Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tuesday, February 26, 2019

banner

Keterbukaan Data Lembaga Keuangan Perbankan antar Negara Melalui AEOI (Automatic Exchange Of Informaton): Momentum dalam Mencapai Kepentingan Nasional di Bidang Perpajakan

Oleh: Zefri Andika Pakpahan*

          Tulisan ini akan menyampaikan rekomendasi kebijakan terhadap pemerintah terkait urgensi dan formulasi untuk berpartisipasi di dalam rezim keterbukaan data lembaga keuangan perbankan antar negara melalui AEOI (Automatic Exchange of Information). AEOI merupakan kesepakatan yang disusun oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota G-20 untuk menjalankan sistem otomatisasi dalam pertukaran data keuangan warga negara atau informasi rekening perbankan yang melibatkan transmisi sistematis dan berkala secara massal oleh negara sumber untuk negara residen yang berkenaan dengan keperluan perpajakan pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra pada waktu tertentu, sistematis dan berkesinambungan (OECD, 2016). Indonesia sebagai negara anggota OECD dan G-20 memiliki kepentingan nasional untuk memperkuat basis pajak, khusunya terkait dengan rasio kepatuhan pajak yang baru mencapai 72,60% sepanjang tahun 2017.

Kondisi Perpajakan Indonesia Saat Ini                                                                              Sebagai pos penerimaan terbesar negara di dalam APBN, sektor perpajakan hanya mampu menyumbangkan pendapatan Rp 1.097,2 triliun atau 88,4% dari yang ditargetkan dalam APBN-P sebesar Rp 1.283,6 triliun di tahun 2017 (DJP, 2017). Penerimaan Pajak  yang meleset dan shortfall (selisih realisasi dan target pajak) hingga 130 triliun turut berkontribusi pada catatan defisit anggaran sebesar 2,57% dan berpengaruh terhadap tidak terpenuhinya target pertumbuhan ekonomi makro yang hanya menyentuh level 5,05 persen dari yang ditargetkan 5,2 persen (Bhima, 2017). Sumber utama permasalahan pajak di Indonesia berasal dari basis pajak yang rendah, khususnya pasca Amnesti Pajak hanya terdapat 12,6 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT dari total 29,3 juta WP orang pribadi dan badan. Amnesti Pajak yang diproyeksikan untuk meningkatkan penerimaan pajak  (telah berakhir per-Maret 2017) ternyata tidak berjalan optimal karena komitmen repatriasi hanya mencapai 15% dari target awal, berkisar Rp 147 triliun dari Rp 1.000 trilun (Prastowo, 2017). Bertambahnya basis pajak baru sebesar 48.000 WP pasca Amnesti Pajak belum berkontribusi signifikan, sehingga pertukaran data dalam AEOI diperlukan untuk mengakses informasi pelaku penghindaran dan pengemplang pajak yang tidak melaporkan asetnya kepada negara sebagai potensi besar bagi penerimaan negara.

Potensi Penguatan Basis Pajak Melalui AEOI                                                                   Jumlah negara yang berpartisipasi dalam AEOI adalah 102 negara atas dasar penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreemeny (MCAA), dengan 49 negara mulai memberlakukannya pada batch I  tahun 2017 dan 53 negara lainnya termasuk Indonesia pada batch II pertengahan tahun 2018. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta data perbankan dari negara mitra untuk mengindentifikasi Warga Negara Indonesia yang tidak mematuhi kewajiban pajak, yang melakukan pelarian pajak dan tidak melaporkan harta atau aset finansialnya di luar negeri untuk disembunyikan, dengan perkiraan keseluruhan terdapat  Rp 700 triliun harta likuid WNI di luar negeri (DJP, 2017). Di tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi yaitu Rp 1.424 triliun, dan hanya akan tercapai apabila rasio perpajakan meningkat dari repatriasi dan pelaporan harta Warga Negara Indonesia di luar negeri. Oknum pengemplang pajak tidak dapat menghindar dari keterbukaan dan pertukaran informasi nasabah antar yuridiksi tersebut, seperti halnya pemerintah Indonesia yang berhasil mengidentifikasi rekening 6.000 WNI untuk negara yang masih dirahasiakan (Sri Mulyani, 2017). Aliran dana gelap dari Indonesia ke luar negeri yang mencapai rata-rata Rp 200 triliun pertahun dapat diidentifikasi melalui AEOI, sehingga potensi pajak dari 900.000 ribuan Surat Pernyataan Harta yang masuk dapat dioptimalkan menjadi penerimaan pajak (Budiantoro, 2017). Skema AEOI juga dapat melanjutkan agenda Amnesti Pajak khususnya dalam intensifikasi WP dalam mencapai pertumbuhan rasio perpajakan hingga 11,5% pada tahun 2018, dengan turut serta melanjutkan skema sanksi bunga 2% perbulan atau maksimal 48% sebagai upaya maksimal untuk memaksa pengemplang pajak melaporkan asetnya dan memperbesar peluang penerimaan negara.     

