Keterbukaan Data Lembaga Keuangan
Perbankan antar Negara Melalui AEOI (Automatic
Exchange Of Informaton): Momentum dalam Mencapai Kepentingan Nasional di
Bidang Perpajakan
Oleh: Zefri Andika
Pakpahan*
Tulisan
ini akan menyampaikan rekomendasi kebijakan terhadap pemerintah terkait urgensi
dan formulasi untuk berpartisipasi di dalam rezim keterbukaan data lembaga
keuangan perbankan antar negara melalui AEOI (Automatic Exchange of Information). AEOI merupakan kesepakatan yang
disusun oleh Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota G-20 untuk
menjalankan sistem otomatisasi dalam pertukaran data keuangan warga negara atau
informasi rekening perbankan yang melibatkan transmisi sistematis dan berkala
secara massal oleh negara sumber untuk negara residen yang berkenaan dengan
keperluan perpajakan pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra pada waktu tertentu, sistematis dan berkesinambungan (OECD,
2016). Indonesia sebagai negara anggota OECD dan G-20 memiliki kepentingan
nasional untuk memperkuat basis pajak, khusunya terkait dengan rasio kepatuhan
pajak yang baru mencapai 72,60% sepanjang tahun 2017.
Kondisi Perpajakan Indonesia Saat Ini Sebagai
pos penerimaan terbesar negara di dalam APBN, sektor perpajakan hanya mampu
menyumbangkan pendapatan Rp 1.097,2 triliun atau 88,4% dari yang ditargetkan
dalam APBN-P sebesar Rp 1.283,6 triliun di tahun 2017 (DJP,
2017). Penerimaan Pajak yang
meleset dan shortfall (selisih
realisasi dan target pajak) hingga 130 triliun turut berkontribusi pada catatan
defisit anggaran sebesar 2,57% dan berpengaruh terhadap tidak terpenuhinya
target pertumbuhan ekonomi makro yang hanya menyentuh level 5,05 persen dari
yang ditargetkan 5,2 persen (Bhima, 2017). Sumber utama permasalahan pajak di
Indonesia berasal dari basis pajak yang rendah, khususnya pasca Amnesti Pajak
hanya terdapat 12,6 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT dari total 29,3
juta WP orang pribadi dan badan. Amnesti Pajak yang diproyeksikan untuk
meningkatkan penerimaan pajak (telah
berakhir per-Maret 2017) ternyata tidak berjalan optimal karena komitmen
repatriasi hanya mencapai 15% dari target awal, berkisar Rp 147 triliun dari Rp
1.000 trilun (Prastowo, 2017). Bertambahnya basis pajak baru sebesar 48.000 WP
pasca Amnesti Pajak belum berkontribusi signifikan, sehingga pertukaran data
dalam AEOI diperlukan untuk mengakses informasi pelaku penghindaran dan
pengemplang pajak yang tidak melaporkan asetnya kepada negara sebagai potensi
besar bagi penerimaan negara.
Potensi Penguatan Basis Pajak Melalui AEOI Jumlah
negara yang berpartisipasi dalam AEOI adalah 102 negara atas dasar
penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreemeny (MCAA), dengan 49 negara mulai memberlakukannya pada batch I tahun 2017 dan 53 negara
lainnya termasuk Indonesia pada batch II
pertengahan tahun 2018. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak
dapat meminta data perbankan dari negara mitra untuk mengindentifikasi Warga
Negara Indonesia yang tidak mematuhi kewajiban pajak, yang melakukan pelarian
pajak dan tidak melaporkan harta atau aset finansialnya di luar negeri
untuk disembunyikan, dengan perkiraan keseluruhan terdapat Rp 700 triliun harta likuid WNI di luar
negeri (DJP, 2017). Di tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi
yaitu Rp 1.424 triliun, dan hanya akan tercapai apabila rasio perpajakan
meningkat dari repatriasi dan pelaporan harta Warga Negara Indonesia di luar negeri. Oknum pengemplang pajak tidak dapat menghindar dari
keterbukaan dan pertukaran informasi nasabah antar yuridiksi tersebut, seperti
halnya pemerintah Indonesia yang berhasil mengidentifikasi rekening 6.000 WNI
untuk negara yang masih dirahasiakan (Sri Mulyani, 2017). Aliran dana gelap
dari Indonesia ke luar negeri yang mencapai rata-rata Rp 200 triliun pertahun
dapat diidentifikasi melalui AEOI, sehingga potensi pajak dari 900.000 ribuan
Surat Pernyataan Harta yang masuk dapat dioptimalkan menjadi penerimaan pajak
(Budiantoro, 2017). Skema AEOI juga dapat melanjutkan agenda Amnesti Pajak
khususnya dalam intensifikasi WP dalam mencapai pertumbuhan rasio perpajakan
hingga 11,5% pada tahun 2018, dengan turut serta melanjutkan skema sanksi bunga
2% perbulan atau maksimal 48% sebagai upaya maksimal untuk memaksa pengemplang
pajak melaporkan asetnya dan memperbesar peluang penerimaan negara.
