Membangun Kesadaran Pajak Melalui Sistem Pembelajaran di Perguruan
Tinggi (Interkoneksi antara Perguruan Tinggi, Dosen, dan Mahasiswa)
Oleh: Anna Zakiah Derajat*
Perkembangan dalam suatu negara beriringan dengan
perkembangan di berbagai sektor, baik dalam sektor ekonomi, sosial, budaya,
IPTEK, hingga pembangunan infrastruktur yang menunjang pertumbuhan dan
pemerataan di suatu negara. Dalam hal ini, pembangungan merupakan fungsi
esensial suatu negara, di mana negara tersebut harus mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Indonesia sebagai suatu negara besar tentunya mempunyai
rencana keuangan tahunan yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun. Sebagian besar penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) ini didominasi oleh penerimaan perpajakan, setidaknya 67% pos penerimaan negara berasal dari sektor
pajak.
Penerimaan
negara dari sektor pajak ini, sangat penting untuk proses pembangunan nasional
yang diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kontribusi penerimaan pajak diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun,
untuk lebih memaksimalkan setidaknya pemerintah mengambil keputusan sebagai
langkah-langkah kebijakan agar dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak. Upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak
adalah dengan melakukan penyempurnaan di berbagai aspek, yakni penyempurnaan
peraturan perundang-undangan dan melakukan langkah operasional. Langkah
operasional yang dimaksud adalah ekstensifikasi pajak, yang merupakan upaya mengoptimalisasi
wajib pajak dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Adanya ekstensifikasi wajib pajak ini merupakan bentuk
dari wujud terlaksananya fungsi pajak—budgeter (fungsi anggaran) dari pajak.
Dalam fungsi budgeter ini, peningkatan penerimaan pajak dengan mengoptimalkan dan menggali potensi
wajib pajak baik dari objek maupun subjek yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Di sisi lain, ada fungsi regulerend
yaitu untuk mengatur keadaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan politik
sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dalam
melaksanakan langkah operasional ekstensifikasi pajak, perlu juga dilakukan
modernisasi perpajakan. Perlu kita ketahui bahwa modernisasi perpajakan
merupakan perubahan pada layanan sistem administrasi perpajakan demi
meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mengharapkan meningkatnya kepatuhan
wajib pajak. Dalam langkah ini dijelaskan pula perihal hak dan kewajiban dari
wajib pajak serta petugas pajak; sehingga proses intensifikasi pajak dapat
berjalan maksimal dan dapat meningkatkan penerimaan negara. Kepatuhan wajib
pajak tidak hanya dipengaruhi oleh kesempatan untuk menghindari kewajiban,
tarif pajak, atau kemungkinan diketahuinya sebuah pelanggaran; tetapi juga
dipengaruhi oleh kemauan wajib pajak untuk patuh. Kemauan wajib pajak itu
disebut dengan tax morale. Sejak awal diterapkannya perpajakan di dunia,
pertanyaan utama yang selalu dicari jawabannya adalah faktor apa yang sebenaranya
menyebabkan orang membayar atau tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Banyak yang mengakui bahwa akan sangat sulit menentukan seberapa taat
sebenarnya wajib pajak di suatu negara.
Dalam
hal ini, selain ketentuan wajib pajak
dari pemerintah harus juga ditanamkan pada mahasiswa yang dapat dijadikan
sebagai pengawas perpajakan itu sendiri. Peranan mahasiswa begitu penting
dikarenakan begitu rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat Indonesia,
maka dari itu sangatlah dibutuhkan korelasi antara perguruan tinggi, dosen, dan
mahasiswa untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak. Direktorat Jendral Pajak
Kementerian Keuangan mendorong pemahaman pajak di kalangan mahasiswa. Pada
dasarnya mahasiswa dinilai memiliki peran strategis dalam menggenjot penerimaan
pajak di masa depan.
