Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Thursday, June 18, 2026

Pelatihan Kepenulisan PSKH Pertemuan Kedua Bahas Metodologi Penelitian Hukum yang Aplikatif

banner


Pada 6 Juni 2026, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali melaksanakan rangkaian Pelatihan Kepenulisan Artikel Ilmiah dan Riset Hukum pada Sabtu, 6 Juni 2026, bertempat di Ruang 304 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pertemuan kedua ini menjadi lanjutan dari pelatihan sebelumnya yang telah membahas dasar-dasar kepenulisan artikel ilmiah. Pada kesempatan ini, peserta diarahkan untuk memahami aspek yang lebih mendalam dalam proses riset, yaitu merancang metodologi penelitian hukum yang aplikatif.

Materi pada pertemuan kedua disampaikan oleh Kak Aji Baskoro, S.H. Dalam pemaparannya, peserta diajak untuk memahami pentingnya metodologi dalam sebuah penelitian hukum. Metodologi tidak hanya dipahami sebagai bagian formal dalam karya ilmiah, tetapi sebagai arah utama yang menentukan bagaimana suatu masalah hukum diteliti, dianalisis, dan dijawab secara akademik.

Adapun pembahasan dalam pertemuan ini meliputi pengenalan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam studi hukum, pendekatan normatif dan empiris, penyusunan kerangka teoritis, serta teknik pengumpulan dan analisis data. Materi tersebut menjadi bekal penting bagi peserta agar mampu menyusun artikel ilmiah hukum dengan pendekatan yang tepat dan argumentasi yang kuat.

Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH memandang bahwa pemahaman metodologi merupakan bagian penting dalam membentuk tradisi riset yang berkualitas. Tanpa metodologi yang tepat, tulisan ilmiah berpotensi kehilangan arah analisis dan sulit memberikan kontribusi akademik yang jelas.

Kegiatan berjalan secara interaktif melalui pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan diskusi. Peserta terlihat antusias dalam membahas perbedaan penelitian hukum normatif dan empiris, cara menentukan pendekatan penelitian, serta bagaimana menghubungkan teori hukum dengan isu yang sedang dikaji.

Melalui pertemuan kedua ini, PSKH berharap peserta tidak hanya mampu memahami teori metodologi penelitian, tetapi juga dapat mengaplikasikannya secara langsung dalam proses penyusunan artikel ilmiah. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas anggota PSKH dalam menghasilkan karya tulis hukum yang sistematis, kritis, dan relevan dengan perkembangan isu hukum kontemporer.

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan


EmoticonEmoticon