Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, December 12, 2025

Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta: Analisis Psikososial, Pendidikan, dan Perspektif Hukum atas Kekerasan Remaja

banner


Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta: Analisis Psikososial, Pendidikan, dan Perspektif Hukum atas Kekerasan Remaja

Oleh : Anisa Rahma

Peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 menjadi momentum penting untuk meninjau ulang bagaimana masyarakat memahami kerentanan remaja dalam konteks sosial, pendidikan, dan hukum. Insiden tersebut bukan hanya tragedi fisik yang menimbulkan korban luka dan trauma kolektif, tetapi juga menyingkap lapisan permasalahan struktural yang selama ini tersembunyi di ruang-ruang pendidikan: isolasi sosial, kesehatan mental yang terabaikan, lemahnya relasi guru dengan murid, serta minimnya literasi digital dalam menghadapi konten kekerasan. Dengan pelaku yang merupakan seorang siswa berusia 17 tahun, peristiwa ini menempatkan publik pada persimpangan antara penegakan hukum dan pemahaman psikososial yang lebih manusiawi terhadap remaja yang sedang mengalami krisis identitas.

Dari perspektif psikososial, Pelaku tragedi SMAN 72 adalah remaja yang mengalami perundungan dan pengucilan sosial, kondisi yang menimbulkan tekanan emosional signifikan. Dalam perspektif psikologi remaja, fase perkembangan identitas (identity formation) dan kontrol diri yang belum matang membuat remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan, termasuk pengalaman bullying yang terus-menerus. Menurut General Strain Theory, ketidaksesuaian antara harapan sosial (dihargai, diterima, dan aman) dengan kenyataan (isolasi, perundungan, dan penolakan) menimbulkan stres, frustrasi, dan kemarahan yang dapat mendorong perilaku menyimpang atau kriminal. Salah satu mantan Deputi Kerjasama Internasional BNPT RI ini pun mengaku aksi bullying di kalangan anak-anak bisa memicu ledakan amarah hingga korbannya bisa melakukan tindakan ekstrem Ledakan di SMA 72, dengan demikian, bisa dipahami sebagai buah dari luka sosial yang membusuk tanpa penanganan” maka dia menyerukan jika anti-bullying tidak sekadar slogan, melainkan harus menjadi budaya yang menumb (Johatnan Simanjuntak, “Ledakan di SMAN 72 Diduga dari Bom Rakitan, Pelaku Disebut Siswa Korban Bullying”, 2025)uhkan empati. Menurutnya, insiden bahwa Ledakan di SMA 72 menjadi peringatan moral kolektif ekstremisme dapat tumbuh dari kesepian, kekecewaan, dan rasa terasing.

Dampak luar biasa dari bullying akan terjadi pada pelaku dan korban. Pelaku akan memiliki watak keras, dan merasa memiliki kekuasaan, korban bullying akan merasa cemas, dapat meningkat kearah depresi yang dapat berakhir dengan bunuh diri. Korban bullyingakan berkaca dari tindakan apa yang pernah diterima, tindakan ekstrim lainnya korban akan melakukan balas dendam pada pelaku bullying yang tentu saja dalam bentuk yang lebih ekstrim. Korban bullying akan berubah kondisi menjadi pelaku bullying. Bullying telah diakui sebagai pemicu dari masalah kesehatan bagi anak sekolah terutama anak pada jenjang sekolah dasar, karena mereka berhubungan dengan berbagai masalah penyesuaian termasuk kesehatan mental yang buruk dan perilaku kekerasan. Bullying berpeluang besar untuk ditiru, siswa yang melakukan bullying bisa terjadi setelah mereka sendiri pernah mendapatkan perlakuan bullying misalnya pernah disakiti oleh orang yang lebih kuat, misalnya orang tua, kakak, atau teman sebaya yang lebih dominan.

Dari sudut pandang pendidikan, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta mengungkap kelemahan mendasar sistem sekolah dalam menangani dimensi sosial emosional siswa. Sekolah selama ini cenderung berfungsi sebagai institusi akademik yang menekankan capaian kognitif, sementara aspek kesejahteraan psikologis, karakter, dan hubungan antarsiswa tidak menjadi prioritas. Sistem deteksi dini melalui guru dan konselor sangat penting. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda-tanda stres, isolasi, perubahan perilaku, atau gangguan emosional pada siswa, sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum tekanan tersebut berkembang menjadi tindakan destruktif. Kasus ini juga dapat dimaknai sebagai alarm atas perubahan relasi anak-orangtua dan siswa-guru di sekolah. Dalam banyak persoalan remaja, orangtua sering kali tidak hadir dan menemani tumbuh kembang anak dengan baik.

