
PENTINGNYA TRANSPARANSI SISTEM PERPAJAKAN DALAM
MEMBANGUN MENTAL PATUH PARA WAJIB PAJAK
Oleh: Ali Pradana Putra*
Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan
sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang banyak
menguntungkan Indonesia salah satunya adalah dalam hal pemasukan pendapatan
negara khususnya pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan
jumlah wajib pajak yang tercatat sampai tahun 2018 adalah 38.651.881 jiwa
dengan jumlah penerima SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) mencapai 17.653.963
jiwa. Wajib pajak sendiri dapat diartikan yakni setiap individu yang terlibat
dalam aktivitas perpajakan seperti pembayar pajak, pemungut pajak, dan pemotong
pajak yang memiliki hak maupun kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang (UU).
Pajak digunakan
pemerintah sebagai solusi menangani permasalahan ekonomi yang ada, dikarenakan pajak
merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan negara Republik Indonesia. Sepanjang
bulan Januari sampai dengan April pajak berhasil menyumbang pemasukan negara
sebesar Rp. 416,9.- triliun dari total pemasukan negara yang berjumlah Rp.
833.4 triliun. Jadi jika dihitung, pajak merupakan penyumbang setengah dari
pendapatan negara yang berasal dari sektor pajak, bukan pajak dan hibah. Pajak yang
sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara sangat berpengaruh terhadap pembangunan
di negara ini, hal inilah yang mengharuskan pemerintah untuk menemukan solusi
dan cara agar penerimaan pajak bisa meningkat dari tahun ke tahun dan
meningkatkan kepatuhan para pembayar wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya
dalam pembayaran pajak.
Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya dalam menangani krisis ekonomi yang telah terjadi,
yang paling dikenal masyarakat tentang kebijakan yang telah dilakukan
pemerintah untuk menangani defisit ekonomi yang terjadi pada era pemerintahan
Presiden Jokowi adalah pengampunan pajak atau biasa yang disebut tax amnesty. Dengan diberlakukannya
pengampunan pajak, para wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak dibebaskan
dari denda dan bunga. Dari realisasi kebijakan pengampunan pajak, pemerintah
dapat menerima pemasukan dari sektor
pajak sebesar Rp. 4.855 triliun. Dari keberhasilan pemerintah atas program
pengampunan pajak, Kementrian Keuangan diberi penghargaan International Public
Relations Association (IPRA) pada tahun 2018 ini. Prestasi yang cukup hebat
bukan? Namun apalah arti dari keberhasilan tersebut jika pemerintah tidak mampu
mengelola uang dari hasil pajak yang telah dikumpulkan dan tidak memperhatikan
hak-hak para wajib pajak. Padahal pajak
dikelola hanya demi kepentingan negara terutama kepentingan rakyat.
Pemerintah
mempunyai banyak inisiatif dalam menarik hati agar para wajib pajak patuh dan
memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo. Namun
pemerintah dinilai kurang dalam memenuhi hak para wajib pajak terutama dalam hal
transparansi pemanfaatan hasil pajak. Kurangnya transparansi yang dilakukan
pemerintah menjadi ladang para koruptor untuk melakukan penyelewengan dana
hasil pajak. Kejadian yang begitu menyayat hati para wajib pajak adalah korupsi
yang dilakukan oleh para pegawai kantor perpajakan seperti Gayus Tambunan dan
Eko Darmayanto, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan
melakukan penyelewengan dana pajak. Hasil pajak yang harus digunakan untuk
kemakmuran rakyat, pada kenyataannya kurang berdampak pada masyarakat luas.
Jika kita lihat banyaknya jalan yang berlubang pada perlintasan jalan yang
sehari-hari kita lalui menandakan bahwa pajak yang digunakan untuk perbaikan
infrastruktur gagal dalam mencapai tujuan penggunaan pajak itu sendiri.
Kurangnya kepercayaan masyarakat terutama para wajib pajak kepada pemerintah
yang mengelola uang dari hasil pajak tentunya sangat berdampak pada kepatuhan
masyarakat untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo.
Hal
inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk menjadikan transparansi pajak menjadi sebuah solusi untuk
mengatasi kuranggnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pengelolaan
hasil pajak. Walaupun penerimaan pajak dari tahun 2016 – 2017 mengalami
kenaikan, data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, bahwa pada tahun
2017 penerimaan pajak mencapai Rp. 1.151 triliun, hasil ini meningkat sebesar
Rp. 151 triliun dibanding tahun 2016. Jika pemerintah mampu menarik hati serta
mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan transparansi pajak, saya yakin
penerimaan pajak pastinya akan meningkat cukup pesat, hal ini dikarenakan
pemerintah telah memenuhi hak-hak para wajib pajak untuk mengetahui pajak yang
mereka bayarkan dalam hal membantu negara ini dalam memakmurkan rakyat
Indonesia terutama para wajib pajak.
Demi
menjaga perekonomian dan pembangunan yang berkelanjutan, saya memberi saran
terhadap pemerintah supaya dalam melakukan pengolahan pajak selalu
mengedepankan prinsip Good Goverment dimana
masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi diberi wewenang seluas-luasnya
untuk melakukan pengawasan dalam pendistribusian hasil pajak, pemerintah juga harus transparan dengan hasil pajak yang
telah diterima, digunakan serta disalurkan untuk apa saja. Akan tetapi hal itu
juga akan sia-sia untuk menarik hati dan membangun mental para wajib pajak
supaya patuh untuk membayarkan pajak yang telah jatuh tempo, apabila pegawai
yang mengelola uang pajak mereka tidak berkompeten dan profesional. Maka untuk
membangun negeri ini tidak cukup jika dilakukan oleh pemerintah saja, namun
diperlukan kerjasama dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat
Indonesia, karena jerih payah yang dilakukan oleh kita dan dari kita maka
hasilnya pun untuk kita sendiri.
*Mahasiswa
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Referensi:
Undang-Undang Perpajakan
Nomor 6 Tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Yunita Eriyanti Pakpahan, “Pengaruh Pemahaman Akuntansi, Pemahaman
Ketentuan Perpajakan dan Transparansi Dalam Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Badan” JOM. FEKON Vol. 2 No. 1 Februari 2015 hlm. 2
Hestu Yoga Saksama,” Kepatuhan Meningkat, Pertumbuhan SPT Tumbuh Doble Digit”, diakses
dari http://www.pajak.go.id/kepatuhan-meningkat-penyampaian-spt-tumbuh-double-digit
pada tanggal 27 Oktober 2018 pukul 20.49
Andri Donnal Putra, "Pendapatan Negara
Semester I 2018 Mencapai Rp 833,4 Triliun" diakses dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/17/204331926/pendapatan-negara-semester-i-2018-mencapai-rp-8334-triliun tanggal 27 Oktober 2018 pukul 21.52
Data diperoleh dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/2906371/resmi-berakhir-di-31-maret-ini-hasil-tax-amnesty
tanggal 27 Oktober 2018 pukul 22.40
EmoticonEmoticon