Pertemuan ketiga ini menjadi tahap penting d
alam rangkaian pelatihan karena membahas mengenai penulisan hasil penelitian hukum yang sistematis dan berkualitas. Setelah sebelumnya peserta mendapatkan materi mengenai dasar-dasar penulisan dan metodologi penelitian hukum, pada pertemuan terakhir ini peserta diarahkan untuk memahami bagaimana hasil riset dapat disusun menjadi artikel ilmiah yang utuh, runtut, dan siap dikembangkan menuju publikasi.
Dalam sesi ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa kualitas artikel ilmiah tidak hanya ditentukan oleh isu yang diangkat, tetapi juga oleh kemampuan penulis dalam menyusun argumentasi, mengolah data, menggunakan referensi, dan menyesuaikan tulisan dengan ketentuan jurnal ilmiah. Oleh karena itu, keterampilan teknis dalam menulis menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses riset hukum.
Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH menilai bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat budaya akademik di lingkungan organisasi. Melalui kegiatan ini, anggota PSKH diharapkan tidak hanya menjadi peserta diskusi hukum, tetapi juga mampu menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkontribusi terhadap pengembangan keilmuan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan aktif dan partisipatif. Peserta terlibat dalam sesi diskusi mengenai tantangan menulis hasil penelitian, kesulitan membangun argumentasi, hingga strategi agar artikel ilmiah memiliki peluang untuk dipublikasikan di jurnal yang relevan.
Sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini, peserta akan diarahkan untuk melakukan praktik penulisan artikel ilmiah dengan pendampingan atau mentoring bersama fasilitator. Pendampingan tersebut diharapkan mampu menjaga konsistensi peserta dalam menyelesaikan tulisan serta mengembangkan gagasan riset hukum secara lebih matang.
Dengan berakhirnya rangkaian Pelatihan Kepenulisan Artikel Ilmiah dan Riset Hukum ini, Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya iklim akademik yang kritis, produktif, dan berorientasi pada pengembangan keilmuan. Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi anggota PSKH dalam membangun tradisi menulis dan riset hukum yang berkelanjutan.
Penulis: Muhammad Zakky Wirawan

.jpeg)

EmoticonEmoticon