
Tax Aware Club
Oleh: Sabila Imroatun Najah*
Oleh: Sabila Imroatun Najah*
Definisi pajak
menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) yaitu: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Sebagai
kontribusi wajib warga negara kepada negaranya, idealnya warga negara patut
mengerti tentang pajak serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Warga negara
yang dimaksud di sini juga termasuk mahasiswa, di mana di pundak mereka lah
kelak negara ini akan mereka bawa. Lantas, bukankah mahasiswa seharusnya
mengerti tentang hal-hal penting dalam penyelenggaraan negara, termasuk tentang
pajak? Namun, generasi terdidik penerus bangsa ini rupanya banyak yang tidak
tahu menahu mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, termasuk pajak.
Berdasarkan
hasil statistik Biro Pusat Statistik, dari 240 juta penduduk Indonesia, tingkat
kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia masih sangat rendah, yaitu
7,73%. Rasio ini mengindikasikan bahwa kesadaran kewajiban perpajakan
masyarakat masih rendah. Oleh karena kedua hal tersebut, penulis memandang
bahwa sangat perlu diadakan gerakan mahasiswa yang menggagas ketertiban dan
ketaatan pajak. Mengapa harus mahasiswa? Karena sebagai generasi muda yang
terdidik, sudah sepantasnya mahasiswa menjadi penggerak masyarakat dalam
melakukan tindakan-tindakan baik demi mendukung kelancaran penyelenggaraan
negara. Kalau bukan mahasiswa, maka siapa lagi?.
Penulis
memiliki gagasan bahwa skala ketertiban dan ketaatan pajak dapat ditingkatkan
jika di suatu daerah dibentuk komunitas peduli pajak yang menamai dirinya
dengan “Tax Aware Club”. Tax Aware Club adalah perkumpulan mahasiswa
dari berbagai universitas di suatu daerah yang peduli terhadap pajak dan
memiliki keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat pajak. Visi
komunitas ini adalah menciptakan pengoptimalan pajak sebagai sarana
penyejahteraan rakyat. Ada 3 poin penting yang menjadi misi Tax Aware Club,
antara lain: mengkritisi dan memberi masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan
tentang perpajakan; mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat pajak; dan
mengkritisi pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perpajakan. Demi
mewujudkan visi dan misinya, Tax Aware Club memiliki berbagai program, antara
lain:
a.
Kegiatan
Internal
1)
Diskusi rutin
membahas kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perpajakan
Topik
pembahasan bisa seputar peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, atau
topik lainnya. Namun topik harus difokuskan pada kebijakan pemerintah yang
sedang berjalan atau yang akan berjalan. Berdasarkan hasil diskusi, jika
didapat saran dan masukan, aspirasi anggota Tax Aware Club dapat
disalurkan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Aspirasi inilah yang mencerminkan nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Negara bukan hanya milik para elit yang
menduduki jabatan di ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja, melainkan
milik seluruh warga negara yang juga memiliki hak turut serta dalam menentukan
arah kebijakan Pemerintah.
2)
Mengundang
pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau kunjungan ke Direktorat Jenderal Pajak
untuk mendapatkan penyuluhan
Penyuluhan
dari Direktorat Jenderal Pajak kepada anggota Tax Aware Club ini
dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas informasi yang dimiliki oleh
anggota Tax Aware Club sebelum terjun melakukan sosialisasi ke
masyarakat.
3)
Kunjungan ke
lembaga konsultasi pajak
Kegiatan ini
dilakukan untuk menambah wawasan anggota Tax Aware Club dalam hal
perpajakan. Kegiatan ini dapat diisi dengan materi atau sesi sharing
dengan para konsultan pajak.
b.
Kegiatan
eksternal
1)
Sosialisasi
kepada masyarakat
Mula-mula, hal
yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah hal yang sangat krusial seperti
pengetahuan dasar perpajakan dan kaitannya dengan masyarakat sebagai Wajib
Pajak, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta pajak yang sering berkaitan dengan
masyarakat setempat. Sosialisasi tidak hanya dilakukan satu kali pada
masyarakat daerah tertentu, melainkan secara berkelanjutan, terlebih jika telah
disahkan peraturan baru tentang perpajakan oleh pemerintah. Program sosialisasi
kepada masyarakat memang harus dilakukan secara continue karena untuk
menciptakan masyarakat yang tertib dan taat pajak, perlu diawali dengan
pembiasaan. Maka di sini peran mahasiswa sangat diperlukan dalam memulai
pembiasaan tersebut.
2)
Layanan
konsultasi untuk masyarakat
Selain
sosialisasi, Tax Aware Club juga menyediakan layanan konsultasi mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, seperti membantu menghitung harta
kena pajak, membantu dan menuntun dalam menyelesaikan masalah perpajakan, atau
hal lainnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang
sudah sadar pajak supaya bisa menjadi tertib dan taat pajak untuk selanjutnya.
c.
Program
pendukung
1)
Tax Day in
Month
Dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari
Pajak, tanggal 14 Juli 2018 diperingati sebagai hari pajak pertama. Berdasarkan
hal tersebut, maka Tax Aware Club memiliki program Tax Day in Month,
yaitu peringatan hari pajak setiap bulan pada setiap tanggal 14. Peringatan Tax
day in Month ini hanya dalam lingkungan internal Tax Aware Club.
Hal-hal yang dilakukan pada tanggal ini adalah memakai baju Tax Aware Club
yang bertuliskan “Sudah bayar pajak belum? Hayuu bayar yukk”. Secara psikologi,
tulisan ini akan menyadarkan orang yang membacanya tentang kewajibannya sebagai
warga negara untuk membayar pajak. Selanjutnya, orang yang membaca akan
tersugesti untuk segera membayar tanggungan pajaknya.
2)
Menempel
stiker
Stiker bertuliskan “Sudah bayar
pajak belum? Hayuu bayar yukk” akan ditempelkan di kendaraan seluruh anggota Tax
Aware Club. Diharapkan tulisan ini akan mempengaruhi alam bawah sadar
pembaca untuk membayar pajak.
3)
Sosialisasi
melalui media sosial
Pada era
digital ini, media sosial adalah sarana yang cukup ampuh dalam melakukan
tindakan persuasif terhadap masyarakat. Dengan menciptakan akun di berbagai
macam sosial media, maka misi Tax Aware Club akan lebih mudah
direalisasikan. Informasi dapat disampaikan melalui infografis, video, artikel,
dan lain-lain.
Melihat dari
keterbatasan-keterbatasan Warga Negara Indonesia, kita dapat menemukan celah
yang perlu diperbaiki. Sebagai mahasiswa, generasi muda yang terdidik, sudah
sepantasnya kita memberikan yang terbaik untuk negara kita. Inilah tugas kita,
jadilah mahasiswa yang konstruktif, mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan mengupayakan kesejahteraan rakyat. Renungkanlah apa yang telah
anda kontribusikan kepada bangsa ini? Sudahkah sebanding dengan hak-hak yang
sudah anda dapatkan sebagai warga negara? Jadilah warga negara yang dapat memberikan
manfaat bagi warga negara yang lain. Gagasan yang penulis ajukan yakni
pendirian komunitas Tax Aware Club, diharapkan akan menjadi solusi
terciptanya masyarakat yang tertib dan taat pajak sehingga tercipta
kesejahteraan rakyat.
*Mahasiswa
Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta
Referensi:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP).
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.
EmoticonEmoticon