
Berbagai kasus tindak pidana
korupsi, beberapa yang telah terungkap kini mencoreng Indonesia di mata dunia. Kasus
kakap kembali terungkap sebagaimana dilansir dari Kompas, dimana kali ini
korupsi melahap tubuh Sektor Sumber Daya Alam (SDA). Korupsi dalam area Izin
Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk berupa eksploitasi kekayaan Sumber Daya
Alam dengan cara melanggar hukum melibatkan persekongkolan dengan pebisnis
tambang ilegal. Mega korupsi menjadi tajuk dari kerja sama perusahaan negara,
PT Timah Tbk dengan pihak swasta, pebisnis tambang ilegal yang dengan tidak
tanggung-tanggung menyumbangkan kerugian terhadap negara diperkirakan hingga
271 Triliun Rupiah. Berdasarkan data dari Tempo.co, jumlah tersebut merupakan
akumulasi dari kerugian dalam bidang ekologis, lingkungan hidup, ekonomi,
hingga biaya pemulihan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa kerugian negara ini sebagai
akibat dari perbuatan melawan hukum.
Dampak dari Korupsi Sektor Sumber
Daya Alam tidak hanya pada kerugian keuangan negara, melainkan juga dapat
berakibat pada kerusakan lingkungan atau ekologis dan ketimpangan pembangunan
ekonomi. Berdasarkan data dari Tempo, hutan tropis seluas 460 ribu hektar
hilang sebagai akibat dari pertambangan dan perkebunan di Bangka Belitung pada
periode 2018-2023 dan hingga 2018 terdapat total lubang terbentuk dari karena
tambang sebanyak 12.607 dengan luas 15.579.747 hektare. Tidak hanya sampai
disana, pada periode 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan
20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang, lubang bekas tambang yang belum
direklamasi juga menyebabkan korban jiwa dimana terdapat 21 kasus tenggelam
yang 15 di antaranya meninggal dunia dan 12 lainnya berusia 7-20 tahun. Praktik
ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola Sumber Daya Alam di Indonesia.
Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Terungkapnya dugaan kasus mega
korupsi menimbulkan pertanyaan yang mendalam akan bagaimana kenyataan dari
sistem penegakan hukum yang sebenarnya. Ketika para penguasa yang memiliki
kewenangan menjadi aktor dibalik tindakan melanggar hukum dan alam serta
masyarakat biasa menjadi korbannya, tentu hal ini tidak dapat dipandang hanya
sekilas. Kasus PT Timah ini menjadi kasus korupsi yang jumlah kerugiannya
terhadap negara ialah paling besar di antara sebelumnya, seperti kasus
penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Asabri). Melansir dari Kompas, potensi terjadinya korupsi dalam pertambangan
ini ini akibat dari sejumlah permasalahan seperti ketidak pastian hukum dan
perizinan, kurang memadainya sistem akuntabilitas, lemahnya pengawasan, dan
kelemaham pada sistem pengendalian manajemen. Hal ini mencerminkan adanya titik
lemah pada sistem pengawasan pemerintah dan penegakan hukum.
Atas dasar hal di atas maka perlu dipertimbangkan upaya-upaya untuk memberantas tindakan yang ilegal atau dilakukan dengan melawan hukum seperti korupsi. Pelaksanaan dan peningkatan kesadaran hukum tersebut membutuhkan peran dari berbagai civitas. Elemen pemerintah dalam hal penerapan kebijakan terkait pengaturan korupsi diperlukan penyesuaian dengan tingkat tindak korupsi saat ini. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan pembaharuan hukum terkait korupsi dengan melihat komparasi berbagai penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara-negara lain. Selain itu, peran lembaga sipil yang seharusnya independen juga diperlukan untuk memberantas permasalahan korupsi ini. Peran aktif lembaga masyarakat adat juga perlu diperkuat dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam melindungi lingkungan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni menjadi faktor pendukung penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk mengurangi faktor dan mendukung keefektifitasan pemberantasan korupsi yang semakin masif ini diperlukan kerja sama dengan satu tujuan dari semua elemen di atas.
Referensi:
Febrian dan Aldri Frinaldi,
“Penguatan Lembaga Masyarakat Adat dan Penegakan Hukum Lingkungan Pertambangan
Timah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 di Bangka Belitung”, Quantum
Juris: Jurnal Hukum Modern, Vol 6:1
Andriansyah Tiawarman K, Korupsi
Timah Rp 271 T dan Momentum Pembenahan Sektor SDA Halaman all - Kompas.com diakses
pada 21 April 2024 pukul 19.10 WIB
Willy Medi Christian Nababan, Kerugian
Negara Rp 271 Triliun, dari Mana Asalnya? - Kompas.id diakses
pada 21 April 2024 pukul 19.12 WIB
Gusti Grehenson, Pukat
UGM: Kasus Korupsi Timah Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Aparat
Penegak Hukum - Universitas Gadjah Mada diakses
pada 21 April pukul 19.22 WIB
EmoticonEmoticon