
Oleh: Fifi Nurcahyati*
Pemilihan Umum Serentak (Pemilu
Serentak) sebentar lagi akan digelar. Desas-desus dan hawa panas kampanye mulai
bertebaran di mana-mana, sampah visual berupa baliho dan banner menghiasi ruang
publik. Seakan masyarakat sudah siap mengikuti perhelatan besar 5 tahunan
sekali ini. Benarkah begitu, bagaimana dengan nasib rakyat yang belum bisa
memiliki E-KTP?
Sesuai ketentuan Pasal 348 Ayat (1)
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mensyaratkan pemilih memiliki e-KTP untuk
bisa mencoblos. Melihat dari segi hukumnya, hak pilih menjadi salah satu hak
dan kewajiban masyarakat di Indonesia sebagai masyarakat yang paham dan taat
hukum. Warga yang belum memiliki E-KTP adalah warga yang baru menginjak umur 17
tahun pada 1 Januari tahun 2018 hingga April 2019. Alasannya karena warga yang
baru saja menginjak umur 17 tahun antara 1 Januari sampai April 2019 tersebut
belum bisa mengumpulkan dokumen kependudukan, sementara DPT (daftar pemilih
tetap) ditetapkan pada tanggal 5 September 2019, sehingga dapat dipastikan warga
tersebut tidak memiliki E-KTP (Kompas.com/20/09/18).
Komisi pemilihan umum (KPU) harus benar-benar jeli dan serius dalam mengatasi masalah ini. E-KTP bisa saja diganti dengan Surat Keterangan sebagaimana usulan Kemendagri. Namun, KPU sendiri menilai usulan kemendagri tersebut kurang efektif bila hanya untuk pemilih pemula. Sementara selain pemilih pemula, masih banyak warga yang belum memiliki E-KTP. Maka dalam mengatasi kepelikan ini, KPU sudah benar dan solutif dalam memilih jalan keluar mengambil kebijkan dengan menerbitkan Kartu Pemilihan Umum. secara otomatis warga yang terdaftar sebagai pemilih pemula akan terjangkau semuanya tanpa batas dengan adanya kartu pemilihan ini.
Komisi pemilihan umum (KPU) harus benar-benar jeli dan serius dalam mengatasi masalah ini. E-KTP bisa saja diganti dengan Surat Keterangan sebagaimana usulan Kemendagri. Namun, KPU sendiri menilai usulan kemendagri tersebut kurang efektif bila hanya untuk pemilih pemula. Sementara selain pemilih pemula, masih banyak warga yang belum memiliki E-KTP. Maka dalam mengatasi kepelikan ini, KPU sudah benar dan solutif dalam memilih jalan keluar mengambil kebijkan dengan menerbitkan Kartu Pemilihan Umum. secara otomatis warga yang terdaftar sebagai pemilih pemula akan terjangkau semuanya tanpa batas dengan adanya kartu pemilihan ini.
Langkah KPU tersebut merupakan usaha yang perlu diapresiasi. Mengingat bahwa
perhelatan pilpres 2019 mendatang adalah hajatan besar bangsa dibelahan bumi
pertiwi untuk memilih Presiden Indonesia, dan juga wakil rakyat di kursi Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) nanti. Oleh karena itu, bangsa ini ibarat sebuah
keluarga besar yang di dalamnya terdapat anggota keluarga dan sanak saudara,
mereka semua berhak menikmati pesta besar pemilu 2019 nanti, jangan sampai ada
bagian keluarga yang alpa dari gemerlap pesta demokrasi tersebut, karena Negara
ini adalah Negara yang demokrasi.
EmoticonEmoticon