Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, February 8, 2019

banner


PENTINGNYA TRANSPARANSI SISTEM PERPAJAKAN DALAM MEMBANGUN MENTAL PATUH PARA WAJIB PAJAK
Oleh: Ali Pradana Putra*
Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang banyak menguntungkan Indonesia salah satunya adalah dalam hal pemasukan pendapatan negara khususnya  pajak.  Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan jumlah wajib pajak yang tercatat sampai tahun 2018 adalah 38.651.881 jiwa dengan jumlah penerima SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) mencapai 17.653.963 jiwa. Wajib pajak sendiri dapat diartikan yakni setiap individu yang terlibat dalam aktivitas perpajakan seperti pembayar pajak, pemungut pajak, dan pemotong pajak yang memiliki hak maupun kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang (UU).
 Pajak digunakan pemerintah sebagai solusi menangani permasalahan ekonomi yang ada, dikarenakan pajak merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan negara Republik Indonesia. Sepanjang bulan Januari sampai dengan April pajak berhasil menyumbang pemasukan negara sebesar Rp. 416,9.- triliun dari total pemasukan negara yang berjumlah Rp. 833.4 triliun. Jadi jika dihitung, pajak merupakan penyumbang setengah dari pendapatan negara yang berasal dari sektor pajak, bukan pajak dan hibah. Pajak yang sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara sangat berpengaruh terhadap pembangunan di negara ini, hal inilah yang mengharuskan pemerintah untuk menemukan solusi dan cara agar penerimaan pajak bisa meningkat dari tahun ke tahun dan meningkatkan kepatuhan para pembayar wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menangani krisis ekonomi yang telah terjadi, yang paling dikenal masyarakat tentang kebijakan yang telah dilakukan pemerintah untuk menangani defisit ekonomi yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Jokowi adalah pengampunan pajak atau biasa yang disebut tax amnesty. Dengan diberlakukannya pengampunan pajak, para wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak dibebaskan dari denda dan bunga. Dari realisasi kebijakan pengampunan pajak, pemerintah dapat menerima pemasukan  dari sektor pajak sebesar Rp. 4.855 triliun. Dari keberhasilan pemerintah atas program pengampunan pajak, Kementrian Keuangan diberi penghargaan International Public Relations Association (IPRA) pada tahun 2018 ini. Prestasi yang cukup hebat bukan? Namun apalah arti dari keberhasilan tersebut jika pemerintah tidak mampu mengelola uang dari hasil pajak yang telah dikumpulkan dan tidak memperhatikan hak-hak para wajib pajak. Padahal pajak  dikelola hanya demi kepentingan negara terutama kepentingan rakyat.
Pemerintah mempunyai banyak inisiatif dalam menarik hati agar para wajib pajak patuh dan memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo. Namun pemerintah dinilai kurang dalam memenuhi hak para wajib pajak terutama dalam hal transparansi pemanfaatan hasil pajak. Kurangnya transparansi yang dilakukan pemerintah menjadi ladang para koruptor untuk melakukan penyelewengan dana hasil pajak. Kejadian yang begitu menyayat hati para wajib pajak adalah korupsi yang dilakukan oleh para pegawai kantor perpajakan seperti Gayus Tambunan dan Eko Darmayanto, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan penyelewengan dana pajak. Hasil pajak yang harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, pada kenyataannya kurang berdampak pada masyarakat luas. Jika kita lihat banyaknya jalan yang berlubang pada perlintasan jalan yang sehari-hari kita lalui menandakan bahwa pajak yang digunakan untuk perbaikan infrastruktur gagal dalam mencapai tujuan penggunaan pajak itu sendiri. Kurangnya kepercayaan masyarakat terutama para wajib pajak kepada pemerintah yang mengelola uang dari hasil pajak tentunya sangat berdampak pada kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo.
Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk menjadikan  transparansi pajak menjadi sebuah solusi untuk mengatasi kuranggnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pengelolaan hasil pajak. Walaupun penerimaan pajak dari tahun 2016 – 2017 mengalami kenaikan, data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, bahwa pada tahun 2017 penerimaan pajak mencapai Rp. 1.151 triliun, hasil ini meningkat sebesar Rp. 151 triliun dibanding tahun 2016. Jika pemerintah mampu menarik hati serta mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan transparansi pajak, saya yakin penerimaan pajak pastinya akan meningkat cukup pesat, hal ini dikarenakan pemerintah telah memenuhi hak-hak para wajib pajak untuk mengetahui pajak yang mereka bayarkan dalam hal membantu negara ini dalam memakmurkan rakyat Indonesia terutama para wajib pajak.
Demi menjaga perekonomian dan pembangunan yang berkelanjutan, saya memberi saran terhadap pemerintah supaya dalam melakukan pengolahan pajak selalu mengedepankan prinsip Good Goverment dimana masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi diberi wewenang seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan dalam pendistribusian hasil pajak, pemerintah  juga harus transparan dengan hasil pajak yang telah diterima, digunakan serta disalurkan untuk apa saja. Akan tetapi hal itu juga akan sia-sia untuk menarik hati dan membangun mental para wajib pajak supaya patuh untuk membayarkan pajak yang telah jatuh tempo, apabila pegawai yang mengelola uang pajak mereka tidak berkompeten dan profesional. Maka untuk membangun negeri ini tidak cukup jika dilakukan oleh pemerintah saja, namun diperlukan kerjasama dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat Indonesia, karena jerih payah yang dilakukan oleh kita dan dari kita maka hasilnya pun untuk kita sendiri.
*Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Referensi:
Undang-Undang Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Yunita Eriyanti Pakpahan, “Pengaruh Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Ketentuan Perpajakan dan Transparansi Dalam Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan” JOM. FEKON Vol. 2 No. 1 Februari 2015 hlm. 2
Hestu Yoga Saksama,” Kepatuhan Meningkat, Pertumbuhan SPT Tumbuh Doble Digit”, diakses dari http://www.pajak.go.id/kepatuhan-meningkat-penyampaian-spt-tumbuh-double-digit pada tanggal 27 Oktober 2018 pukul 20.49

Andri Donnal Putra, "Pendapatan Negara Semester I 2018 Mencapai Rp 833,4 Triliun" diakses dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/17/204331926/pendapatan-negara-semester-i-2018-mencapai-rp-8334-triliun tanggal 27 Oktober 2018 pukul 21.52



EmoticonEmoticon