
Kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 8 bulan yang terjadi di Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Sebelumnya sudah ada orang tua korban lain yang lebih dulu membuat laporan hingga video rekaman CCTV viral beredar di media sosial, baru dilaporkan ke Polres Depok oleh orang tua salah satu korban, Arif Muhammar Hidayat pada tanggal 31 Juli 2024. Padahal kejadian penganiayaan tersebut diduga terjadi pada tanggal 10-12 Juli 2024. Penetapan tersangka MI sebagai pemilik daycare tersebut dilakukan oleh Polres Metro Depok pada dengan merujuk pada Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda.
Pernyataan
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, bahwa tersangka MI mengaku khilaf,
bukan niat jahat. Pengakuan khilaf dapat mempengaruhi penilaian terhadap
tingkat kesalahan dalam kasus ini, serta potensi hukuman yang akan dijatuhkan.
Dalam hukum pidana, istilah "khilaf" atau kelalaian sering kali
digunakan untuk menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tidak didasarkan pada
niat jahat, namun lebih pada ketidaksengajaan atau ketidakcermatan. Dalam kasus
ini, bukti yang ada, seperti rekaman CCTV serta adanya memar pada tubuh anak,
memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan fisik yang dilakukan.
Tindakan fisik yang terekam dan luka-luka pada korban menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut melibatkan kekerasan yang disengaja, bukan sekadar kelalaian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pengakuan khilaf tersebut
mencerminkan realitas dari apa yang terjadi, atau apakah ada faktor lain yang
perlu dipertimbangkan, seperti potensi masalah psikologis MI, terutama
mengingat bahwa MI juga sedang hamil. Kondisi psikologis dan emosional
seseorang, terutama selama kehamilan, dapat mempengaruhi perilaku, namun hal
ini tentunya tidak mengesampingkan tanggung jawab hukum terhadap tindakan
kekerasan yang dilakukan.
Tindakan pemilik daycare dikategorikan sebagai penganiayaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga mengatur sanksi pidana bagi pelakunya, sehingga perbuatan tersangka terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara. Lebih jauh lagi, kasus ini juga mengungkapkan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Peraturan ini mengatur kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik anak usia dini untuk memastikan kualitas pendidikan dan perawatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apabila terbukti bahwa tersangka tidak memenuhi standar kualifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut, hal ini akan menambah daftar pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini dan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus ini mengajarkan bahwa kita harus lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak. Semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga terkait, orang tua, hingga masyarakat, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Salah satu upaya penting datang dari edukasi masyarakat, khususnya orang tua, mengenai pentingnya memilih daycare yang terpercaya dan memiliki izin resmi, cara memantau perkembangan anak di daycare, serta pentingnya komunikasi aktif dengan pihak daycare. Masyarakat juga perlu diedukasi tentang tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak wajar pada anak, sehingga dapat bertindak sebagai garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan.
Menangani
masalah ini secara efektif, perlu solusi yang menyeluruh. Pertama, penegakan
hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan harus dilakukan untuk memberikan
efek jera dan melindungi hak anak. Untuk itu, pemerintah perlu membentuk sistem
pelaporan dan penanganan kasus yang efektif, meliputi hotline pengaduan yang
mudah diakses, yakni nomor telepon khusus yang mudah diingat, jadi siapapun
bisa langsung menelepon kalau ada masalah sehingga dibutuhkan juga tim respons
cepat untuk menangani laporan kekerasan terhadap anak tersebut yang dapat
langsung datang ke lokasi kejadian untuk memeriksa dan menolong anak yang
menjadi korban. Selain itu penting juga perlindungan bagi pelapor dan korban
agar orang-orang yang melaporkan atau menjadi korban tidak takut dan bisa
memberikan informasi yang benar.
Namun, tindakan hukum saja tidak cukup; pengawasan lembaga PAUD dan daycare perlu juga diperketat. Pengawasan ini harus mencakup pemeriksaan rutin terhadap izin operasional untuk memastikan bahwa semua lembaga beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kualifikasi pengasuh dan tenaga pengajar harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar profesional dan memiliki keterampilan yang memadai dalam merawat anak-anak. Evaluasi fasilitas juga harus dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa lingkungan tempat anak-anak berada aman, bersih, dan sesuai dengan standar kesehatan serta keselamatan. Langkah-langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penganiayaan dan memastikan bahwa lembaga pendidikan anak usia dini berfungsi secara optimal dalam melindungi dan mendidik anak-anak.
Dengan menerapkan solusi-solusi ini secara menyeluruh dan terus-menerus, diharapkan semua pihak dapat mencegah kasus serupa di masa depan. Langkah-langkah seperti ini akan memastikan hak-hak anak terpenuhi dalam lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap perlindungan anak. Kasus ini harus menjadi titik balik bagi semua pihak mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga itu sendiri untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak. Dengan kerja sama yang erat dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak, kita dapat membangun generasi yang terlindungi, terpenuhi hak-haknya, sehingga dapat berkembang dengan optimal.
Referensi:
Dugaan penganiayaan anak di daycare Depok memicu perdebatan tentang pekerja perempuan https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd1e13dg763o diakses pada 3 Agustus 2024
Kasus Batita Dianiaya, Puan Tekankan Pentingnya Pengawasan Demi ‘Daycare’ Ramah Anak https://emedia.dpr.go.id/2024/08/01/kasus-batita-dianiaya-puan-tekankan-pentingnya-pengawasan-demi-daycare-ramah-anak/ diakses pada 3 Agustus 2024
PPI Sebut Kekerasan di Daycare Depok Tindak Pidana https://mediaindonesia.com/humaniora/689752/ppi-sebut-kekerasan-di-daycare-depok-tindak-pidana#google_vignette
EmoticonEmoticon