Rekomendasi: Tantangan dalam Mempersiapkan Diri Menuju Rezim AEOI               Adopsi kebijakan yang baik pada level domestik sejatinya merupakan faktor kunci bagi pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan peluang AEOI. Berikut adalah langkah-langkah lanjutan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi tantangan terkait quo vadis rezim AEOI:

Pertama,  Pemerintah harus melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerahasiaan data perbankan dengan Perpu No. 1 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan agar tidak tumpang tindih. Tersedianya legislasi domestik, baik primer (peraturan setingkat undang-undang) maupun sekunder (peraturan di bawah undang-undang) sesuai dengan standar internasional juga diperlukan. Menjadi sebuah tantangan ketika peraturan perundangan-undangan melalui UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan masih menjamin kerahasiaan data nasabah (AEOI tidak serta merta membuka data nasabah dan hanya dilakukan dengan mekanisme requesting terhadap perbankan terkait data rekening para pengemplang pajak), sehingga dari segi regulasi masih tumpang tindih meskipun dalam pelaksanaannya AEOI telah dijamin melalui Perpu No. 1 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03.2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional. Sehingga harmonisasi regulasi mutlak untuk dilakukan sebagai dasar agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.                 Kedua, Pemerintah dalam hal ini harus  bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memfasilitasi sistem penyampaian nasabah asing dalam mempersiapkan sistem pertukaran informasi keuangan yang resiprokal, agar Indonesia tidak dikategorikan sebagai non-cooperative jurisdition dalam tatanan global.                                      Ketiga, Penyediaan teknologi basis data yang sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS) untuk menjaga kerahasiaan dan manajemen informasi, kersedianya sistem transmisi data, yang dapat memfasilitasi pengiriman data dari lembaga keuangan ke DJP, serta dari DJP kepada negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya. Jika ditinjau lebih lanjut, kemajuan teknologi informasi berpengaruh besar terhadap rasio kejahatan perbankan melalui saluran elektronik dan e-channel yang saat ini mendominasi hingga 60% dari seluruh jenis kejahatan perbankan di Indonesia (Guntur, 2017). Hal ini mengindikasikan tantangan besar dalam memberlakukan Common Reporting Standard (CRS) sebagai pedoman standar pelaporan data antar otoritas yang mampu memberikan proteksi secara teknis dan meminimalisir potensi kebocoran data bagi kepada pihak yang tidak bertanggungjawab agar tidak memperjualbelikan data nasabah. Sehingga terjaminnya kerahasiaan dan pengamanan data (confidentiality and data safeguards) mutlak untuk diformulasikan. Pemerintah dalam hal ini juga harus menerbitkan aturan dalam skema ketentuan umum perpajakan untuk memfasilitasi Direktorat Jenderal Pajak dalam memperoleh data dari berbagai sektor keuangan (perbankan, pasar modal serta asuransi), serta jaminan bagi institusi pajak untuk melakukan penyelarasan data laporan keuangan para WP dengan otoritas kepabeanan.

*Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.

Referensi

Undang-Undang  No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Perpu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan N0.39/PMK.03.2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

OECD, Automatic Exchange of Information Implementation Report 2017, 2017.

Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2017 tentang Strategi Peningkatan Kepatuhan
Wajib Pajak dan Penetapan Taret Rasio Kepatuhan Wajib Pajak  Tahun 2017, http://www.pbtaxand.com/assets/uploads/files/1492660968-SE_06_PJ_2017.pdf (PDF), diakses pada 14 Oktober 2018.
Direktorat Jenderal Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi,
Metrotvnews,03 Januari 2018, Penerimaan Pajak masih jadi PR Pemerintah,
Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), 08 Januari 2018, Target 2018
tinggi, Dirjen Pajak bocorkan strategi, diakses pada 14 Oktober 2018.
Kementerian Keuangan, 20 Maret 2018, Awasi Potensi Pacsa Amnesti Pajak
Liputan6, 10 November 2017, Sri Mulyani: Teknologi Sampai Aliran Duit Gelap
Kementerian Keuangan, Johana Lanjar Wibowo, Optimalisasi Penerimaan Pajak,


EmoticonEmoticon