Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Wednesday, January 16, 2019

banner

DILEMA PEMOSISIAN PAJAK DAN ZAKAT
Oleh: Nur Indah*
            Terminologi zakat memang sudah tidak asing lagi terutama bagi kalangan umat Islam yang ada di setiap penjuru dunia. Singkatnya, “Zakat” secara istilah adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an atau boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Beralih pada pajak, pajak menurut undang-undang adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika melihat definisi dari keduanya dapat kita ketahui bahwa zakat dan pajak adalah dana yang sama-sama diperoleh dari rakyat dan fungsinya pun juga hampir sama, hanya saja pajak lebih berfokus kepada urusan negara dan zakat semata-mata hanya untuk masyarakat yang membutuhkan saja sesuai dengan ketentuan syara’. Ada beberapa hal yang harus diketahui di sini, bahwasanya pajak berfungsi sebagai alat kebijakan ekonomi namun mengandung unsur politik, sementara, zakat pun juga berfungsi sebagai alat kebijakan ekonomi namun sangat minim jika di dalam zakat mengandung unsur politik. Hal ini dikarenakan pajak berlaku bagi seluruh warga negara meskipun orang tersebut merupakan seorang warga negara asing yang berdomisi di Indonesia dan dana tersebut akan dikelola oleh negara dan sangat mungkin untuk dikorupsi oleh para pejabatnya, sedangkan zakat hanya bagi mereka yang beragama Islam sedangkan non muslim tidak dikenai zakat. Kedua anggaran pendapatan negara ini dapat disebut begitu karena semuanya diatur oleh pemerintah yang sama-sama memiliki kepastian hukum di mana apabila keduanya tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuannya masing-masing maka hal tersebut akan berakibat fatal, terlebih lagi aturan tersebut pun bersifat mengikat. Jika pajak harus dipungut saat waktunya wajib pajak, begitu pula dengan zakat yang harus dibayarkan jika sudah waktunya untuk membayar zakat.
Dari uraian di atas timbul pertanyaan apakah pengelolaan dan pendistribusian zakat ini tidak mungkin untuk disamakan dengan pajak sehingga pemerintah hanya menggunakan salah satu dari dua ini untuk pendapatan yang mampu membantu perekonomian negara yang di dalamnya terdapat masyarakat yang membutuhkan? Dari beberapa sumber di internet, juga dari pelbagai literatur yang berkaitan dengan hal ini, ada kemungkinan zakat bisa menggantikan posisi pajak. Hal ini dikarenakan selama beberapa tahun ini pendapatan dana zakat oleh BAZNAS sangatlah pesat melebihi jumlah yang ditargetkan dan ini akan sangat membantu masyarakat serta sangat dimungkinkan dapat membantu pembangunan dalam segi infrastruktur atau yang lainnya sebagai sarana penunjang di negeri tercinta kita ini. Hanya saja zakat memiliki kelemahan di mana zakat hanya berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Jika dipelajari lebih dalam lagi zakat memang sangat banyak membantu perekonomian, namun, kembali lagi terhadap posisi negara kita yang tidak mungkin menghilangkan pajak hanya karena ada pendapatan lain seperti zakat, walau bagaimanapun pajak adalah pendapatan yang juga telah banyak membantu negara. Kelebihannya pajak berlaku bagi semua warga negara tidak terkecuali termasuk warga negara asing yang berdomisili di Indonesia berdasarkan asas perpajakan yakni asas domisili. Dari sini kita dapat melihat begitu pentingnya zakat dan pajak jika dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum masing-masing, jadi biarkan hal tersebut berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya masing-masing.
*Anggota PSKH Korp Laskar Pemuda (Lasda)
Referensi:  
Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar-Rahman, 1001 Masalah dan Solusinya, Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003.


EmoticonEmoticon