Rekomendasi: Tantangan dalam Mempersiapkan Diri Menuju
Rezim AEOI Adopsi kebijakan yang baik pada level domestik sejatinya merupakan faktor
kunci bagi pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan peluang AEOI. Berikut
adalah langkah-langkah lanjutan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam
mengatasi tantangan terkait quo vadis rezim
AEOI:
Pertama, Pemerintah harus melakukan
harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerahasiaan data
perbankan dengan Perpu No. 1 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan agar tidak tumpang tindih.
Tersedianya legislasi domestik, baik primer (peraturan setingkat undang-undang)
maupun sekunder (peraturan di bawah undang-undang) sesuai dengan standar
internasional juga diperlukan. Menjadi sebuah tantangan ketika peraturan
perundangan-undangan melalui UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
masih menjamin kerahasiaan data nasabah (AEOI tidak serta merta membuka data
nasabah dan hanya dilakukan dengan mekanisme requesting terhadap perbankan terkait data rekening para
pengemplang pajak), sehingga dari segi regulasi masih tumpang tindih meskipun
dalam pelaksanaannya AEOI telah dijamin melalui Perpu No. 1 Tahun 2017 terkait
Akses Informasi Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03.2017 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian
Internasional. Sehingga harmonisasi regulasi mutlak untuk dilakukan sebagai
dasar agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Kedua, Pemerintah
dalam hal ini harus bekerjasama dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam
memfasilitasi sistem penyampaian nasabah asing dalam mempersiapkan sistem
pertukaran informasi keuangan yang resiprokal, agar Indonesia tidak
dikategorikan sebagai non-cooperative jurisdition dalam tatanan
global. Ketiga, Penyediaan teknologi basis data yang sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS) untuk menjaga kerahasiaan dan
manajemen informasi, kersedianya sistem transmisi data, yang dapat
memfasilitasi pengiriman data dari lembaga keuangan ke DJP, serta dari DJP
kepada negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya. Jika ditinjau lebih lanjut,
kemajuan teknologi informasi berpengaruh besar terhadap rasio kejahatan
perbankan melalui saluran elektronik dan e-channel
yang saat ini mendominasi hingga 60% dari seluruh jenis kejahatan perbankan
di Indonesia (Guntur, 2017). Hal ini mengindikasikan tantangan besar dalam
memberlakukan Common Reporting Standard (CRS)
sebagai pedoman standar pelaporan data antar otoritas yang mampu memberikan
proteksi secara teknis dan meminimalisir potensi kebocoran data bagi kepada
pihak yang tidak bertanggungjawab agar tidak memperjualbelikan data nasabah.
Sehingga terjaminnya kerahasiaan dan pengamanan data (confidentiality and data safeguards)
mutlak untuk diformulasikan. Pemerintah dalam hal ini juga harus menerbitkan
aturan dalam skema ketentuan umum perpajakan untuk memfasilitasi Direktorat
Jenderal Pajak dalam memperoleh data dari berbagai sektor keuangan (perbankan,
pasar modal serta asuransi), serta jaminan bagi institusi pajak untuk melakukan
penyelarasan data laporan keuangan para WP dengan otoritas kepabeanan.
*Mahasiswa
Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada.
Referensi
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Perpu No.
1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan.
Peraturan
Menteri Keuangan N0.39/PMK.03.2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pertukaran
Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.
OECD, Automatic Exchange of Information
Implementation Report 2017, 2017.
Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2017 tentang Strategi Peningkatan
Kepatuhan
Wajib Pajak dan Penetapan Taret Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2017, http://www.pbtaxand.com/assets/uploads/files/1492660968-SE_06_PJ_2017.pdf (PDF), diakses pada 14 Oktober 2018.
Direktorat Jenderal Pajak, Pemeriksaan
Pajak dan Sanksi Administrasi,
http://www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi, diakses pada 14 Oktober 2018.
Metrotvnews,03 Januari 2018, Penerimaan
Pajak masih jadi PR Pemerintah,
http://ekonomi.metrotvnews.com/analisa-ekonomi/3NOEae0k-penerimaan-pajak-masih-jadi-pr-pemerintah, diakses pada 14 Oktober 2018.
Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), 08 Januari 2018, Target 2018
tinggi,
Dirjen Pajak bocorkan strategi, diakses
pada 14 Oktober 2018.
Kementerian
Keuangan, 20 Maret 2018, Awasi Potensi
Pacsa Amnesti Pajak
dengan AEOI, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/awasi-potensi-pasca-amnesti-pajak-dengan-aeoi/, diakses pada 15 Oktober 2018.
Liputan6, 10 November 2017, Sri
Mulyani: Teknologi Sampai Aliran Duit Gelap
Jadi
Ancaman RI, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3157936/sri-mulyani-teknologi-sampai-aliran-duit-gelap-jadi-ancaman-ri, diakses pada 14 Oktober 2018.
Kementerian Keuangan, Johana Lanjar Wibowo, Optimalisasi Penerimaan Pajak,
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/optimalisasi-penerimaan-pajak/, diakses pada 14 Oktober 2018.

EmoticonEmoticon