Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Tuesday, June 16, 2026

Menguji Komitmen Reformasi Kepolisian dalam UU Polri Terbaru


 

Menguji Komitmen Reformasi Kepolisian dalam UU Polri Terbaru 

Penulis: Muhammad Zakky Wirawan 

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia pada Juni 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai arah reformasi kepolisian di Indonesia. Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyesuaikan kelembagaan Polri dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Namun, di balik tujuan tersebut, sejumlah perubahan justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menjalankan agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah Polri perlu diperkuat, melainkan apakah penguatan tersebut diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai.

Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi sorotan terdapat pada Pasal 30 ayat (2) yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan baru, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi berpangkat bintang satu hingga bintang tiga dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang secara umum menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun.

Secara normatif, pemerintah beralasan bahwa perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan menyamakan pengaturan dengan institusi penegak hukum lainnya. Akan tetapi, dari perspektif reformasi birokrasi, perubahan tersebut juga dapat memunculkan persoalan regenerasi kepemimpinan. Semakin panjang masa dinas pejabat senior berpotensi mempersempit ruang promosi bagi generasi perwira di bawahnya. Selain itu, frasa “sesuai kebutuhan” dalam ketentuan mengenai perwira tinggi bintang empat menimbulkan ruang interpretasi yang cukup luas karena tidak disertai parameter yang jelas mengenai kebutuhan yang dimaksud. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketergantungan yang lebih besar antara jabatan Kapolri dengan preferensi politik eksekutif.

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Dalam revisi terbaru, DPR memasukkan ketentuan baru yang membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Pemerintah berargumen bahwa langkah tersebut dibutuhkan karena beberapa posisi memerlukan keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri. Namun, kebijakan ini perlu dicermati secara kritis karena reformasi sektor keamanan pasca-1998 justru dibangun di atas prinsip pemisahan yang tegas antara institusi keamanan dan ranah sipil. Semangat utama reformasi adalah menciptakan institusi kepolisian yang profesional dan fokus pada fungsi penegakan hukum, bukan memperluas pengaruhnya ke berbagai sektor pemerintahan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan keseimbangan antara perluasan kewenangan dan mekanisme pengawasan. Dalam teori negara hukum, penguatan kewenangan suatu lembaga harus selalu disertai dengan penguatan instrumen kontrol. Namun, jika dicermati secara substansial, revisi UU Polri lebih banyak mengatur aspek kelembagaan, karier, pendidikan profesi, dan manajemen sumber daya manusia dibandingkan penguatan pengawasan eksternal yang independen. Meskipun terdapat upaya memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), publik masih mempertanyakan apakah kewenangan yang diberikan cukup kuat untuk menjalankan fungsi kontrol secara efektif terhadap institusi kepolisian yang memiliki kewenangan sangat besar dalam sistem peradilan pidana.

Di sinilah letak tantangan utama reformasi kepolisian. Reformasi tidak hanya diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota, perpanjangan usia pensiun, atau penguatan struktur organisasi. Reformasi juga harus dilihat dari sejauh mana institusi kepolisian bersedia membuka diri terhadap pengawasan publik, menjamin transparansi, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa penguatan aspek tersebut, reformasi berisiko bergeser menjadi sekadar penguatan institusi semata.

Pada akhirnya, revisi UU Polri 2026 menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, terdapat upaya modernisasi organisasi dan peningkatan profesionalisme anggota. Di sisi lain, terdapat sejumlah ketentuan yang layak dikritisi karena berpotensi menjauh dari semangat reformasi kepolisian yang menempatkan akuntabilitas, kontrol demokratis, dan supremasi sipil sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan UU Polri yang baru tidak terletak pada banyaknya pasal yang diubah, melainkan pada sejauh mana perubahan tersebut mampu menjawab pertanyaan mendasar dalam negara demokrasi: apakah institusi yang semakin kuat juga semakin dapat diawasi?

Referensi

Bunga Rampai Reformasi Kepolisian. Jakarta: Indonesia Police Watch.

Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Siaran Pers PSHK FH UII Nomor: 2/SP/VI/2026, Pernyataan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) terhadap “Revisi UU POLRI yang Berpotesni Mencederai Konstitusi”

Kumparan News, 8 Perubahan di UU Polri Baru: Batas Usia Pensiun-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, https://kumparan.com/kumparannews/8-perubahan-di-uu-polri-baru-batas-usia-pensiun-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-27YvCleC79L?utm

Dania, 9 Juni 2026, Disusun secara Ugal-Ugalan, Bukan Agenda Reformasi Kepolisian dan Syarat Kepentingan Kekuasaan, Koalisi Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian!, https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/disusun-secara-ugal-ugalan-bukan-agenda-reformasi-kepolisian-dan-syarat-kepentingan-kekuasaan-koalisi-tolak-keras-pengesahan-ruu-kepolisian/?utm, diakes pada 12 Juni 2026.

Sunday, June 7, 2015

Ironi Negara Hukum Indonesia

Ironi Negara Hukum Indonesia


Negara Indonesia adalah Negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam konstitusi kita yaitu Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Eksistensi sebuah Negara hukum Indonesia mengharuskan setiap aspek tindakan baik pemerintah maupun warga negaranya harus berdasarkan hukum. Dalam hal ini setiap warga negara tanpa kecuali berkedudukan sama di depan hukum (the equality before the law). Hukum diharapkan mampu menyelesaikan problematika yang terjadi baik dalam masyarakat maupun Negara. Seperti itulah idealnya suatu Negara hukum.
Implementasi Negara hukum pada konkretnya saat ini mengalami banyak sekali penyimpangan sehingga mengakibatkan krisis kepercayaan dari masyarakat. Salah satu penyumbang terbesar dari krisis kepercayaan ini adalah dari para penegak hukumnya. Padahal penegak hukum merupakan salah satu unsur pokok dalam suatu sistem hukum sebagai legal structure. Tentu hal ini menimbulkan akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum karena tujuan hukum yang sesungguhnya tidak tercapai dan tidak sesuai dengan apa yang menjadi prinsip dasar suatu Negara hukum.
Para pencari keadilan yang notabenenya adalah rakyat biasa sering dibuat frustasi karena para penegak hukum di Indonesia malah lebih memihak kepada kalangan yang berduit saja. Hukum di Indonesia diibaratkan layaknya jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan kecil saja sedangkan hewan besar malah merusak jaring tersebut. Inilah yang menjadi ironi dimana Indonesia sebagai Negara hukum belum bisa memberikan keadilan pada warganya. Banyak sekali contoh konkret seperti dalam penanganan kasus korupsi dimana sanksi yang dijatuhkan belum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan apabila kasus korupsi tersebut melibatkan ‘orang besar’ tidak sedikit yang berujung pada ketidakjelasan dalam proses hukumnya, atau berakhir pada pengenaan pidana yang tergolong ringan bahkan putusan bebas. Proses penegakkan hukum yang seperti inilah yang justru menumbuhsuburkan korupsi di Negara ini karena hukum dinilai tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Contoh lain yang sangat kontra adalah kasus nenek Asyani dimana kasus ini hanyalah salah satu cerita dari berbagai kasus hukum di Indonesia. Betapa lemahnya rakyat kecil mencari keadilan hukum. Tuduhan pencurian kayu jati kepada nenek Asyani oleh pihak Perhutani sebagai bentuk dari ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil dan mencederai hakikat keadilan hukum di Indonesia sehingga apa yang sering kita sebut dengan ketidakadilan semakin nyata, ketika alat-alat negara memperlakuan warganya dengan semena-mena. Bangsa Indonesia dihadapkan pada kenyataan banyaknya perkara yang melibatkan rakyat kecil dalam persoalan hukum. Kasus yang melibatkan orang miskin dalam berbagai kasus, seperti penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah, dan haknya. Asas peradilan yang katanya sederhana, cepat dan murah pun hanya menjadi slogan dan malah berkebalikan.
Contoh di atas menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Hukum dan peradilan justru lebih banyak dimainkan oleh kaum elit dan politikus. Apabila di kembalikan lagi pada konsep Negara hukum, jelas Indonesia masih perlu banyak berbenah untuk benar-benar mampu mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal inilah yang membuat masyarakat merasa tidak puas dengan penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga masyarakat memilih untuk menggunakan aturan sendiri yaitu dengan main hakim sendiri (eigenrechting). Lagi-lagi ini merupakan ironi bagi sebuah Negara Hukum yang seharusnya memiliki kekuatan untuk menjamin penegakkan hukum. Rakyat baik secara individu maupun massal ‘mengadili’ pelaku yang dianggap meresahkan masyarakat. Pada umumnya tindakan main hakim sendiri hanya didasarkan pada perasaan emosional sesaat tanpa adanya kompromi. Mereka, dalam hal ini adalah masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri mengabaikan aparat penegak hukum yang seharusnya lebih berwenang dalam menangani hal tersebut, tetapi hal ini muncul atas ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat. Contoh nyata dari tindakan main hakim sendiri misalnya aksi pembakaran hidup-hidup pada pelaku begal motor di daerah Depok yang mengakibatkan pelaku tewas akibat dihajar dan dibakar massa. Hal ini seharusnya tidak dibenarkan dalam hukum, karena walau bagaimana pun, Polisi lebih berwenang untuk menangani kasus begal motor yang memang telah meresahkan warga, akan tetapi kenapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya karena masyarakat telah geram dengan aksi kawanan begal yang begitu meresahkan tetapi, pihak kepolisian belum memberikan tindakan preventif kepada warga. Tindakan semacam ini akan sangat berpeluang ke depannya apabila masyarakat memang masih merasa belum terlindungi oleh hukum, yang seharusnya bisa menjangkau pada masyarakat bawah. Dan akan memungkinkan berbuntut pada masalah hukum yang lebih pelik.

