Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tuesday, June 16, 2026

Menguji Komitmen Reformasi Kepolisian dalam UU Polri Terbaru

banner

 

Menguji Komitmen Reformasi Kepolisian dalam UU Polri Terbaru 

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan 

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia pada Juni 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai arah reformasi kepolisian di Indonesia. Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyesuaikan kelembagaan Polri dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Namun, di balik tujuan tersebut, sejumlah perubahan justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menjalankan agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah Polri perlu diperkuat, melainkan apakah penguatan tersebut diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai.

Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi sorotan terdapat pada Pasal 30 ayat (2) yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan baru, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi berpangkat bintang satu hingga bintang tiga dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang secara umum menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun.

Secara normatif, pemerintah beralasan bahwa perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan menyamakan pengaturan dengan institusi penegak hukum lainnya. Akan tetapi, dari perspektif reformasi birokrasi, perubahan tersebut juga dapat memunculkan persoalan regenerasi kepemimpinan. Semakin panjang masa dinas pejabat senior berpotensi mempersempit ruang promosi bagi generasi perwira di bawahnya. Selain itu, frasa “sesuai kebutuhan” dalam ketentuan mengenai perwira tinggi bintang empat menimbulkan ruang interpretasi yang cukup luas karena tidak disertai parameter yang jelas mengenai kebutuhan yang dimaksud. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketergantungan yang lebih besar antara jabatan Kapolri dengan preferensi politik eksekutif.

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Dalam revisi terbaru, DPR memasukkan ketentuan baru yang membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Pemerintah berargumen bahwa langkah tersebut dibutuhkan karena beberapa posisi memerlukan keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri. Namun, kebijakan ini perlu dicermati secara kritis karena reformasi sektor keamanan pasca-1998 justru dibangun di atas prinsip pemisahan yang tegas antara institusi keamanan dan ranah sipil. Semangat utama reformasi adalah menciptakan institusi kepolisian yang profesional dan fokus pada fungsi penegakan hukum, bukan memperluas pengaruhnya ke berbagai sektor pemerintahan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan keseimbangan antara perluasan kewenangan dan mekanisme pengawasan. Dalam teori negara hukum, penguatan kewenangan suatu lembaga harus selalu disertai dengan penguatan instrumen kontrol. Namun, jika dicermati secara substansial, revisi UU Polri lebih banyak mengatur aspek kelembagaan, karier, pendidikan profesi, dan manajemen sumber daya manusia dibandingkan penguatan pengawasan eksternal yang independen. Meskipun terdapat upaya memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), publik masih mempertanyakan apakah kewenangan yang diberikan cukup kuat untuk menjalankan fungsi kontrol secara efektif terhadap institusi kepolisian yang memiliki kewenangan sangat besar dalam sistem peradilan pidana.

Di sinilah letak tantangan utama reformasi kepolisian. Reformasi tidak hanya diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota, perpanjangan usia pensiun, atau penguatan struktur organisasi. Reformasi juga harus dilihat dari sejauh mana institusi kepolisian bersedia membuka diri terhadap pengawasan publik, menjamin transparansi, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa penguatan aspek tersebut, reformasi berisiko bergeser menjadi sekadar penguatan institusi semata.

Pada akhirnya, revisi UU Polri 2026 menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, terdapat upaya modernisasi organisasi dan peningkatan profesionalisme anggota. Di sisi lain, terdapat sejumlah ketentuan yang layak dikritisi karena berpotensi menjauh dari semangat reformasi kepolisian yang menempatkan akuntabilitas, kontrol demokratis, dan supremasi sipil sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan UU Polri yang baru tidak terletak pada banyaknya pasal yang diubah, melainkan pada sejauh mana perubahan tersebut mampu menjawab pertanyaan mendasar dalam negara demokrasi: apakah institusi yang semakin kuat juga semakin dapat diawasi?

Referensi

Bunga Rampai Reformasi Kepolisian. Jakarta: Indonesia Police Watch.

Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Siaran Pers PSHK FH UII Nomor: 2/SP/VI/2026, Pernyataan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) terhadap “Revisi UU POLRI yang Berpotesni Mencederai Konstitusi”

Kumparan News, 8 Perubahan di UU Polri Baru: Batas Usia Pensiun-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, https://kumparan.com/kumparannews/8-perubahan-di-uu-polri-baru-batas-usia-pensiun-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-27YvCleC79L?utm

Dania, 9 Juni 2026, Disusun secara Ugal-Ugalan, Bukan Agenda Reformasi Kepolisian dan Syarat Kepentingan Kekuasaan, Koalisi Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian!, https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/disusun-secara-ugal-ugalan-bukan-agenda-reformasi-kepolisian-dan-syarat-kepentingan-kekuasaan-koalisi-tolak-keras-pengesahan-ruu-kepolisian/?utm, diakes pada 12 Juni 2026.

New comments are not allowed.