, terutama dalam penyusunan tugas akhir maupun pengembangan karya ilmiah. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan diri mahasiswa untuk menghasilkan tulisan hukum yang berkualitas, sistematis, dan berkontribusi bagi pengembangan keilmuan hukum.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, kerja sama antara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan PSKH menjadi salah satu wujud nyata dalam memperkuat budaya akademik, riset, dan publikasi ilmiah di lingkungan mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penguatan teoritis, tetapi juga mampu mendorong lahirnya tradisi menulis, meneliti, dan mempublikasikan karya ilmiah hukum secara berkelanjutan.

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan

PSKH Tutup Rangkaian Pelatihan Kepenulisan dengan Materi Penulisan Hasil Riset dan Strategi Publikasi Ilmiah


7 Juni 2026, 
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melaksanakan pertemuan ketiga sekaligus penutup rangkaian Pelatihan Kepenulisan Artikel Ilmiah dan Riset Hukum pada Minggu, 7 Juni 2026, bertempat di DPRD Kota Yogyakarta.

Pertemuan ketiga ini menjadi tahap penting d

alam rangkaian pelatihan karena membahas mengenai penulisan hasil penelitian hukum yang sistematis dan berkualitas. Setelah sebelumnya peserta mendapatkan materi mengenai dasar-dasar penulisan dan metodologi penelitian hukum, pada pertemuan terakhir ini peserta diarahkan untuk memahami bagaimana hasil riset dapat disusun menjadi artikel ilmiah yang utuh, runtut, dan siap dikembangkan menuju publikasi.


Materi kembali disampaikan oleh Bapak Aji Baskoro, S.H. dengan pembahasan seputar penyusunan bagian hasil dan pembahasan, teknik merangkai paragraf akademik, penggunaan sitasi yang tepat, pemanfaatan manajemen referensi seperti Mendeley atau Zotero, penyusunan abstrak, serta strategi memilih jurnal ilmiah yang sesuai dengan fokus tulisan.

Dalam sesi ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa kualitas artikel ilmiah tidak hanya ditentukan oleh isu yang diangkat, tetapi juga oleh kemampuan penulis dalam menyusun argumentasi, mengolah data, menggunakan referensi, dan menyesuaikan tulisan dengan ketentuan jurnal ilmiah. Oleh karena itu, keterampilan teknis dalam menulis menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses riset hukum.

Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH menilai bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat budaya akademik di lingkungan organisasi. Melalui kegiatan ini, anggota PSKH diharapkan tidak hanya menjadi peserta diskusi hukum, tetapi juga mampu menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkontribusi terhadap pengembangan keilmuan hukum.

Kegiatan berlangsung dengan aktif dan partisipatif. Peserta terlibat dalam sesi diskusi mengenai tantangan menulis hasil penelitian, kesulitan membangun argumentasi, hingga strategi agar artikel ilmiah memiliki peluang untuk dipublikasikan di jurnal yang relevan.

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini, peserta akan diarahkan untuk melakukan praktik penulisan artikel ilmiah dengan pendampingan atau mentoring bersama fasilitator. Pendampingan tersebut diharapkan mampu menjaga konsistensi peserta dalam menyelesaikan tulisan serta mengembangkan gagasan riset hukum secara lebih matang.

Dengan berakhirnya rangkaian Pelatihan Kepenulisan Artikel Ilmiah dan Riset Hukum ini, Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya iklim akademik yang kritis, produktif, dan berorientasi pada pengembangan keilmuan. Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi anggota PSKH dalam membangun tradisi menulis dan riset hukum yang berkelanjutan.

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan

Pelatihan Kepenulisan PSKH Pertemuan Kedua Bahas Metodologi Penelitian Hukum yang Aplikatif


Pada 6 Juni 2026, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali melaksanakan rangkaian Pelatihan Kepenulisan Artikel Ilmiah dan Riset Hukum pada Sabtu, 6 Juni 2026, bertempat di Ruang 304 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pertemuan kedua ini menjadi lanjutan dari pelatihan sebelumnya yang telah membahas dasar-dasar kepenulisan artikel ilmiah. Pada kesempatan ini, peserta diarahkan untuk memahami aspek yang lebih mendalam dalam proses riset, yaitu merancang metodologi penelitian hukum yang aplikatif.

Materi pada pertemuan kedua disampaikan oleh Kak Aji Baskoro, S.H. Dalam pemaparannya, peserta diajak untuk memahami pentingnya metodologi dalam sebuah penelitian hukum. Metodologi tidak hanya dipahami sebagai bagian formal dalam karya ilmiah, tetapi sebagai arah utama yang menentukan bagaimana suatu masalah hukum diteliti, dianalisis, dan dijawab secara akademik.