Peningkatan
pemahaman pajak di kalangan mahasiswa dituangkan dalam kesepahaman atau memorandum
of understanding (Mou) antara DJP Kemenkeu dan Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Kemenrisetdikti), dimana menteri Keuangan beranggapan bahwa dengan
adanya kesepahaman ini mahasiswa memiliki peran strategis karena merupakan
calon-calon pekerja. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia memiliki kurang
lebih 4.400 Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan
Tinggi Swasta, dengan jumlah dosen kurang lebih 250.000 orang, dan mahasiswa
kurang lebih 7.000.000 orang. Di sini, mahasiswa adalah potential taxpayers
yang kelak menjadi real taxpayers. Sebagai pembayar potensial pajak, mahasiswa haruslah menanamkan pada dirinya akan
kesadaran hal ini. Namun, dosen seharusnya turut mengambil peran penting dalam
peningkatan kesadaran pajak mahasiswa dan etika pajak yang baik.
Dari
berbagai permasalahan di atas, penulis menawarkan beberapa solusi. Pertama, dengan
mengadakan literasi kesadaran pajak bagi dosen dan mahasiswa melalui MKWU dan
CP lainnya. Penerapan dan pengutamaan edukasi kesadaran pajak pada pendidikan
tinggi dengan landasan hukum yang telah ditentukan yaitu pada Undang-undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016
tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, Peraturan Menteri Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti), Nota Kesepahaman Menteri Keuangan dengan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Nomor MoU-4F/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016,
tentang Peningkatan Kerja sama Perpajakan, perjanjian kerja sama antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Nomor KEP-48/PJ/2016 dan Nomor 001/B1/PKS/2016 tentang Peningkatan
Kesadaran Pajak melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi, dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 435/B/SE/2016 tentang Bahan Ajar Mata
Kuliah Wajib Umum.
Kedua,
selain adanya literasi kesadaran pajak bagi dosen dan mahasiswa; perlu juga
diadakan penanaman kesadaran pajak melalui kegiatan kemahasiswaan, perluasan
implementasi di beberapa Perguruan Tinggi. Ketiga, implementasi di semua
Perguruan Tinggi Indonesia. Dalam pengimplementasian ini mahasiswa dapat
memanfaatkan pengembangan microsite
edukasi.pajak.go.id sebagai salah satu kanal yang menyediakan informasi dan
referensi pembelajaran kesadaran pajak untuk semua jenjang pendidikan khususnya
mahasiswa. Kemudian dapat juga dilakukan pelatihan materi kesadaran pajak pada
masyarakat saat melakukan Kuliah Kerja Nyata atau memang dengan sengaja
mengadakan sosialisasi tentang pajak untuk masyarakat umum. Karena sejauh ini,
masih banyak masyarakat awam yang belum mengerti bagaimana persoalan wajib
pajak itu sendiri. Untuk itulah peranan mahasiswa sangat dibutuhkan selain
sebagai calon pekerja dan pembayar wajib pajak tetapi juga sebagai perantara
untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak di masyarakat.
Hal ini
sebenarnya tidak terlepas dari bimbingan Perguruan Tinggi dan dosen dengan
adanya pemaksimalan yang diberikan dari Perguruan Tinggi melalui sistem
pembelajaran yang disepakati dosen dan mahasiswa terkait mata kuliah terintegrasi
tentang kesadaran pajak sebagai wujud bela negara. Strategi yang harus dibangun
dosen ketika menyampaikannya kepada mahasiswa yaitu penguatan metode
pembelajaran sehingga mendorong pola pikir komprehensif pada mahasiswanya.
Dengan adanya hal itu, memudahkan mahasiswa untuk terjun langsung membantu
masyarakat dalam memahami wajib pajak yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Pola sistematis perubahan perilaku masyarakat agar sadar dan taat pajak adalah
salah satu goal yang harus dicapai.
*Mahasiswa BSA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Referensi:
Brotodiharjo, R.S. Pengantar Ilmu Hukum Pajak.
Bandung: PT. Refika Aditama, 1998.
Kusuma, Subiyakto Indra. Mengenal Dasar-Dasar
Perpajakan. Surabaya: Usaha Nasional, 1998.
Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI, 2008.
Muljono, Djoko. Hukum Pajak Konsep, Aplikasi, dan
Penuntun Praktis. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2010.


EmoticonEmoticon