Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, December 12, 2025

Pemuda Lecehkan Perempuan Saat Salat di Masjid, Publik Desak Penegakan UU TPKS

banner

 

Pemuda Lecehkan Perempuan Saat Salat di Masjid, Publik Desak Penegakan UU TPKS

Oleh: Mirna Nurtikha Sari

Video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang pemuda melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan yang sedang salat di sebuah masjid di Bandar Lampung kembali mengguncang publik. Kejadian ini bukan hanya melukai rasa aman perempuan, tetapi juga memperlihatkan ironi besar: tempat yang seharusnya paling aman justru menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.

Seharusnya tempat ibadah adalah ruang suci yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjamin perlindungan bagi setiap warga dari tindakan kekerasan berbasis gender. Namun, kenyataannya, pelecehan seksual masih marak, bahkan di tempat yang seharusnya menjunjung tinggi kesucian dan moralitas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum mampu melindungi warga negara dari kekerasan seksual, terutama ketika peristiwa tersebut terjadi di ruang yang seharusnya sakral? Kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial menjadi sorotan penting dalam memahami efektivitas UU TPKS.

Kasus pelecehan di masjid Bandar Lampung memperlihatkan bahwa hukum positif belum sepenuhnya mampu melindungi korban secara nyata. Meskipun pelaku telah diamankan, proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi [1]. Banyak masyarakat juga masih memandang kasus pelecehan sebagai aib yang harus ditutup, bukan kejahatan yang harus diselesaikan secara hukum. Padahal Pasal 4 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Namun di lapangan, korban kerap kali tidak berani melapor karena khawatir akan stigma sosial dan ketidakpastian hukum [2].

Data Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat lebih dari 30% kekerasan seksual di ruang publik terjadi di tempat umum dan tempat ibadah, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan minimnya mekanisme pengawasan [3].  Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum dapat bekerja efektif ketika masyarakat masih diam, dan aparat masih ragu menegakkan aturan?

Menurut Lawrence M. Friedman (1975), efektivitas hukum ditentukan oleh tiga komponen utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dari sisi substansi, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang kuat melalui UU TPKS. Regulasi ini memuat definisi yang jelas tentang kekerasan seksual, prosedur penanganan korban, serta mekanisme pemulihan. Namun, substansi tanpa implementasi hanya menjadi teks tanpa makna. Pada aspek struktur, aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki pemahaman gender yang memadai. Banyak korban justru disalahkan saat melapor, dengan pertanyaan yang menghakimi atau sikap aparat yang meremehkan. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung, dan korban kehilangan kepercayaan untuk mencari keadilan.

Sementara dari sisi budaya hukum, masyarakat masih sering menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, terutama jika terjadi di lingkungan religius. Ketika masyarakat lebih memilih “menjaga nama baik masjid” ketimbang membela korban, maka hukum tidak akan pernah benar-benar hidup. Friedman menegaskan bahwa tanpa dukungan budaya hukum yang progresif, keadilan tidak mungkin terwujud, sekalipun undang-undang sudah sempurna.

Dalam perspektif Islam, tindakan pelecehan seksual di masjid bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai agama. Menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga kehormatan manusia (hifz al-‘irdh). Konsep maqashid syariah menekankan bahwa setiap hukum harus membawa kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Maka, perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual bukan semata isu moral, melainkan bagian dari amanah syariat.

Jika negara gagal menegakkan hukum terhadap pelaku, maka bukan hanya keadilan yang dilanggar, tetapi juga nilai spiritual umat. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan UU TPKS sejalan dengan prinsip Islam tentang perlindungan martabat manusia. Dengan demikian, sinergi antara hukum positif dan nilai agama menjadi kunci penting. Agama mengajarkan kesucian ruang ibadah, sementara hukum positif memastikan pelanggar nilai tersebut mendapat sanksi yang setimpal. Keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan substantif bagi korban.

Kasus pelecehan seksual di masjid menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada teks hukum, tetapi pada keberanian moral untuk menegakkannya. Negara wajib memastikan UU TPKS berjalan efektif melalui aparat yang responsif, masyarakat yang sadar, dan sistem yang berpihak pada korban.

Sebagaimana adagium klasik menyebutkan: “Fiat Justitia Ruat Caelum”  Hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh.

Penegakan hukum bukan semata soal hukuman, tetapi soal menegakkan martabat manusia.

 

Sumber-sumber:

1.     detikNews. (2025, November 3). Pria di Lampung lecehkan dan aniaya wanita yang sedang salat di masjid. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8191298/pria-di-lampung-lecehkan-dan-aniaya-wanita-yang-sedang-salat-di-masjid

2.     UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – Peraturan BPK RI

3.     Komnas Perempuan. (2024). CATAHU 2024: Kekerasan Seksual di Ruang Publik.

4.     MetroTV News. (2025, November 3). Tersangka pelecehan wanita salat di masjid Lampung intai korban 4 hari. https://www.metrotvnews.com/read/NQACYGeA-tersangka-pelecehan-wanita-salat-di-masjid-lampung-intai-korban-4

 


EmoticonEmoticon