Adapun pembahasan dalam pertemuan ini meliputi pengenalan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam studi hukum, pendekatan normatif dan empiris, penyusunan kerangka teoritis, serta teknik pengumpulan dan analisis data. Materi tersebut menjadi bekal penting bagi peserta agar mampu menyusun artikel ilmiah hukum dengan pendekatan yang tepat dan argumentasi yang kuat.

Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH memandang bahwa pemahaman metodologi merupakan bagian penting dalam membentuk tradisi riset yang berkualitas. Tanpa metodologi yang tepat, tulisan ilmiah berpotensi kehilangan arah analisis dan sulit memberikan kontribusi akademik yang jelas.

Kegiatan berjalan secara interaktif melalui pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan diskusi. Peserta terlihat antusias dalam membahas perbedaan penelitian hukum normatif dan empiris, cara menentukan pendekatan penelitian, serta bagaimana menghubungkan teori hukum dengan isu yang sedang dikaji.

Melalui pertemuan kedua ini, PSKH berharap peserta tidak hanya mampu memahami teori metodologi penelitian, tetapi juga dapat mengaplikasikannya secara langsung dalam proses penyusunan artikel ilmiah. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas anggota PSKH dalam menghasilkan karya tulis hukum yang sistematis, kritis, dan relevan dengan perkembangan isu hukum kontemporer.

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan

PSKH Gelar Pelatihan Kepenulisan Pertama: Membangun Fondasi Artikel Ilmiah Hukum

30 Mei 2026, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melaksanakan pertemuan pertama Pelatihan Kepenulisan Artikel Ilmiah dan Riset Hukum pada Sabtu, 30 Mei 2026, bertempat di Ruang Teatrikal Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH yang hadir sebagai ruang belajar bersama bagi anggota PSKH, khususnya dalam meningkatkan kemampuan menulis artikel ilmiah dan melakukan riset hukum. Pelatihan ini mengangkat tema “Membangun Budaya Riset PSKH: Strategi Penulisan dan Publikasi Artikel Ilmiah yang Berkualitas.”

Pada pertemuan pertama ini, materi disampaikan oleh Bapak Muhammad Jihadul Hayat, S.H.I., M.H. dengan fokus pembahasan mengenai pengenalan struktur dan dasar-dasar kepenulisan artikel ilmiah. Materi yang disampaikan meliputi struktur dasar artikel ilmiah, teknik menentukan topik penelitian yang relevan dan aktual, identifikasi masalah penelitian, penentuan research gap, serta penyusunan tujuan penelitian yang jelas dan terarah.

Melalui kegiatan ini, PSKH berupaya menanamkan pemahaman bahwa menulis artikel ilmiah bukan hanya tentang menuangkan gagasan, tetapi juga tentang membangun argumentasi akademik yang sistematis, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kegiatan berlangsung dengan antusias. Para peserta aktif mengikuti pemaparan materi serta terlibat dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Beberapa peserta turut menyampaikan pertanyaan mengenai cara menemukan isu hukum yang menarik, menentukan fokus penelitian, serta menyusun latar belakang yang kuat dalam artikel ilmiah.

Dari pertemuan ini, PSKH berharap pelatihan ini dapat menjadi pondasi awal bagi peserta untuk lebih percaya diri dalam memasuki dunia kepenulisan ilmiah, khususnya di bidang hukum. Pelatihan ini juga diharapkan mampu membangun budaya riset yang produktif dan berkelanjutan di lingkungan PSKH.

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan

Tuesday, June 16, 2026

Menguji Komitmen Reformasi Kepolisian dalam UU Polri Terbaru


 

Menguji Komitmen Reformasi Kepolisian dalam UU Polri Terbaru 

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan 

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia pada Juni 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai arah reformasi kepolisian di Indonesia. Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyesuaikan kelembagaan Polri dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Namun, di balik tujuan tersebut, sejumlah perubahan justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menjalankan agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah Polri perlu diperkuat, melainkan apakah penguatan tersebut diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai.

Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi sorotan terdapat pada Pasal 30 ayat (2) yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan baru, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi berpangkat bintang satu hingga bintang tiga dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang secara umum menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun.

Secara normatif, pemerintah beralasan bahwa perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan menyamakan pengaturan dengan institusi penegak hukum lainnya. Akan tetapi, dari perspektif reformasi birokrasi, perubahan tersebut juga dapat memunculkan persoalan regenerasi kepemimpinan. Semakin panjang masa dinas pejabat senior berpotensi mempersempit ruang promosi bagi generasi perwira di bawahnya. Selain itu, frasa “sesuai kebutuhan” dalam ketentuan mengenai perwira tinggi bintang empat menimbulkan ruang interpretasi yang cukup luas karena tidak disertai parameter yang jelas mengenai kebutuhan yang dimaksud. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketergantungan yang lebih besar antara jabatan Kapolri dengan preferensi politik eksekutif.

