Pemuda Lecehkan
Perempuan Saat Salat di Masjid, Publik Desak Penegakan UU TPKS
Oleh: Mirna Nurtikha Sari
Video berdurasi singkat yang memperlihatkan
seorang pemuda melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan yang sedang
salat di sebuah masjid di Bandar Lampung kembali mengguncang publik. Kejadian
ini bukan hanya melukai rasa aman perempuan, tetapi juga memperlihatkan ironi
besar: tempat yang seharusnya paling aman justru menjadi ruang terjadinya
kekerasan seksual.
Seharusnya tempat ibadah adalah ruang suci
yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Negara melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah
menjamin perlindungan bagi setiap warga dari tindakan kekerasan berbasis
gender. Namun, kenyataannya, pelecehan seksual masih marak, bahkan di tempat
yang seharusnya menjunjung tinggi kesucian dan moralitas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
sejauh mana hukum mampu melindungi warga negara dari kekerasan seksual,
terutama ketika peristiwa tersebut terjadi di ruang yang seharusnya sakral?
Kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial menjadi sorotan penting
dalam memahami efektivitas UU TPKS.
Kasus pelecehan di masjid Bandar Lampung
memperlihatkan bahwa hukum positif belum sepenuhnya mampu melindungi korban
secara nyata. Meskipun pelaku telah diamankan, proses hukum berjalan lambat dan
minim transparansi [1]. Banyak masyarakat juga masih memandang kasus pelecehan
sebagai aib yang harus ditutup, bukan kejahatan yang harus diselesaikan secara
hukum. Padahal Pasal 4 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Namun di lapangan, korban
kerap kali tidak berani melapor karena khawatir akan stigma sosial dan
ketidakpastian hukum [2].
Data Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat
lebih dari 30% kekerasan seksual di ruang publik terjadi di tempat umum dan
tempat ibadah, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan minimnya mekanisme
pengawasan [3]. Situasi ini menimbulkan
pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum dapat bekerja efektif ketika masyarakat
masih diam, dan aparat masih ragu menegakkan aturan?
Menurut Lawrence M. Friedman (1975),
efektivitas hukum ditentukan oleh tiga komponen utama: substansi hukum,
struktur hukum, dan budaya hukum. Dari sisi substansi, Indonesia sebenarnya
telah memiliki perangkat hukum yang kuat melalui UU TPKS. Regulasi ini memuat
definisi yang jelas tentang kekerasan seksual, prosedur penanganan korban,
serta mekanisme pemulihan. Namun, substansi tanpa implementasi hanya menjadi
teks tanpa makna. Pada aspek struktur, aparat penegak hukum sering kali tidak
memiliki pemahaman gender yang memadai. Banyak korban justru disalahkan saat
melapor, dengan pertanyaan yang menghakimi atau sikap aparat yang meremehkan.
Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung, dan korban kehilangan
kepercayaan untuk mencari keadilan.
Sementara dari sisi budaya hukum, masyarakat
masih sering menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, terutama jika terjadi
di lingkungan religius. Ketika masyarakat lebih memilih “menjaga nama baik
masjid” ketimbang membela korban, maka hukum tidak akan pernah benar-benar
hidup. Friedman menegaskan bahwa tanpa dukungan budaya hukum yang progresif,
keadilan tidak mungkin terwujud, sekalipun undang-undang sudah sempurna.
Dalam perspektif Islam, tindakan pelecehan
seksual di masjid bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga penghinaan
terhadap nilai-nilai agama. Menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa min ‘Ilm
al-Usul, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga kehormatan manusia
(hifz al-‘irdh). Konsep maqashid syariah menekankan bahwa setiap hukum harus
membawa kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Maka,
perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual bukan semata isu moral,
melainkan bagian dari amanah syariat.
Jika negara gagal menegakkan hukum terhadap
pelaku, maka bukan hanya keadilan yang dilanggar, tetapi juga nilai spiritual
umat. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan UU TPKS sejalan dengan prinsip
Islam tentang perlindungan martabat manusia. Dengan demikian, sinergi antara
hukum positif dan nilai agama menjadi kunci penting. Agama mengajarkan kesucian
ruang ibadah, sementara hukum positif memastikan pelanggar nilai tersebut
mendapat sanksi yang setimpal. Keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan
keadilan substantif bagi korban.
Kasus pelecehan seksual di masjid menjadi
pengingat keras bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada teks hukum, tetapi
pada keberanian moral untuk menegakkannya. Negara wajib memastikan UU TPKS
berjalan efektif melalui aparat yang responsif, masyarakat yang sadar, dan
sistem yang berpihak pada korban.
Sebagaimana adagium klasik menyebutkan: “Fiat
Justitia Ruat Caelum” Hendaklah
keadilan ditegakkan walau langit runtuh.
Penegakan hukum bukan semata soal hukuman,
tetapi soal menegakkan martabat manusia.
Sumber-sumber:
1. detikNews.
(2025, November 3). Pria di Lampung lecehkan dan aniaya wanita yang sedang
salat di masjid. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8191298/pria-di-lampung-lecehkan-dan-aniaya-wanita-yang-sedang-salat-di-masjid
2. UU Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – Peraturan BPK RI
3. Komnas
Perempuan. (2024). CATAHU 2024: Kekerasan Seksual di Ruang Publik.
4. MetroTV News.
(2025, November 3). Tersangka pelecehan wanita salat di masjid Lampung intai
korban 4 hari. https://www.metrotvnews.com/read/NQACYGeA-tersangka-pelecehan-wanita-salat-di-masjid-lampung-intai-korban-4

EmoticonEmoticon