Ketika Cemburu Berujung Maut: Menguak Kasus Pembunuhan di Condet,
Jakarta Timur
Oleh : Nahdiyatinnisa
Negara Indonesia adalah negara hukum,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang yang tinggal di Indonesia wajib
menaati hukum yang berlaku di negara ini. Tidak ada siapa pun yang boleh kebal
dari hukum. Semua tindakan harus didasarkan pada aturan hukum dan memiliki
konsekuensi sesuai perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat, bangsa, dan negara yang tertib,
sejahtera, dan adil, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi seluruh rakyat,
memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.[1] Dalam
konteks negara hukum, setiap adanya pelanggaran hukum temasuk tindak pidana
pembunuhan harus diproses sesuai dengan prosdur hukum yang berlaku. Baik korban
maupun pelaku harus mendapatkan keadilan yang sama didepan hukum. Kasus
pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling serius, wajib
diungkapkan secara transparan dan diproses dengan memperhatikan hak asasi
manusia, prinsip keadilan, serta keselamatan masyarakat.
Pembunuhan merupakan perilaku seseorang atau
kelompok yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Salah satu kasus
pembunuhan yang mencuat di ruang public, seperti insiden tragis yang terjadi di
Jakarta Timur pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 17.40
WIB. di kawasan Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi,
Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.[2] Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban
yang menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial M.N.F. (19), meninggal dunia akibat
luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial M.H. (19),
mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri. Peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi antara korban MH dan
pelaku RS, yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan dengan
teman perempuan mereka. Korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos pelaku
untuk menyelesaikan masalah, tetapi pelaku tidak berada di tempat. Saat
keduanya dalam perjalanan pulang, mereka bertemu pelaku di sekitar TKP, lalu
terjadi cekcok. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang
telah disiapkannya dan menyerang kedua korban secara berturut-turut.
Keterangan Saksi di lokasi, seperti NDL, MFR, dan CS, memperkuat
urutan kronologis kejadian. Saksi MFR yang mendengar teriakan minta tolong
langsung keluar rumah dan melihat kedua korban sedang bersimbah darah. Bersama saksi
yang lain, mereka berhasil mengamankan pengamanan pelaku serta barang bukti
berupa sebilah sangkur, kemudian menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek
Kramatjati. Korban M.N.F.
dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan
autopsi. Sementara korban M.H. mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang
sama. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memastikan bahwa pelaku kini
telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah
melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta
penyusunan laporan resmi. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3)
KUHP.[3]
Tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana
penerapan hukum pidana diterapkan dalam penanganan kasus pembunuhan. Harapannya
tulisan ini bisa memberikan wawasan mengenai pentingnya menciptakan
keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Selain itu,
tulisan ini juga bertujuan menjadi bahan pertimbangan bagi para penegak hukum
dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum demi
tercapainya masyarakat yang adil, tertib, serta makmur sesuai dengan amanat
yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Guna memahami fenomena ini, penulis menggunakan
teori keadilan yang diusung oleh John Rawls menekankan prinsip keadilan sebagai
kejujuran (fairness), yaitu setiap orang harus memperoleh kebebasan
dasar yang sama dan ketidaksetaraan sosial-ekonomi hanya dapat diterima apabila
memberikan manfaat bagi yang paling lemah dalam masyarakat.[4]
Dalam konteks kasus pembunuhan di Condet, keadilan tidak sekadar menghukum
pelaku tetapi juga harus memperhatikan bagaimana penegakan hukum dalam
memberikan perlindungan hak korban sekaligus memastikan perlakuan yang adil
bagi pelaku sesuai norma hukum yang berlaku. Namun, realita penegakan hukum di
Indonesia sering kali menghadapi berbagai kendala sosial dan sistemik yang
mempengaruhi implementasi keadilan itu. Kemudian, dikaitkan dengan teori
pembalasan yang dikemukakan oleh Immanuel Kant menegaskan bahwa itu termasuk
tuntutan mutlak dari kesusilaan (etika) terhadap pejahat yang telah merugikan
orang lain.[5] Jika
dikaitkan dengan konteks pembunuhan di Condet, yakni pelaku harus dihukum
sesuai apa yang dia perbuat, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip moral
dan hukum yang berlaku.
Dalam kasus pembunuhan ini keadilan substantif
sangat diperlukan dalam penerapan hukum yang tidak hanya formal namun juga
mempertimbangkan aspek keadilan secara nyata. Dalam kasus penusukan yang
mengakibatkan seorang pemuda meninggal dan satu lainnya terluka, penerapan
hukum wajib memperhatikan konteks sosial dan kondisi yang melatarbelakangi
kejadian tersebut, seperti motif cemburu sehingga memicu kekerasan fisik. Hukum
tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan
serta keadaan korban dan pelaku agar rasa keadilan yang sesungguhnya dapat
dirasakan oleh masyarakat. Keadilan substantif menuntut agar penegak hukum
tidak hanya memberikan hukuman berdasarkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa
proses dan hasil penegakan hukum mencerminkan nilai keadilan yang adil serta
merata, sesuai dengan tujuan negara untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat
yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan.
Adagium hukum yang berbunyi “Actus Non
Facit Reum Nisi Mens Sit Rea”, yakni suatu perbuatan tidak menjadikan
seseorang bersalah kecuali ada niat jahat.
Peristiwa ini menjadi refleksi pentingnya
penerapan keadilan substantif agar hukum dapat melindungi hak semua pihak dan
menjaga ketertiban sosial tanpa mengabaikan keadilan moral dan kemanusiaan yang
nyata di lapangan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sangat penting dalam
mengendalikan emosi yang bisa meluap kapan saja, namun alangkah baiknya jika
konflik tersebut dibicarakan dengan damai tanpa adanya kekerasan yang
ditimbulkan.
[1] Junior Imanuel Marentek, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP”, Lex Crimen,
Vol. VIII, no. 11 (2019), hlm 88.
[2] Erick Tanjung
dan Muhammad Yasir,
https://www.suara.com/news/2025/11/18/081921/pertikaian-berdarah-gegerkan-condet-satu-tewas-ditusuk-di-leher,
diakses pada 23 November 2025.
[3] POLDAMETROJAYA, “Polisi Tahan Pelaku Penusukan Remaja di Condet”,
diakses pada 10 Desember 2025,
https://humas.polri.go.id/news/detail/2177865-polisi-tahan-pelaku-penusukan-remaja-di-condet
[4] Najwa Lutfi Hanifah dkk., “Keadilan Sebagai Tujuan Hukum: Telaah
Teori Keadilan John Rawls Dalam Konteks Hukum Indonesia”, LABEL: Law,
Accounting, Business, Economics, and Languange, Vol. 2, no. 1 (2025), hlm.
230.
[5] Junior Imanuel Marentek, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP”, Lex Crimen,
hlm 90.

EmoticonEmoticon