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Dalam revisi terbaru, DPR memasukkan ketentuan baru yang membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Pemerintah berargumen bahwa langkah tersebut dibutuhkan karena beberapa posisi memerlukan keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri. Namun, kebijakan ini perlu dicermati secara kritis karena reformasi sektor keamanan pasca-1998 justru dibangun di atas prinsip pemisahan yang tegas antara institusi keamanan dan ranah sipil. Semangat utama reformasi adalah menciptakan institusi kepolisian yang profesional dan fokus pada fungsi penegakan hukum, bukan memperluas pengaruhnya ke berbagai sektor pemerintahan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan keseimbangan antara perluasan kewenangan dan mekanisme pengawasan. Dalam teori negara hukum, penguatan kewenangan suatu lembaga harus selalu disertai dengan penguatan instrumen kontrol. Namun, jika dicermati secara substansial, revisi UU Polri lebih banyak mengatur aspek kelembagaan, karier, pendidikan profesi, dan manajemen sumber daya manusia dibandingkan penguatan pengawasan eksternal yang independen. Meskipun terdapat upaya memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), publik masih mempertanyakan apakah kewenangan yang diberikan cukup kuat untuk menjalankan fungsi kontrol secara efektif terhadap institusi kepolisian yang memiliki kewenangan sangat besar dalam sistem peradilan pidana.

Di sinilah letak tantangan utama reformasi kepolisian. Reformasi tidak hanya diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota, perpanjangan usia pensiun, atau penguatan struktur organisasi. Reformasi juga harus dilihat dari sejauh mana institusi kepolisian bersedia membuka diri terhadap pengawasan publik, menjamin transparansi, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa penguatan aspek tersebut, reformasi berisiko bergeser menjadi sekadar penguatan institusi semata.

Pada akhirnya, revisi UU Polri 2026 menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, terdapat upaya modernisasi organisasi dan peningkatan profesionalisme anggota. Di sisi lain, terdapat sejumlah ketentuan yang layak dikritisi karena berpotensi menjauh dari semangat reformasi kepolisian yang menempatkan akuntabilitas, kontrol demokratis, dan supremasi sipil sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan UU Polri yang baru tidak terletak pada banyaknya pasal yang diubah, melainkan pada sejauh mana perubahan tersebut mampu menjawab pertanyaan mendasar dalam negara demokrasi: apakah institusi yang semakin kuat juga semakin dapat diawasi?

Referensi

Bunga Rampai Reformasi Kepolisian. Jakarta: Indonesia Police Watch.

Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Siaran Pers PSHK FH UII Nomor: 2/SP/VI/2026, Pernyataan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) terhadap “Revisi UU POLRI yang Berpotesni Mencederai Konstitusi”

Kumparan News, 8 Perubahan di UU Polri Baru: Batas Usia Pensiun-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, https://kumparan.com/kumparannews/8-perubahan-di-uu-polri-baru-batas-usia-pensiun-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-27YvCleC79L?utm

Dania, 9 Juni 2026, Disusun secara Ugal-Ugalan, Bukan Agenda Reformasi Kepolisian dan Syarat Kepentingan Kekuasaan, Koalisi Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian!, https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/disusun-secara-ugal-ugalan-bukan-agenda-reformasi-kepolisian-dan-syarat-kepentingan-kekuasaan-koalisi-tolak-keras-pengesahan-ruu-kepolisian/?utm, diakes pada 12 Juni 2026.

Friday, December 12, 2025

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil: Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil: Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

 

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil:
Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

Muhammad Zakky Wirawan

Reformasi 1998 mewariskan satu pesan penting yaitu memutus dwifungsi aparat bersenjata dalam ranah sipil. TNI didorong kembali ke barak, sementara Polri diproyeksikan sebagai aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada prinsip negara hukum. Namun dalam praktik, kita berkali-kali menyaksikan perwira polisi aktif duduk di kursi birokrat, direksi BUMN, bahkan jabatan-jabatan strategis lain di ranah sipil. Di tengah realitas inilah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang secara tegas menutup celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui “penugasan” internal Polri.

            Secara tekstual, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah cukup jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rumusan ini sejalan dengan Tap MPR No. VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh secara simultan menjalankan jabatan di luar institusinya, sebagai bagian dari agenda pemisahan fungsi militer–polisi dan penguatan supremasi sipil.

