Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, December 12, 2025

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil: Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

banner

 

Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil:
Momentum Menguji Konsistensi Reformasi Kepolisian

Muhammad Zakky Wirawan

Reformasi 1998 mewariskan satu pesan penting yaitu memutus dwifungsi aparat bersenjata dalam ranah sipil. TNI didorong kembali ke barak, sementara Polri diproyeksikan sebagai aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada prinsip negara hukum. Namun dalam praktik, kita berkali-kali menyaksikan perwira polisi aktif duduk di kursi birokrat, direksi BUMN, bahkan jabatan-jabatan strategis lain di ranah sipil. Di tengah realitas inilah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang secara tegas menutup celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui “penugasan” internal Polri.

            Secara tekstual, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah cukup jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rumusan ini sejalan dengan Tap MPR No. VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh secara simultan menjalankan jabatan di luar institusinya, sebagai bagian dari agenda pemisahan fungsi militer–polisi dan penguatan supremasi sipil.

            Masalah muncul dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa terakhir inilah yang kemudian dipersoalkan, karena membuka ruang tafsir bahwa selama seorang anggota Polri “ditugaskan” oleh Kapolri, ia tetap dapat duduk di jabatan sipil tanpa perlu mundur atau pensiun terlebih dahulu.

            Dalam praktik, frasa “penugasan” ini menjadi pintu bagi penempatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil: mulai dari posisi struktural di kementerian, lembaga non-kementerian, sampai jabatan strategis di BUMN dan BUMD. Berbagai kalangan masyarakat sipil menilai praktik ini sebagai bentuk “dwifungsi Polri” gaya baru yang bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menggerus profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) yang harus bersaing dengan aparat bersenjata dalam ranah birokrasi.

            Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya tidak mengubah batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri, melainkan “membersihkan” penjelasannya. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada beberapa poin penting dari pertimbangan MK: Pertama, MK menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menyimpangi atau mengubah makna batang tubuh pasal. Dalam pandangan MK, frasa “penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3). Alih-alih menjelaskan, penjelasan tersebut memperluas norma pokok dan menciptakan anomali hukum.

            Kedua, MK menilai bahwa keberadaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidakpastian ini tidak hanya menyangkut status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, tetapi juga menyangkut perlindungan karier ASN dan warga negara lain yang berhak atas kesempatan yang sama dalam jabatan pemerintahan.

            Ketiga, putusan ini dibaca banyak kalangan sebagai bentuk pemurnian semangat reformasi kelembagaan Polri. Dengan menghapus pengecualian berbasis “penugasan”, MK mengembalikan logika asli bahwa jalur karier polisi dan jalur karier sipil harus dipisahkan secara tegas, kecuali anggota Polri tersebut secara sadar melepaskan status keanggotaannya.

            Dari sisi normatif, implikasi putusan ini tampak sederhana: anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Kapolri tidak dapat lagi mengandalkan dasar “penugasan” untuk menempatkan polisi aktif ke jabatan-jabatan sipil murni.

            Namun di tataran politik dan kelembagaan, konsekuensinya jauh lebih luas. Pertama, putusan ini menjadi “rem” konstitusional bagi kecenderungan meluasnya peran Polri dalam ranah sipil. Organisasi masyarakat sipil melihatnya sebagai momentum untuk mengakhiri dwifungsi Polri dan mengingatkan bahwa Indonesia bukan “negara polisi” melainkan negara hukum dengan supremasi sipil.

            Kedua, dari perspektif manajemen ASN, putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil adalah domain utama ASN sipil, bukan arena rotasi internal institusi kepolisian. Hal ini diharapkan memperkuat meritokrasi dan fairness dalam pengisian jabatan, karena tidak lagi ada kompetitor dari luar korps ASN yang membawa modal kekuasaan koersif dan jaringan kekuatan keamanan.

            Ketiga, bagi Polri sendiri, putusan ini dapat dibaca sebagai dorongan untuk memperdalam profesionalisme di bidang penegakan hukum, bukan memperluas pengaruh melalui penempatan kader di berbagai jabatan sipil. Reformasi kelembagaan Polri yang selama ini banyak dibicarakan—mulai dari transparansi penanganan perkara hingga akuntabilitas internal—mendapat fondasi baru dalam bentuk batasan normatif yang lebih tegas terhadap ruang gerak politik dan birokratis institusi ini.

            Sebagian pakar berpendapat bahwa karena amar putusan tidak memberikan masa transisi apa pun, maka putusan MK ini berlaku serta-merta dan secara prinsip menutup ruang bagi kelanjutan “dwifungsi” yang sudah berjalan. Mereka menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua organ negara wajib segera menyesuaikan, termasuk kemungkinan menarik kembali anggota Polri aktif dari jabatan sipil.

            Di sisi lain, terdapat pandangan—termasuk dari pihak yang dekat dengan institusi Polri—yang menekankan prinsip non-retroaktivitas. Menurut pandangan ini, putusan MK tidak serta-merta membatalkan penempatan yang telah dilakukan sebelum putusan diucapkan; implikasinya terutama berlaku ke depan untuk pengisian jabatan baru. Guru besar HTN yang dikutip humas Polri, misalnya, menilai putusan MK harus dipahami tidak berimplikasi pada anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menduduki jabatan sipil, sepanjang penempatannya saat itu sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

            Perdebatan ini membuka ruang kajian menarik tentang bagaimana putusan MK menyeberang dari ruang yudisial ke ruang administratif dan politik. Di satu sisi, sifat “final dan mengikat” menuntut kepatuhan penuh; di sisi lain, prinsip non-retroaktif dan kepastian hukum bagi pejabat yang telah diangkat menuntut kehati-hatian dalam menafsirkan dampak putusan terhadap masa lampau.


EmoticonEmoticon