Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, December 12, 2025

Ketika Cemburu Berujung Maut: Menguak Kasus Pembunuhan di Condet, Jakarta Timur

banner


Ketika Cemburu Berujung Maut: Menguak Kasus Pembunuhan di Condet, Jakarta Timur

Oleh : Nahdiyatinnisa

Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang yang tinggal di Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku di negara ini. Tidak ada siapa pun yang boleh kebal dari hukum. Semua tindakan harus didasarkan pada aturan hukum dan memiliki konsekuensi sesuai perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat, bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan adil, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[1] Dalam konteks negara hukum, setiap adanya pelanggaran hukum temasuk tindak pidana pembunuhan harus diproses sesuai dengan prosdur hukum yang berlaku. Baik korban maupun pelaku harus mendapatkan keadilan yang sama didepan hukum. Kasus pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling serius, wajib diungkapkan secara transparan dan diproses dengan memperhatikan hak asasi manusia, prinsip keadilan, serta keselamatan masyarakat.

Pembunuhan merupakan perilaku seseorang atau kelompok yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Salah satu kasus pembunuhan yang mencuat di ruang public, seperti insiden tragis yang terjadi di Jakarta Timur pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 17.40 WIB. di kawasan Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.[2] Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban yang menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial M.N.F. (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial M.H. (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri. Peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi antara korban MH dan pelaku RS, yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan dengan teman perempuan mereka. Korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan masalah, tetapi pelaku tidak berada di tempat. Saat keduanya dalam perjalanan pulang, mereka bertemu pelaku di sekitar TKP, lalu terjadi cekcok. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah disiapkannya dan menyerang kedua korban secara berturut-turut.

Keterangan Saksi di lokasi, seperti NDL, MFR, dan CS, memperkuat urutan kronologis kejadian. Saksi MFR yang mendengar teriakan minta tolong langsung keluar rumah dan melihat kedua korban sedang bersimbah darah. Bersama saksi yang lain, mereka berhasil mengamankan pengamanan pelaku serta barang bukti berupa sebilah sangkur, kemudian menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati. Korban M.N.F. dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban M.H. mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memastikan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan laporan resmi. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.[3]

Tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum pidana diterapkan dalam penanganan kasus pembunuhan. Harapannya tulisan ini bisa memberikan wawasan mengenai pentingnya menciptakan keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan menjadi bahan pertimbangan bagi para penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum demi tercapainya masyarakat yang adil, tertib, serta makmur sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Guna memahami fenomena ini, penulis menggunakan teori keadilan yang diusung oleh John Rawls menekankan prinsip keadilan sebagai kejujuran (fairness), yaitu setiap orang harus memperoleh kebebasan dasar yang sama dan ketidaksetaraan sosial-ekonomi hanya dapat diterima apabila memberikan manfaat bagi yang paling lemah dalam masyarakat.[4] Dalam konteks kasus pembunuhan di Condet, keadilan tidak sekadar menghukum pelaku tetapi juga harus memperhatikan bagaimana penegakan hukum dalam memberikan perlindungan hak korban sekaligus memastikan perlakuan yang adil bagi pelaku sesuai norma hukum yang berlaku. Namun, realita penegakan hukum di Indonesia sering kali menghadapi berbagai kendala sosial dan sistemik yang mempengaruhi implementasi keadilan itu. Kemudian, dikaitkan dengan teori pembalasan yang dikemukakan oleh Immanuel Kant menegaskan bahwa itu termasuk tuntutan mutlak dari kesusilaan (etika) terhadap pejahat yang telah merugikan orang lain.[5] Jika dikaitkan dengan konteks pembunuhan di Condet, yakni pelaku harus dihukum sesuai apa yang dia perbuat, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip moral dan hukum yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan ini keadilan substantif sangat diperlukan dalam penerapan hukum yang tidak hanya formal namun juga mempertimbangkan aspek keadilan secara nyata. Dalam kasus penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dan satu lainnya terluka, penerapan hukum wajib memperhatikan konteks sosial dan kondisi yang melatarbelakangi kejadian tersebut, seperti motif cemburu sehingga memicu kekerasan fisik. Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keadaan korban dan pelaku agar rasa keadilan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Keadilan substantif menuntut agar penegak hukum tidak hanya memberikan hukuman berdasarkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa proses dan hasil penegakan hukum mencerminkan nilai keadilan yang adil serta merata, sesuai dengan tujuan negara untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan.

Adagium hukum yang berbunyi “Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea”, yakni suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali ada niat jahat.

Peristiwa ini menjadi refleksi pentingnya penerapan keadilan substantif agar hukum dapat melindungi hak semua pihak dan menjaga ketertiban sosial tanpa mengabaikan keadilan moral dan kemanusiaan yang nyata di lapangan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sangat penting dalam mengendalikan emosi yang bisa meluap kapan saja, namun alangkah baiknya jika konflik tersebut dibicarakan dengan damai tanpa adanya kekerasan yang ditimbulkan.

 

 

 

 

 

 



[1] Junior Imanuel Marentek, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP”, Lex Crimen, Vol. VIII, no. 11 (2019), hlm 88.

 

[2] Erick Tanjung dan Muhammad Yasir, https://www.suara.com/news/2025/11/18/081921/pertikaian-berdarah-gegerkan-condet-satu-tewas-ditusuk-di-leher, diakses pada 23 November 2025.

 

[3] POLDAMETROJAYA, “Polisi Tahan Pelaku Penusukan Remaja di Condet”, diakses pada 10 Desember 2025, https://humas.polri.go.id/news/detail/2177865-polisi-tahan-pelaku-penusukan-remaja-di-condet

 

[4] Najwa Lutfi Hanifah dkk., “Keadilan Sebagai Tujuan Hukum: Telaah Teori Keadilan John Rawls Dalam Konteks Hukum Indonesia”, LABEL: Law, Accounting, Business, Economics, and Languange, Vol. 2, no. 1 (2025), hlm. 230.

 

[5] Junior Imanuel Marentek, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP”, Lex Crimen, hlm 90.


EmoticonEmoticon