
Awalnya, Vina dan Eki diduga mengalami kecelakaan tunggal saat keduanya mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Keduanya dilaporkan menabrak trotoar dan tiang listrik yang ada di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon. Keduanya ditemukan secara berdekatan di lokasi tersebut dengan kondisi vina mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan pacar Vina yakni Eki dalam kondisi meninggal dunia di tempat. Vina sempat dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis selama dua hari. Dari hasil pemeriksaan tim medis disebutkan bahwa luka-luka yang dialami Vina sangat parah terutama di bagian kepala, tubuh dan kaki. Setelah kasus tersebut didalami, ternyata keduanya merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh salah satu geng motor yang diduga karena motif dendam tertentu
Berbagai kontroversi muncul di masyarakat dalam menanggapi kasus lama yang diangkat kembali setelah viral karena dirilis dalam sebuah film tersebut. Kejanggalan-kejanggalan dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus yang bertahun-tahun tidak selesai ini pun juga tidak lepas dari pandangan publik yang berasumsi adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus tersebut mulai dari awal. Dimulai dari kesalahan identifikasi, awalnya keduanya dikatakan mengalami kecelakaan lalu lintas, baru setelah beberapa hari diungkapkan bahwa keduanya merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan. Hal tersebut menuai kritik dari para pakar hukum, pihak kepolisian yang sehari-harinya berurusan dengan penyelidikan harusnya tidak kesulitan mengidentifikasi perbedaan korban kecelakaan dan pembunuhan. Namun dalam hal ini terjadi kesalahan fatal dalam mengidentifikasi korban, dan baru diselidiki ulang setelah beberapa hari. Selain itu, klaim keterangan saksi dalam BAP yang saling tidak sinkron dari pihak kuasa hukum korban dan para pengamat hukum, adanya pengakuan salah tangkap dari keluarga dan teman dari tersangka yang telah dipidana, penangkapan tersangka Pegi yang masih menuai kontroversi publik, serta penghilangan nama dua tersangka dari DPO juga memicu pertanyaan publik.
Perjalanan panjang selama delapan tahun sejak kasus tersebut terjadi pada Agustus 2016, ternyata hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas sepenuhnya. Delapan dari sebelas pelaku memang sudah ditangkap dan diadili, bahkan tujuh diantaranya dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Delapan dari total sebelas orang pelaku pembunuh Vina dan Eki tersebut ditangkap pada 31 September 2016. Para pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, tiga orang lainnya hingga saat ini masih belum jelas keberadaannya termasuk Egi yang diduga otak dari perbuatan kejam tersebut. Anehnya, bahkan tidak ada foto ataupun sketsa wajah dari ketiganya dalam DPO. Selain itu, penangkapan terhadap 8 pelaku yang sudah diadili dan juga hasil BAP pemeriksaan para saksi juga dinilai keterangannya tidak sinkron satu sama lain dan terdapat banyak kejanggalan. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris Hutapea. Kejanggalan tersebut diantaranya penangkapan salah satu dari 3 pelaku yang masuk dalam DPO yang diduga Pegi atau Egi yang ditangkap di Cirebon pada bulan Mei 2024 kemarin yang mana setelah itu pihak kepolisian justru menghapus nama dua buronan lainnya Andi dan Dani dengan alasan bahwa dua nama tersebut bisa jadi adalah fiktif dan tidak cukup bukti kuat untuk menjadikan keduanya tersangka, sedangkan dalam dakwaan disebutkan bahwa keduanya memiliki peran dalam pembunuhan tersebut. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik yang masih sangat antusias mengawal berjalannya proses tersebut. Pihak kepolisian juga memberikan jawaban yang tidak masuk akal, tidak memuaskan dan dinilai tidak terbuka ketika ditanya mengenai penghapusan nama dua DPO lainnya yang semakin memicu kekecewaan dan kecurigaan publik terhadap institusi kepolisian yang diduga menutupi sesuatu dalam kasus tersebut. Pihak berwenang juga baru mengintensifkan proses pengejaran DPO ketika kasus tersebut viral ke publik dan juga desakan dari masyarakat agar kasus tersebut diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Beberapa kejanggalan lain yaitu terkait pengakuan saksi yang mencabut kesaksiannya dengan mengaku bahwa waktu itu terpaksa memberikan kesaksian karena didesak dan diancam oleh penyidik serta pengakuan keluarga dari lima orang terpidana yang menyatakan bahwa mereka merupakan korban salah tangkap yang pada malam tersebut tidak berada di lokasi dan terpaksa memberikan kesaksian dan mengakui perbuatannya karena desakan dan ancaman dari penyidik. Ketidaksesuaian keterangan antara para saksi yang sebagian mencabut kesaksiannya juga dipertanyakan, meskipun beberapa diantaranya mengaku bahwa ketika itu mendapat tekanan dari penyidik untuk memberikan kesaksian yang memberatkan para terdakwa.
Langkah yang ditempuh keluarga para terdakwa dalam kasus tersebut untuk mengungkap bahwa mereka merupakan korban salah tangkap dan pernyataan para saksi yang mencabut kesaksiannya yang berawal dari disorotnya kembali kasus itu setelah viral di muka publik telah menimbulkan pertanyaan yang serius terkait keadilan dan transparansi sistem hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya penyelenggaraan proses hukum yang adil dan transparan, serta perlunya peninjauan yang cermat terhadap bukti-bukti yang digunakan dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan tentang kekejaman yang dilakukan terhadap korban, tetapi juga menjadi refleksi atas integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak berwenang akan sangat menjadi penentu dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Terlepas dari semua kontroversi dan kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang diklaim tidak fair dalam menangani kasus tersebut, tentunya kita berharap semoga kasus ini segera menemui titik terang dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang sesuai dengan yang diharapkan, serta menjadikan kehati-hatian bagi kita semua agar kedepannya tidak ada kejadian serupa
Referensi:
"Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga
Rekayasa Kematian"
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/17/14251011/kilas-balik-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-kronologi-hingga-rekayasa?page=all.
diakses pada 8 Juni 2024 pukul 20.00
Deret Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240519082918-12-1099424/deret-fakta-baru-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon/amp
diakses pada 8 Juni 2024 pukul 23.00
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: DPO Hanya Pegi Setiawan!
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7358122/fakta-baru-kasus-vina-cirebon-dpo-hanya-pegi-setiawan
diakses pada 10 Juni 2024 pukul 11.20
Peradi berikan bantuan hukum bagi lima terpidana kasus Vina Cirebon
https://www.antaranews.com/berita/4146513/peradi-berikan-bantuan-hukum-bagi-lima-terpidana-kasus-vina-cirebon
diakses pada 11 Juni 2024 pukul 21.05
EmoticonEmoticon