
Optimalisasi Tax
Amnesty sebagai Peningkatan Distribuisi Pajak di Indonesia
Oleh: Nur
Arifah*
Peningkatan sumber pendapatan negara merupakan sebuah
keharusan. Perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian meningkat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kini menuntut adanya ketersediaan
anggaran yang mencukupi. Dalam kaitan
ini, optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu opsi yang patut untuk
dilakukan dengan segera. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah strategis, baik dalam hal kebijakan (policy measures)
maupun administratif (administrative measures) terkait pendapatan
negara, terutama di bidang perpajakan dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) (Aditia, 2018). Pembangunan
nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil dan spiritual. Untuk
merealisasikan tujuan tersebut diperlukan anggaran pembangunan yang cukup
besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan
tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri,
yaitu pajak (Ragimun, 2017:2). Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar
(84,9%) negara untuk mendanai APBN (Kementrian Keuangan, 2016). Peran pajak
yang diharapkan sebagai satu-satunya
sumber pendapatan, ternyata terdapat kendala dalam hal kepatuhan
wajib pajak sehingga penerimaan pajak tidak maksmial. Pemerintah akhirnya
mengeluarkan kebijakan tax amnesty (Fidiana, 2018:2). Kebijakan tax amnesty dapat dilihat
degan perspektif yang luas. Pengampunan pajak bukan semata persoalan penerimaan
negara, tetapi juga potensi untuk mendorong roda ekonomi. Untuk jangka panjang,
perluasan basis data wajib pajak bisa mendukung terwujudnya APBN yang
lebih sustainable. Berdasarkan uraian tersebut mendorong penulis untuk
membuat sebuah karya tulis ilmiah berjudul “Optimalisasi Tax Amnesty
sebagai Peningkatan Distribuisi Pajak di Indonesia”.
Dalam
penulisan karya
tulis ilmiah ini, data dan informasi lain yang terkait menggunakan data sekunder berupa dokumen yang diperoleh
(dengan ketentuan) dari data publikasi. Sumber data berasal dari Data
Kementrian Keuangan, jurnal dan studi literatur.
METODE
Studi
Literatur
Dalam penulisan ini dilakukan sebuah
studi literatur sebagai penegas kerangka konseptual yang dikemabngkan. Menurut
Nazir (2003:93) menyebutkan bahwa studi literatur menekuni dan menalaah sebuah
literatur tanpa memperdulikan apakah penelitian literatur yang digunakan
dilakukan menggunakan data sekunder maupun primer. Studi Literatur diperlukan
dalam mendukung sumber data yang dianalisis, sehingga memperoleh uraian yang
relevan atas data yang diperoleh. Studi Literatur sebagai bagian dalam
pengembangan pemikiran konseptual pemecahan masalah yang diangkat.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Penerimaan pajak yang tinggi bisa
meningkatkan kapasitas belanja pemerintah dalam menjalankan program
kesejahteraan masyarakat. Tax amnesty merupakan ajakan pemerintah kepada
setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangkitkan semangat nasionalisme. Dengan adanya kebijakan
pengampunan, maka penerimaan pajak akan jauh lebih baik dan data perpajakan
menjadi lebih akurat. Keuntungan yang didapat
apabila mengikuti program Tax Amnesty diantaranya (1) penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, (2) tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi
pidana perpajakan, (3) tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan, (4) penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan
bukti permulaan, atau penyidikan, (5) pembebasan pajak penghasilan untuk balik
nama harta tambahan, dan (6) jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat
dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor
6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan
sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan pajak harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 A UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa Pajak
dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan
undang-undang.
Menurut sumber outlook
perpajakan 2018, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan 2018
sebesar Rp 1.618,1 triliun atau tumbuh sebesar 10% jika dibandingkan dengan outlook
APBNP 2017, yaitu sebesar Rp 1.472,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal
dari penerimaan kepabean dan cukai sebesar Rp 194.1 triliun dan penerimaan
pajak sebesar Rp 1.424,0 triliun. Bila ditinjau, realisasi penerimaan
perpajakan 2017 adalah Rp 1.339,8 triliun, sedangkan realisasi penerimaan pajak
saja mencapai Rp 1.147,5 triliun atau 89,4% dari target APBNP 2017. Penerimaan
pajak ini tumbuh 15,5% (tanpa Tax Amnesty dan Revaluasi Aktiva Tetap)
karena adanya pertumbuhan yang positif dari seluruh sektor utama, khususnya
industri pengolahan dan perdagangan. Bila dengan menghitung penerimaan Tax
Amnesty, maka penerimaan pajak tersebut juga mengalami pertumbuhan 3,8%.
Angka pertumbuhan ini banyak disumbang oleh segmen pembayar pajak orang pribadi
peserta Tax Amnesty dan segmen pembayar PPh Final bagi wajib pajak
dengan Penghasilan Bruto tertentu (PPh Final 1%).
Kesimpulannya Tax amnesty
sangat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun disisi lain juga
perlunya melakukan strategi sosialisasi secara jelas agar tidak membuat bingung
wajib pajak, dengan penafsiran yang berbeda dari petugas satu dengan petugas
yang lainnya mengenai penjelasan tax amnesty. Upaya sosialisasi secara
berkelanjutan untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada
masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya mengenai kebijakan
perpajakan. Bentuk sosialisasi perpajakan bisa dilakukan dengan penyuluhan. Kegiatan
penyuluhan pajak memiliki andil besar dalam menyukseskan sosialisasi pajak ke
seluruh wajib pajak (Fidiana, 2018).
*Mahasiswa Jurusan
Akuntansi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta
Referensi
Fidiana dan Istighfarin, Nabila . Tax
Amnesty dari Perspektif Masyarakat. Surabaya. 2018. hal 9 Vol 9, No 2,
April 2018, 142-156. Diakses pada 27 Oktober 2018 pukul 16.15 WIB
Media
Keuangan. Transparansi Informasi Kebijakan Fiscal, Tax Amnesty. Volume
XI/NO. 103/April 2016. Kementrian Keuangan Negara. Diakses pada 26 Juni 2018
pukul 15.19 WIB
Nadzir Dalam Fahmi, M. Walidur Dan Bunga Internet Financial
Reporting: Ditektor Eskalasi Pembiayaan Modal Umkm Berbasis Stakeholder
Value sebagai Implementasi Financial Technology, Prosiding 4th
Seminar Nasional Dan Call For Papers Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah
Jember, hlm 107
Nico Aditia. Mengoptimalkan
Pendapatan Negara. Pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Halaman 1. Diakses
pada 26 Juni 2018 pukul 15.27 WIB
Ragimun. Analisis
Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Indonesia. Peneliti pada
Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI. Hal 2.
Diakses Pada 15 Desember 2017 Pukul 17.25 WIB
Tax Outlook
2018. Kebijakan, Tinjauan, dan Inovasi Perpajakan Indonesia. Kementrian
Keuangan Indonesia.
EmoticonEmoticon