Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tuesday, May 7, 2024

MENYIKAPI TINDAK PIDANA KORUPSI SUMBER DAYA ALAM

banner

 


Oleh: Gading Mulia Jauhara

Berbagai kasus tindak pidana korupsi, beberapa yang telah terungkap kini mencoreng Indonesia di mata dunia. Kasus kakap kembali terungkap sebagaimana dilansir dari Kompas, dimana kali ini korupsi melahap tubuh Sektor Sumber Daya Alam (SDA). Korupsi dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk berupa eksploitasi kekayaan Sumber Daya Alam dengan cara melanggar hukum melibatkan persekongkolan dengan pebisnis tambang ilegal. Mega korupsi menjadi tajuk dari kerja sama perusahaan negara, PT Timah Tbk dengan pihak swasta, pebisnis tambang ilegal yang dengan tidak tanggung-tanggung menyumbangkan kerugian terhadap negara diperkirakan hingga 271 Triliun Rupiah. Berdasarkan data dari Tempo.co, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kerugian dalam bidang ekologis, lingkungan hidup, ekonomi, hingga biaya pemulihan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa kerugian negara ini sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.

Dampak dari Korupsi Sektor Sumber Daya Alam tidak hanya pada kerugian keuangan negara, melainkan juga dapat berakibat pada kerusakan lingkungan atau ekologis dan ketimpangan pembangunan ekonomi. Berdasarkan data dari Tempo, hutan tropis seluas 460 ribu hektar hilang sebagai akibat dari pertambangan dan perkebunan di Bangka Belitung pada periode 2018-2023 dan hingga 2018 terdapat total lubang terbentuk dari karena tambang sebanyak 12.607 dengan luas 15.579.747 hektare. Tidak hanya sampai disana, pada periode 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang, lubang bekas tambang yang belum direklamasi juga menyebabkan korban jiwa dimana terdapat 21 kasus tenggelam yang 15 di antaranya meninggal dunia dan 12 lainnya berusia 7-20 tahun. Praktik ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola Sumber Daya Alam di Indonesia.

Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Terungkapnya dugaan kasus mega korupsi menimbulkan pertanyaan yang mendalam akan bagaimana kenyataan dari sistem penegakan hukum yang sebenarnya. Ketika para penguasa yang memiliki kewenangan menjadi aktor dibalik tindakan melanggar hukum dan alam serta masyarakat biasa menjadi korbannya, tentu hal ini tidak dapat dipandang hanya sekilas. Kasus PT Timah ini menjadi kasus korupsi yang jumlah kerugiannya terhadap negara ialah paling besar di antara sebelumnya, seperti kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Melansir dari Kompas, potensi terjadinya korupsi dalam pertambangan ini ini akibat dari sejumlah permasalahan seperti ketidak pastian hukum dan perizinan, kurang memadainya sistem akuntabilitas, lemahnya pengawasan, dan kelemaham pada sistem pengendalian manajemen. Hal ini mencerminkan adanya titik lemah pada sistem pengawasan pemerintah dan penegakan hukum.

Atas dasar hal di atas maka perlu dipertimbangkan upaya-upaya untuk memberantas tindakan yang ilegal atau dilakukan dengan melawan hukum seperti korupsi. Pelaksanaan dan peningkatan kesadaran hukum tersebut membutuhkan peran dari berbagai civitas. Elemen pemerintah dalam hal penerapan kebijakan terkait pengaturan korupsi diperlukan penyesuaian dengan tingkat tindak korupsi saat ini. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan pembaharuan hukum terkait korupsi dengan melihat komparasi berbagai penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara-negara lain. Selain itu, peran lembaga sipil yang seharusnya independen juga diperlukan untuk memberantas permasalahan korupsi ini. Peran aktif lembaga masyarakat adat juga perlu diperkuat dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam melindungi lingkungan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni menjadi faktor pendukung penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk mengurangi faktor dan mendukung keefektifitasan pemberantasan korupsi yang semakin masif ini diperlukan kerja sama dengan satu tujuan dari semua elemen di atas.


Referensi:

Febrian dan Aldri Frinaldi, “Penguatan Lembaga Masyarakat Adat dan Penegakan Hukum Lingkungan Pertambangan Timah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 di Bangka Belitung”, Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, Vol 6:1

Andriansyah Tiawarman K, Korupsi Timah Rp 271 T dan Momentum Pembenahan Sektor SDA Halaman all - Kompas.com diakses pada 21 April 2024 pukul 19.10 WIB

Willy Medi Christian Nababan, Kerugian Negara Rp 271 Triliun, dari Mana Asalnya? - Kompas.id diakses pada 21 April 2024 pukul 19.12 WIB

Gusti Grehenson, Pukat UGM: Kasus Korupsi Timah Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum - Universitas Gadjah Mada diakses pada 21 April pukul 19.22 WIB





EmoticonEmoticon