Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tuesday, February 26, 2019

banner



Optimalisasi Tax Amnesty sebagai Peningkatan Distribuisi Pajak di Indonesia
Oleh: Nur Arifah*
            Peningkatan sumber pendapatan negara merupakan sebuah keharusan. Perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian meningkat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kini menuntut adanya ketersediaan anggaran yang mencukupi. Dalam kaitan ini, optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu opsi yang patut untuk dilakukan dengan segera. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah strategis, baik dalam hal kebijakan (policy measures) maupun administratif (administrative measures) terkait pendapatan negara, terutama di bidang perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Aditia, 2018).  Pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil dan spiritual. Untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak (Ragimun, 2017:2). Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar (84,9%) negara untuk mendanai APBN (Kementrian Keuangan, 2016). Peran pajak yang diharapkan sebagai satu-satunya sumber pendapatan, ternyata terdapat kendala dalam hal kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan pajak tidak maksmial. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan tax amnesty (Fidiana, 2018:2).  Kebijakan tax amnesty dapat dilihat degan perspektif yang luas. Pengampunan pajak bukan semata persoalan penerimaan negara, tetapi juga potensi untuk mendorong roda ekonomi. Untuk jangka panjang, perluasan basis data wajib pajak bisa mendukung terwujudnya APBN yang lebih sustainable. Berdasarkan uraian tersebut mendorong penulis untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah berjudul “Optimalisasi Tax Amnesty sebagai Peningkatan Distribuisi Pajak di Indonesia”.
            Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini, data dan informasi lain yang terkait menggunakan data sekunder berupa dokumen yang diperoleh (dengan ketentuan) dari data publikasi. Sumber data berasal dari Data Kementrian Keuangan, jurnal dan studi literatur.

METODE
Studi Literatur
            Dalam penulisan ini dilakukan sebuah studi literatur sebagai penegas kerangka konseptual yang dikemabngkan. Menurut Nazir (2003:93) menyebutkan bahwa studi literatur menekuni dan menalaah sebuah literatur tanpa memperdulikan apakah penelitian literatur yang digunakan dilakukan menggunakan data sekunder maupun primer. Studi Literatur diperlukan dalam mendukung sumber data yang dianalisis, sehingga memperoleh uraian yang relevan atas data yang diperoleh. Studi Literatur sebagai bagian dalam pengembangan pemikiran konseptual pemecahan masalah yang diangkat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
            Penerimaan pajak yang tinggi bisa meningkatkan kapasitas belanja pemerintah dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat. Tax amnesty merupakan ajakan pemerintah kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangkitkan semangat nasionalisme. Dengan adanya kebijakan pengampunan, maka penerimaan pajak akan jauh lebih baik dan data perpajakan menjadi lebih akurat. Keuntungan yang didapat apabila mengikuti program Tax Amnesty diantaranya (1) penghapusan pajak yang seharusnya terutang, (2) tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, (3) tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, (4) penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, (5) pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan, dan (6) jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
            Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 A UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.
          Menurut sumber outlook perpajakan 2018, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun atau tumbuh sebesar 10% jika dibandingkan dengan outlook APBNP 2017, yaitu sebesar Rp 1.472,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan kepabean dan cukai sebesar Rp 194.1 triliun dan penerimaan pajak sebesar Rp 1.424,0 triliun. Bila ditinjau, realisasi penerimaan perpajakan 2017 adalah Rp 1.339,8 triliun, sedangkan realisasi penerimaan pajak saja mencapai Rp 1.147,5 triliun atau 89,4% dari target APBNP 2017. Penerimaan pajak ini tumbuh 15,5% (tanpa Tax Amnesty dan Revaluasi Aktiva Tetap) karena adanya pertumbuhan yang positif dari seluruh sektor utama, khususnya industri pengolahan dan perdagangan. Bila dengan menghitung penerimaan Tax Amnesty, maka penerimaan pajak tersebut juga mengalami pertumbuhan 3,8%. Angka pertumbuhan ini banyak disumbang oleh segmen pembayar pajak orang pribadi peserta Tax Amnesty dan segmen pembayar PPh Final bagi wajib pajak dengan Penghasilan Bruto tertentu (PPh Final 1%).
            Kesimpulannya Tax amnesty sangat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun disisi lain juga perlunya melakukan strategi sosialisasi secara jelas agar tidak membuat bingung wajib pajak, dengan penafsiran yang berbeda dari petugas satu dengan petugas yang lainnya mengenai penjelasan tax amnesty. Upaya sosialisasi secara berkelanjutan untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya mengenai kebijakan perpajakan. Bentuk sosialisasi perpajakan bisa dilakukan dengan penyuluhan. Kegiatan penyuluhan pajak memiliki andil besar dalam menyukseskan sosialisasi pajak ke seluruh wajib pajak (Fidiana, 2018).
*Mahasiswa Jurusan Akuntansi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Referensi
Fidiana dan Istighfarin, Nabila . Tax Amnesty dari Perspektif Masyarakat. Surabaya. 2018. hal  9 Vol 9, No 2, April 2018, 142-156. Diakses pada 27 Oktober 2018 pukul 16.15 WIB

Media Keuangan. Transparansi Informasi Kebijakan Fiscal, Tax Amnesty. Volume XI/NO. 103/April 2016. Kementrian Keuangan Negara. Diakses pada 26 Juni 2018 pukul 15.19 WIB

Nadzir Dalam Fahmi, M. Walidur Dan Bunga Internet Financial Reporting: Ditektor Eskalasi Pembiayaan Modal Umkm Berbasis Stakeholder Value sebagai Implementasi Financial Technology, Prosiding 4th Seminar Nasional Dan Call For Papers Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Jember, hlm 107
Nico Aditia. Mengoptimalkan Pendapatan Negara. Pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Halaman 1. Diakses pada 26 Juni 2018 pukul 15.27 WIB

Ragimun. Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Indonesia. Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI. Hal 2.  Diakses Pada 15 Desember 2017 Pukul 17.25 WIB

Tax Outlook 2018. Kebijakan, Tinjauan, dan Inovasi Perpajakan Indonesia. Kementrian Keuangan Indonesia.



EmoticonEmoticon