            Masalah muncul dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa terakhir inilah yang kemudian dipersoalkan, karena membuka ruang tafsir bahwa selama seorang anggota Polri “ditugaskan” oleh Kapolri, ia tetap dapat duduk di jabatan sipil tanpa perlu mundur atau pensiun terlebih dahulu.

            Dalam praktik, frasa “penugasan” ini menjadi pintu bagi penempatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil: mulai dari posisi struktural di kementerian, lembaga non-kementerian, sampai jabatan strategis di BUMN dan BUMD. Berbagai kalangan masyarakat sipil menilai praktik ini sebagai bentuk “dwifungsi Polri” gaya baru yang bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menggerus profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) yang harus bersaing dengan aparat bersenjata dalam ranah birokrasi.

            Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya tidak mengubah batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri, melainkan “membersihkan” penjelasannya. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada beberapa poin penting dari pertimbangan MK: Pertama, MK menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menyimpangi atau mengubah makna batang tubuh pasal. Dalam pandangan MK, frasa “penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3). Alih-alih menjelaskan, penjelasan tersebut memperluas norma pokok dan menciptakan anomali hukum.

            Kedua, MK menilai bahwa keberadaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidakpastian ini tidak hanya menyangkut status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, tetapi juga menyangkut perlindungan karier ASN dan warga negara lain yang berhak atas kesempatan yang sama dalam jabatan pemerintahan.

            Ketiga, putusan ini dibaca banyak kalangan sebagai bentuk pemurnian semangat reformasi kelembagaan Polri. Dengan menghapus pengecualian berbasis “penugasan”, MK mengembalikan logika asli bahwa jalur karier polisi dan jalur karier sipil harus dipisahkan secara tegas, kecuali anggota Polri tersebut secara sadar melepaskan status keanggotaannya.

            Dari sisi normatif, implikasi putusan ini tampak sederhana: anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Kapolri tidak dapat lagi mengandalkan dasar “penugasan” untuk menempatkan polisi aktif ke jabatan-jabatan sipil murni.

            Namun di tataran politik dan kelembagaan, konsekuensinya jauh lebih luas. Pertama, putusan ini menjadi “rem” konstitusional bagi kecenderungan meluasnya peran Polri dalam ranah sipil. Organisasi masyarakat sipil melihatnya sebagai momentum untuk mengakhiri dwifungsi Polri dan mengingatkan bahwa Indonesia bukan “negara polisi” melainkan negara hukum dengan supremasi sipil.

            Kedua, dari perspektif manajemen ASN, putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil adalah domain utama ASN sipil, bukan arena rotasi internal institusi kepolisian. Hal ini diharapkan memperkuat meritokrasi dan fairness dalam pengisian jabatan, karena tidak lagi ada kompetitor dari luar korps ASN yang membawa modal kekuasaan koersif dan jaringan kekuatan keamanan.

            Ketiga, bagi Polri sendiri, putusan ini dapat dibaca sebagai dorongan untuk memperdalam profesionalisme di bidang penegakan hukum, bukan memperluas pengaruh melalui penempatan kader di berbagai jabatan sipil. Reformasi kelembagaan Polri yang selama ini banyak dibicarakan—mulai dari transparansi penanganan perkara hingga akuntabilitas internal—mendapat fondasi baru dalam bentuk batasan normatif yang lebih tegas terhadap ruang gerak politik dan birokratis institusi ini.

            Sebagian pakar berpendapat bahwa karena amar putusan tidak memberikan masa transisi apa pun, maka putusan MK ini berlaku serta-merta dan secara prinsip menutup ruang bagi kelanjutan “dwifungsi” yang sudah berjalan. Mereka menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua organ negara wajib segera menyesuaikan, termasuk kemungkinan menarik kembali anggota Polri aktif dari jabatan sipil.

            Di sisi lain, terdapat pandangan—termasuk dari pihak yang dekat dengan institusi Polri—yang menekankan prinsip non-retroaktivitas. Menurut pandangan ini, putusan MK tidak serta-merta membatalkan penempatan yang telah dilakukan sebelum putusan diucapkan; implikasinya terutama berlaku ke depan untuk pengisian jabatan baru. Guru besar HTN yang dikutip humas Polri, misalnya, menilai putusan MK harus dipahami tidak berimplikasi pada anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menduduki jabatan sipil, sepanjang penempatannya saat itu sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

            Perdebatan ini membuka ruang kajian menarik tentang bagaimana putusan MK menyeberang dari ruang yudisial ke ruang administratif dan politik. Di satu sisi, sifat “final dan mengikat” menuntut kepatuhan penuh; di sisi lain, prinsip non-retroaktif dan kepastian hukum bagi pejabat yang telah diangkat menuntut kehati-hatian dalam menafsirkan dampak putusan terhadap masa lampau.