Guru pun sering kali tidak memiliki kapasitas atau pelatihan untuk mengidentifikasi siswa yang mengalami distress emosional, perundungan, atau gejala isolasi sosial. Kejadian tersebut menggaris bawahi pentingnya Membangun sistem pelaporan dan konseling internal agar siswa dapat menyampaikan keluhan secara aman dan rahasia, meningkatkan peran guru dan wali kelas dalam mendeteksi tanda-tanda perundungan sejak dini, menerapkan pendidikan karakter dan empati dalam kegiatan belajar untuk membangun kesadaran sosial, melibatkan orang tua dan komunitas sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai, serta Melakukan evaluasi terhadap tata tertib sekolah untuk memastikan pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan mendukung kesejahteraan siswa.

Sementara itu, dari perspektif hukum status pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengharuskan penerapan prinsip keadilan restoratif. Polisi kini bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk tim trauma healing dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memastikan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi mental pelaku. Penyelidikan ini masih terus berjalan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Densus 88 dan tim forensik untuk menelusuri asal bahan peledak, motif pelaku, serta kemungkinan keterkaitan dengan dugaan kasus bullying. Dalam konteks ini, koordinasi antara aparat penegak hukum, psikolog, lembaga perlindungan anak, dan institusi pendidikan menjadi sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara proporsional, transparan, dan manusiawi.

Pada akhirnya, Tragedi ini bukan semata tindak kriminal. namun, menggambarkan bagaimana kesepian, tekanan, dan rasa terasing di kalangan remaja bisa berubah menjadi bentuk perlawanan yang ekstrem. Ledakan itu seolah menjadi suara terakhir dari seseorang yang tak pernah benar-benar didengar. Peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta juga merupakan titik refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Peristiwa ini mengingatkan bahwa kekerasan remaja tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan individu, tetapi sebagai refleksi kegagalan sistemik dan kegagalan dalam membangun ruang belajar yang ramah, kegagalan dalam mendampingi remaja di era digital, serta kegagalan dalam menyatukan perspektif pendidikan, psikologi, dan hukum secara terpadu. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui reformasi menyeluruh yang melibatkan sekolah, keluarga, pemerintah, dan dunia digital itu sendiri. Hanya dengan pendekatan multidisipliner yang integratif, tragedi serupa dapat dicegah, dan sekolah dapat benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan memanusiakan setiap siswanya.

 

Referensi

Auli, R. C. (2025, Juni 15). “ Strain Theory Sebagai Penyebab Terjadinya Kejahatan”,. Retrieved from Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/strain-theory-sebagai-penyebab-terjadinya-kejahatan-lt685c1be05392b/

Bety Agustina Rahayu. (2019). "BULLYING DI SEKOLAH : KURANGNYA EMPATI PELAKU BUlLYING DAN PENCEGAHAN". Jurnal Keperawatan Jiwa , Hal 237-246.

Ikror. (2025, November 12). ”Latar Belakang Sosial Jadi Fokus Pemeriksaan Siswa FN Pelaku Bom SMAN 72 Kelapa Gading”. Retrieved from pojoksatu.id,: https://www.pojoksatu.id/nasional/1086822054/latar-belakang-sosial-jadi-fokus-pemeriksaan-siswa-fn-pelaku-bom-sman-72-kelapa-gading.

Jelita Agustine. (2025, November 14). “Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta Murni Reaksi Personal”, . Retrieved from info@ugm.ac.id: https://ugm.ac.id/id/berita/pengamat-ugm-insiden-ledakan-sman-72-jakarta-murni-reaksi-personal/.

Johatnan Simanjuntak. (2025, November 07). “Ledakan di SMAN 72 Diduga dari Bom Rakitan, Pelaku Disebut Siswa Korban Bullying”. Retrieved from okezone news,: https://news.okezone.com/read/2025/11/07/338/3182072/ledakan-di-sman-72-diduga-dari-bom-rakitan-pelaku-disebut-siswa-korban-bullying

Lesmana, A. S. (2025, November 08). "Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris”,. Retrieved from suara.com: https://www.suara.com/news/2025/11/08/174151/siswa-terduga-kasus-bom-rakitan-di-sman-72-korban-bullying-begini-kata-pengamat-teroris?page=1

Muchamad Zaid Wahyudi. (2025, November 08). ”Ledakan di SMAN 72: Alarm atas Perubahan Relasi Anak-Orangtua dan Siswa-Guru”,. Retrieved from kompas.id, : https://www.kompas.id/artikel/pelaku-peledakan-sman-72-jakarta-memiliki-kemarahan-mendalam.

Rhama Purna Jati. (2025, November 13). “ Gali Motif Peledakan, 46 Siswa SMAN 72 Jakarta diperiksa”,. Retrieved from kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/gali-motif-peledakan-46-siswa-sma-72-jakarta-diperiksa

 

 


EmoticonEmoticon