
Alhamdulillah,
puji syukur atas rahmat serta hidayah Allah SWT, yang telah memberikan
limpahanhan kenikmatan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat yang selalu memberikan kekuatan,
kesehatan, dan ke-istiqomahan kepada seluruh anggota pusat studi dan konsultasi hukum (PSKH) Fakultas
syariah dan hukum UIN sunankalijaga Yogyakarta.
Sholawat
serta salam tidak lupa marilah senantiasa kita haturkan kepada junjugan kita
nabi Muhammad SAW, nabi pembimbing, nabi Pembina, nabi yang menjadi panutan
kita dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam ber-organisasi dan nabi yang
kita nantikan syafaatnya di yaumul akhir nanti.
Pusat
studi dan konsultasi hukum (PSKH) merupakan unit kegiatan mahasiswa fakultas
(UKM-F) yang memiliki visi dan misi yang mulia yaitu menumbuh kembangkan basic
hukum demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan. Guna membangun sikap aktif,
dan kritis mahasiswa fakultas syariah dan hukum UIN sunankalijaga untuk
menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan memiliki komitmen terhadap
kemanusiaan dan keadilan pada umumnya.
Tujuan
didirikannya pusat studi dan konsultasi hukum (PSKH) adalah guna melaksanakan tri darma dan tri
karya perguruan tinggi, yakni; Pendidikan, Penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sebagai wahana pemberdayaan mahasiswa fakultas syariah dan hukum ter-khusus
untuk semua anggota pusat studi dan konsultasi hukum (PSKH) untuk memperluas
wawasan hukum, mengembangkan keilmuan dan menumbuhkan sikap kriris,
konstruktif, dan solitif terhadap dinamika yang ada disekitar kita.
Pusat
studi dan konsultasi hukum (PSKH) didirikan pada tanggal 23 Oktober 1991 yang
sampai saat ini masih tetap komitmen untuk menumbuh kembangkan keilmuan mahasiswa
fakultas syariah khususnya dibidang hukum guna menciptakan penegak hukum yang
unggul, professional dan bermoral. Adapun struktur keorganisasian pusat studi
dan konsultasi hukum (PSKH) yang terdiri dari pelindung, (dekan fakultas
syariah dan hukum) penanggung jawab,
(wakil dekan III bidang kemahasiswaan dan kerjasama) Pembina (Dosen
FSH) Konsultan Ahli (Dosen FSH) majelis pengawas dan penasehat
organisasi, (Alumni PSKH) Staf ahli (Demisioner pengurus) Pengurus dan
juga anggota pusat studi dan konsultasi hukum (PSKH).
Pusat
Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) mempunyai 3 (tiga) bidang konsentrasi dan 1 (
satu) badan semi otonom yang mana diantara semuannya saling berkaitan dan
saling mendukung satu dengan yang lainnya, diantaranya adalah :
1.
Bidang
Pendidikan dan pengkaderan (DIKDER)
2.
Bidang
Penelitian dan pengembangan (LITBANG)
3.
Bidang
Publikasi dan relasi (PR)
Badan semi otonom pusat studi dan
konsultasi hukum adalah
-
BIRO
konsultasi dan advokasi hukum
Harapannya
dengan adanya beberapa konsentrasi baik bidang maupun badan semi otonom yang
ada di pusat studi dan konsultasi hukum (PSKH) bisa sesuai dengan tujuan dan
fungsinya PSKH dan juga tetap menjaga kerukunan terkhusus antar anggota dan
pengurus yang pada umumnya PSKH dengan UKM-F lainnya yang ada di lingkup
fakultas syariah dan hukum maupun lingkup UIN sunankalijaga Yogyakarta.
EmoticonEmoticon