Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Monday, December 9, 2024

Menyoal Fenomena Kriminalisasi Guru di Indonesia

banner

 

Oleh: Maulida Hanum Tsuroyya

    “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.” Ungkapan yang sering kita dengar kini seolah telah berubah menjadi hal ironi ketika melihat realita yang dialami oleh para pendidik di Indonesia. Dibalik tugasnya yang amat mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, guru justru kerap dihadapkan pada ancaman kriminalisasi yang siap mengintai setiap langkah mereka.

    Kasus kriminalisasi guru yang baru saja terjadi yakni kasus hukum Supriyani (36), seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani dilaporkan atas dugaan penganiayaan seorang siswa kelas 1A SDN 4 Baito ke Polsek Baito, oleh Aipda Wibowo Hasyim selaku ayah dari siswa tersebut yang juga seorang Kanit Intel Polsek Baito pada April 2024. Laporan penganiayaan tersebut dilakukan setelah Ibu korban melihat adanya luka memar di paha belakang anaknya. Setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan, Supriyani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo (25/11/2024). 

    Adapun kasus kriminalisasi guru yang telah terjadi sebelumnya yakni seperti kasus yang menimpa seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong. Zaharman (58) harus mengalami kebutaan permanen pada mata kanannnya setelah diketapel oleh orang tua murid pada Agustus 2023 lalu. Hal tersebut terjadi dikarenakan Zuharman memergoki muridnya merokok di kantin sekolah, kemudian menegur dan memberikan hukuman. Kasus lainnya juga dialami oleh Khusnul Khotimah (33), guru SD Plus Darul Ulum Jombang. Ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan lalai mengawasi siswanya, dalam kasus kerusakan mata muridnya akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban ketika jam kosong pada Februari 2024. 

Payung Hukum Perlindungan Guru di Indonesia

    Sebagaimana dilansir dari laman berita CNN Indonesia, Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden (11/11/2024) mengusulkan adanya payung hukum bagi para guru yang rawan dikriminalisasi melalui pengadaan Undang-Undang Perlindungan Guru. Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru tidak hanya akan melindungi guru dan tenaga pendidik saja, melainkan juga peserta didik. Lalu, bagaimana sebenarnya pengaturan tentang perlindungan terhadap guru yang telah ada di Indonesia?

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan ranah perlindungan hukum terhadap guru di Indonesia mencakup berbagai dimensi sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, kemanan dan kenyaman bagi guru dalam menjalankan profesinya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 39 Ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa guru memiliki kebebasan untuk memberikan saksi pada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Saksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 dan 41 bahwa guru berhak atas perlindungan dalam melaksanakan tugasnya berupa rasa aman dan jaminan keselamatan melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan: Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa perlindungan yang diberikan merupakan upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan dalam melaksanakan tugasnya

Akar Persoalan Kriminalisasi Guru : 

    Fenomena kriminalisasi guru yang terjadi jelas menunjukkan kerentanan posisi guru dalam dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi mereka dituntut untuk mendidik dan membentuk karakter siswa. Namun, di sisi lain mereka juga harus berhati-hati dalam memberikan tindakan pendisiplinan karena khawatir akan kriminalisasi yang mengancam. 

    Fenomena ini jelas menunjukkan terdapat perbedaan paradigma tindakan pendisiplinan antara guru, siswa, dan orang tua siswa dalam dunia pendidikan. Kurangnya pemahaman dan edukasi yang memadai tentang pentingnya guru dalam proses pendidikan anak, sehingga setiap tindakan guru yang dianggap tidak sesuai langsung dipersalahkan tanpa mempertimbangkan niat baik dan tujuan pendidikan. Namun, keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dapat menjadi celah munculnya kriminalisasi guru. Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dalih pembenaran untuk melaporkan guru dengan memposisikan anak sebagai korban kekerasan gurunya. 

    Maraknya kriminalisasi guru juga menandakan lemahnya penegakan hukum serta interpretasi yang kaku oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan guru dalam membedakan tindakan mendidik dengan kekerasan. Berbagai regulasi yang telah ada seolah tidak mampu memberikan rasa aman terhadap guru dari ancaman kriminalisasi. 

    Kriminalisasi guru tidak hanya menjadi persoalan hukum, melainkan juga sebagai cerminan krisis pendidikan dan budaya hukum di Indonesia. Perlu adanya optimalisasi terkait peran trilogi pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk hadir dan saling mendukung dalam mencerdaskan anak. Selain itu, perlu adanya penguatan dalam hal koordinasi dan kerjasama antara sekolah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan orang tua terkait paradigma pendisiplinan di dalam dunia pendidikan serta implementasi penegakan hukum perlindungan terhadap guru yang juga perlu ditingkatkan. 

Referensi:

Aditya, Surya dan Zaky Al-Yamani. 2024. “4 Kasus Kriminalisasi Guru yang Terjadi di Indonesia, Ada yang Sampai Buta”. https://www.viva.co.id/trending/1767551-4-kasus-kriminalisasi-guru-yang-terjadi-di-indonesia-ada-yang-sampai-buta?page=4. Viva. Diakses pada 24 November 2024.

CNN Indonesia. 2024. “Gibran Usul UU Perlindungan Guru Cegah Kriminalitas Tenaga Pendidik”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241111112402-32-1165197/gibran-usul-uu-perlindungan-guru-cegah-kriminalisasi-tenaga-pendidik. CNN. Diakses pada 24 November 2024.

Dewi, Hana. 2024. “PGRI: Usulan RUU Perlindungan Guru juga Akan Lindungi Anak Didik”. https://www.antaranews.com/berita/4435153/pgri-usulan-ruu-perlindungan-guru-juga-akan-lindungi-anak-didik. ANTARA News. Diakses pada 25 November 2024.

Nurhidayat, Despian. 2024. “Regulasi untuk Melindungi Guru Sudah Lengkap, Tapi Pelaksanaannya yang Masih Lemah”.  https://mediaindonesia.com/humaniora/713466/regulasi-untuk-melindungi-guru-sudah-lengkap-tapi-pelaksanaannya-yang-masih-lemah. Media Indonesia. Diakses pada 25 November 2024.

 Syafii, Moh. dan Pythag Kurniati. 2024. "Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah". https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/20/084204278/guru-sd-di-jombang-jadi-tersangka-usai-mata-kanan-siswa-alami-cedera-di?page=all. Kompas. Diakses pada 25 November 2024.



EmoticonEmoticon