Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tuesday, February 26, 2019

banner

Tax Aware Club
Oleh: Sabila Imroatun Najah*
Definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Sebagai kontribusi wajib warga negara kepada negaranya, idealnya warga negara patut mengerti tentang pajak serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Warga negara yang dimaksud di sini juga termasuk mahasiswa, di mana di pundak mereka lah kelak negara ini akan mereka bawa. Lantas, bukankah mahasiswa seharusnya mengerti tentang hal-hal penting dalam penyelenggaraan negara, termasuk tentang pajak? Namun, generasi terdidik penerus bangsa ini rupanya banyak yang tidak tahu menahu mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk pajak.
Berdasarkan hasil statistik Biro Pusat Statistik, dari 240 juta penduduk Indonesia, tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia masih sangat rendah, yaitu 7,73%. Rasio ini mengindikasikan bahwa kesadaran kewajiban perpajakan masyarakat masih rendah. Oleh karena kedua hal tersebut, penulis memandang bahwa sangat perlu diadakan gerakan mahasiswa yang menggagas ketertiban dan ketaatan pajak. Mengapa harus mahasiswa? Karena sebagai generasi muda yang terdidik, sudah sepantasnya mahasiswa menjadi penggerak masyarakat dalam melakukan tindakan-tindakan baik demi mendukung kelancaran penyelenggaraan negara. Kalau bukan mahasiswa, maka siapa lagi?.
Penulis memiliki gagasan bahwa skala ketertiban dan ketaatan pajak dapat ditingkatkan jika di suatu daerah dibentuk komunitas peduli pajak yang menamai dirinya dengan “Tax Aware Club”. Tax Aware Club adalah perkumpulan mahasiswa dari berbagai universitas di suatu daerah yang peduli terhadap pajak dan memiliki keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat pajak. Visi komunitas ini adalah menciptakan pengoptimalan pajak sebagai sarana penyejahteraan rakyat. Ada 3 poin penting yang menjadi misi Tax Aware Club, antara lain: mengkritisi dan memberi masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan tentang perpajakan; mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat pajak; dan mengkritisi pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perpajakan. Demi mewujudkan visi dan misinya, Tax Aware Club memiliki berbagai program, antara lain:
a.    Kegiatan Internal
1)   Diskusi rutin membahas kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perpajakan
Topik pembahasan bisa seputar peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, atau topik lainnya. Namun topik harus difokuskan pada kebijakan pemerintah yang sedang berjalan atau yang akan berjalan. Berdasarkan hasil diskusi, jika didapat saran dan masukan, aspirasi anggota Tax Aware Club dapat disalurkan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Aspirasi inilah yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Negara bukan hanya milik para elit yang menduduki jabatan di ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja, melainkan milik seluruh warga negara yang juga memiliki hak turut serta dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah.
2)   Mengundang pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau kunjungan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan penyuluhan
Penyuluhan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada anggota Tax Aware Club ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas informasi yang dimiliki oleh anggota Tax Aware Club sebelum terjun melakukan sosialisasi ke masyarakat.
3)   Kunjungan ke lembaga konsultasi pajak
Kegiatan ini dilakukan untuk menambah wawasan anggota Tax Aware Club dalam hal perpajakan. Kegiatan ini dapat diisi dengan materi atau sesi sharing dengan para konsultan pajak.
b.    Kegiatan eksternal
1)   Sosialisasi kepada masyarakat
Mula-mula, hal yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah hal yang sangat krusial seperti pengetahuan dasar perpajakan dan kaitannya dengan masyarakat sebagai Wajib Pajak, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta pajak yang sering berkaitan dengan masyarakat setempat. Sosialisasi tidak hanya dilakukan satu kali pada masyarakat daerah tertentu, melainkan secara berkelanjutan, terlebih jika telah disahkan peraturan baru tentang perpajakan oleh pemerintah. Program sosialisasi kepada masyarakat memang harus dilakukan secara continue karena untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan taat pajak, perlu diawali dengan pembiasaan. Maka di sini peran mahasiswa sangat diperlukan dalam memulai pembiasaan tersebut.
2)   Layanan konsultasi untuk masyarakat
Selain sosialisasi, Tax Aware Club juga menyediakan layanan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, seperti membantu menghitung harta kena pajak, membantu dan menuntun dalam menyelesaikan masalah perpajakan, atau hal lainnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang sudah sadar pajak supaya bisa menjadi tertib dan taat pajak untuk selanjutnya.
c.    Program pendukung
1)   Tax Day in Month
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, tanggal 14 Juli 2018 diperingati sebagai hari pajak pertama. Berdasarkan hal tersebut, maka Tax Aware Club memiliki program Tax Day in Month, yaitu peringatan hari pajak setiap bulan pada setiap tanggal 14. Peringatan Tax day in Month ini hanya dalam lingkungan internal Tax Aware Club. Hal-hal yang dilakukan pada tanggal ini adalah memakai baju Tax Aware Club yang bertuliskan “Sudah bayar pajak belum? Hayuu bayar yukk”. Secara psikologi, tulisan ini akan menyadarkan orang yang membacanya tentang kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak. Selanjutnya, orang yang membaca akan tersugesti untuk segera membayar tanggungan pajaknya.
2)   Menempel stiker
            Stiker bertuliskan “Sudah bayar pajak belum? Hayuu bayar yukk” akan ditempelkan di kendaraan seluruh anggota Tax Aware Club. Diharapkan tulisan ini akan mempengaruhi alam bawah sadar pembaca untuk membayar pajak.
3)        Sosialisasi melalui media sosial
Pada era digital ini, media sosial adalah sarana yang cukup ampuh dalam melakukan tindakan persuasif terhadap masyarakat. Dengan menciptakan akun di berbagai macam sosial media, maka misi Tax Aware Club akan lebih mudah direalisasikan. Informasi dapat disampaikan melalui infografis, video, artikel, dan lain-lain.

Melihat dari keterbatasan-keterbatasan Warga Negara Indonesia, kita dapat menemukan celah yang perlu diperbaiki. Sebagai mahasiswa, generasi muda yang terdidik, sudah sepantasnya kita memberikan yang terbaik untuk negara kita. Inilah tugas kita, jadilah mahasiswa yang konstruktif, mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mengupayakan kesejahteraan rakyat. Renungkanlah apa yang telah anda kontribusikan kepada bangsa ini? Sudahkah sebanding dengan hak-hak yang sudah anda dapatkan sebagai warga negara?  Jadilah warga negara yang dapat memberikan manfaat bagi warga negara yang lain. Gagasan yang penulis ajukan yakni pendirian komunitas Tax Aware Club, diharapkan akan menjadi solusi terciptanya masyarakat yang tertib dan taat pajak sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.
*Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Referensi:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP).
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.


EmoticonEmoticon