Mengungkap berbagai polemik hukum di Indonesia memang tidak akan ada habisnya, tetapi yang lebih penting adalah solusi untuk mengatasi persoalan hukum yang tentunya harus dimulai dari pembenahan system pendidikan dan pemahaman hukum kepada masyarakat Indonesia. Selain itu, para penegak hukum juga harus bisa bersikap adil dan tidak hanya berlaku sebagai corong undang-undang, terutama bagi hakim yang harus bisa menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Prinsip restorative justice merupakan pandangan hukum yang bisa dijadikan penyeimbang perspektif positivistik hukum yang berbekal undang-undang. Pada intinya suatu sistem hukum akan berjalan sebagaimana mestinya apabila pemenuhan unsurnya bisa berjalan beriringan yaitu antara substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang membentuk suatu sinergi sehingga kekuatan hukum bisa dirasakan oleh semua elemen baik masyarakat maupun Negara. Hari Nugraheni / 13340083 @PR_PSKH

Wednesday, May 13, 2015

BANGSA YANG SEDANG SAKIT LAHIR DAN BATIN

BANGSA YANG SEDANG SAKIT LAHIR DAN BATIN


BANGSA YANG SEDANG SAKIT LAHIR DAN BATIN
Seandainya bangsa Indonesia hanya menghadapi persoalan yang rill, seperti peninatan, pegkatan taraf ekonomi rakyat, peningkatan kulitas produk, pemerataan pendidikan, meningkatkan layanan kesehhatan, penyediaan fasilitas umum yang layak, memperluas lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan permasalahan yang rill lainnya. Kirannya tidaklah terlalu berat bangsa ini untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pemikiran yang penuh optimis seperti itu cukup beralasan. Bangsa ini sungguh kaya akan sumber daya alam sekaligus dirasa juga sumber daya manusianya. Sumber daya alam di bangsa ini sangatlah bias digunakan untuk mencukupi kebutuhan rakyatnya. Apalagi bangsa ini tidaklah seperti yang dulu, yang bias dibilang lebih banyak SDM yang memadahi dan berkualitas. Tapi sayangnya bangsa ini tidak hanya menghadapi permasalahan sebagaimana dikemukakan diawal, melainkan juga harus menyelesaikan permasalahan-permasalahan berat yang datangnya secara tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya. Penyelesaiaannya pun juga tidak begitu mudah dan ringan. Dari hal ini bias dibilang bagnsa ini sedang sakit. Tidak hanya sakit secara lahir namun,  bias dibilnag sakit batin juga. Sehingga beban bangsa ini terlalu berat untuk diselesaikan.
Dimulai dari masa kepemerintahan SBY, bangsa ini berduka dikarenakan mendapatkan musibah yang silih berganti. Diawali dari gempa bumi dan tsunami di Aceh, disusul dengan gempa bumi di pulau Nias dan sekitarnya, lalu disambung oleh gempa bumi yang cukup dasyat di Yogyakarta. Tiga kali musibah gempa bumi ini menelan korban manusia rian orang jumlahnya, dan memporak-poradakan fasilitas kehidupan, yang luar biasa banyaknya. Perumahan, perkantoran, perusahaan, sarana dan prasaran penduduk hancur dan bahkan musnah.Untuk memperbaiki kembali semua itu memerlukan dana, tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Belum selesai sepenuhnya menanggulangi korban itu, datang  lagi musibah berikutnya. Di beberapa tempat terjadi gunung meletus, banjir, tingkatannya, bangsa ini sejak beberapa tahun terakhir seperti tidak pernah sepiakan musibah.
