Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil: Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian
Putusan
MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil:
Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian
Muhammad
Zakky Wirawan
Reformasi
1998 mewariskan satu pesan penting yaitu memutus dwifungsi aparat bersenjata
dalam ranah sipil. TNI didorong kembali ke barak, sementara Polri diproyeksikan
sebagai aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada
prinsip negara hukum. Namun dalam praktik, kita berkali-kali menyaksikan
perwira polisi aktif duduk di kursi birokrat, direksi BUMN, bahkan
jabatan-jabatan strategis lain di ranah sipil. Di tengah realitas inilah
Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13
November 2025, yang secara tegas menutup celah hukum bagi polisi aktif untuk
menduduki jabatan sipil melalui “penugasan” internal Polri.
Secara tekstual, Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
sudah cukup jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Rumusan ini sejalan dengan Tap MPR No. VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa
anggota Polri tidak boleh secara simultan menjalankan jabatan di luar
institusinya, sebagai bagian dari agenda pemisahan fungsi militer–polisi dan
penguatan supremasi sipil.
Masalah muncul dari Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa “jabatan di
luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa terakhir inilah
yang kemudian dipersoalkan, karena membuka ruang tafsir bahwa selama seorang
anggota Polri “ditugaskan” oleh Kapolri, ia tetap dapat duduk di jabatan sipil
tanpa perlu mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Dalam praktik, frasa “penugasan” ini
menjadi pintu bagi penempatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil: mulai
dari posisi struktural di kementerian, lembaga non-kementerian, sampai jabatan
strategis di BUMN dan BUMD. Berbagai kalangan masyarakat sipil menilai praktik
ini sebagai bentuk “dwifungsi Polri” gaya baru yang bertentangan dengan
semangat reformasi dan berpotensi menggerus profesionalisme aparatur sipil
negara (ASN) yang harus bersaing dengan aparat bersenjata dalam ranah
birokrasi.
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 pada
dasarnya tidak mengubah batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri, melainkan
“membersihkan” penjelasannya. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada
beberapa poin penting dari pertimbangan MK: Pertama, MK menegaskan bahwa penjelasan
undang-undang tidak boleh menyimpangi atau mengubah makna batang tubuh pasal.
Dalam pandangan MK, frasa “penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan substansi
frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam
Pasal 28 ayat (3). Alih-alih menjelaskan, penjelasan tersebut memperluas norma
pokok dan menciptakan anomali hukum.
Kedua, MK menilai bahwa keberadaan
frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Ketidakpastian ini tidak hanya menyangkut status anggota Polri yang
menduduki jabatan sipil, tetapi juga menyangkut perlindungan karier ASN dan
warga negara lain yang berhak atas kesempatan yang sama dalam jabatan
pemerintahan.
Ketiga, putusan ini dibaca banyak
kalangan sebagai bentuk pemurnian semangat reformasi kelembagaan Polri. Dengan
menghapus pengecualian berbasis “penugasan”, MK mengembalikan logika asli bahwa
jalur karier polisi dan jalur karier sipil harus dipisahkan secara tegas,
kecuali anggota Polri tersebut secara sadar melepaskan status keanggotaannya.
Dari sisi normatif, implikasi
putusan ini tampak sederhana: anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan
di luar kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Kapolri tidak dapat lagi mengandalkan dasar “penugasan” untuk menempatkan
polisi aktif ke jabatan-jabatan sipil murni.
Namun di tataran politik dan
kelembagaan, konsekuensinya jauh lebih luas. Pertama, putusan ini menjadi “rem”
konstitusional bagi kecenderungan meluasnya peran Polri dalam ranah sipil.
Organisasi masyarakat sipil melihatnya sebagai momentum untuk mengakhiri
dwifungsi Polri dan mengingatkan bahwa Indonesia bukan “negara polisi”
melainkan negara hukum dengan supremasi sipil.
Kedua, dari perspektif manajemen
ASN, putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil adalah domain utama
ASN sipil, bukan arena rotasi internal institusi kepolisian. Hal ini diharapkan
memperkuat meritokrasi dan fairness dalam pengisian jabatan, karena tidak lagi
ada kompetitor dari luar korps ASN yang membawa modal kekuasaan koersif dan
jaringan kekuatan keamanan.
Ketiga, bagi Polri sendiri, putusan
ini dapat dibaca sebagai dorongan untuk memperdalam profesionalisme di bidang
penegakan hukum, bukan memperluas pengaruh melalui penempatan kader di berbagai
jabatan sipil. Reformasi kelembagaan Polri yang selama ini banyak
dibicarakan—mulai dari transparansi penanganan perkara hingga akuntabilitas
internal—mendapat fondasi baru dalam bentuk batasan normatif yang lebih tegas
terhadap ruang gerak politik dan birokratis institusi ini.
Sebagian pakar berpendapat bahwa
karena amar putusan tidak memberikan masa transisi apa pun, maka putusan MK ini
berlaku serta-merta dan secara prinsip menutup ruang bagi kelanjutan
“dwifungsi” yang sudah berjalan. Mereka menekankan bahwa putusan MK bersifat
final dan mengikat, sehingga semua organ negara wajib segera menyesuaikan,
termasuk kemungkinan menarik kembali anggota Polri aktif dari jabatan sipil.
Di sisi lain, terdapat
pandangan—termasuk dari pihak yang dekat dengan institusi Polri—yang menekankan
prinsip non-retroaktivitas. Menurut pandangan ini, putusan MK tidak serta-merta
membatalkan penempatan yang telah dilakukan sebelum putusan diucapkan; implikasinya
terutama berlaku ke depan untuk pengisian jabatan baru. Guru besar HTN yang
dikutip humas Polri, misalnya, menilai putusan MK harus dipahami tidak
berimplikasi pada anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menduduki jabatan
sipil, sepanjang penempatannya saat itu sesuai dengan hukum positif yang
berlaku.
Perdebatan ini membuka ruang kajian
menarik tentang bagaimana putusan MK menyeberang dari ruang yudisial ke ruang
administratif dan politik. Di satu sisi, sifat “final dan mengikat” menuntut
kepatuhan penuh; di sisi lain, prinsip non-retroaktif dan kepastian hukum bagi
pejabat yang telah diangkat menuntut kehati-hatian dalam menafsirkan dampak
putusan terhadap masa lampau.