Bagi orang yang mempercayai kekuatan yang mahaagung di atas sana, berusaha melakukan perenungan mendalam, untuk menacaritahu apa penyebab terjadinya permasalahan di bangsaini. Mungkinkah musibah yang silih berganti ini merupakan ujian, atau mungkinakah musibah yang datang merupakan balaakibat kesalahan kolektif selama ini. Jika kesalahan itu kurang bersyukur atas nikmat yang telah diberiakan, siapa yang sesungguhnya masih kufur nikmat selama ini. Jika hal itu disebabkan kurang adil dan jujur, siapa sesungguhnya yang berlaku dzolim selama ini. Jika hal itu disebabkan perilaku yang tercela, siapa juga sesungguhnya yang merasa dirugikan. Perenungan seperti itu, tentu suatu hal yang tidak salah. Sebagai insan yang selalu mencari jawaban terhadap permasalahn yang telah terjadi, maka suatu hal yang wajar dilakukan untuk bias menjawab permasalahan yang seharusnya dapat dijawab secara rasional, akhirnya dapat dijawab dengan sudut padang lain.
Musibah-musibah itu samapai hari ini ternyata belum masih mau berhenti. Banyak masyarakat yang merasa optimis, ketika terpilihnya presiden sebagai pemimpin bangsa ini secara demokratis dan kemudian dilantik, akan bias menyelesaikan permasalahan yang menjadi keluh kesah bangsa ini. Rasa optimis ini dirsakan oleh hampIr seluruh rakyat Indonesia. Bahwa bangsa ini akan memulai hidup baru untuk suatu kemajuan bangsa. Ternyata rasa optimisini, tidaklah terjawab dengan baik. Masih banyak musibah yang terjadi.
Disamping musibah yang melanda bangsa ini, akhir-akhir ini musibah dalam bentuk yang berbeda berdatangan, yaitu berupa konflik antar elite. Diawali dengan konflik KPK Vs Polri yang sampai saat ini belum kunjung selesai. Konflik elite ini seolah-olah masyarakat digamabrkan peseteruaan antar cicak Vs Buaya. Perumpamaan ini justru menambah nutrisi kekuatan perlawanan dari masing-masing pihak. Rakyat pun ikut memihak dan ikut andil danlam permsalahan ini. Akhirnya, presiden selaku pemimpin bangsa dituntut untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.Sehingga energy pemimpin bangsa ini lebih dikeluarkan untuk memikirkan permasalahan itu. Padahala, berjuta-juta rakyat. Bangsa ini membutuhkan perhatiaan yang lebih serius.
Suatu keanehan tetapi inilah keadaannya, bangsa ini memangsa kita secara lahir maupun batin, masalah-masalah datang silih berganti. Tidak hanya menimpa para pemimpinnya juga menimpa rakyat biasa. Namun, demikian masalah itu memiliki makna yang luas. Bisa kita pahami juga masalah yang menimpa rakyat kecil, kausu yang terdengar aneh dan lucu dibawa di  pengadilan. Seorang yang hanya mengambil 3 biji kakau, diadili dan dihukum. Ada pula seorang nenek yang diadili di pengadilan akibat mengambil beberapa batang kayu. Pengadilan memutus dengan penjara satu tahun dan denda 100. Bahkan, ada dua orang yang mengambil sebutir semangka seharga 20 ribu, ditangkap dan diadili sebagaimana mengadili koruptor kelask akap. Dan banyak lagi kasus rakyat yang diadili tidak sesuai asas kemanusiaan.
Rakyat yang berjumlah jutaan jiwa tatkala menyaksikan para pemimpin bangsa ini terbelenggu oleh berbagai masalah tersebut. Hamper satu tahun pasca pemilu legislative maupun presiden, rakyat berharap agar janji-janji mereka pada masa kampanye segera direalisasikan, dan bukannya ingin melihat berbagai masalah yang tidak kuncung selesai. Bangsa ini tidak menghendaki selalu saja kaya masalah yang membuat sakit secara lahir maupun batin, melainkan segeraberhasilmenyelesaikannyadanmeraihapa yang telahdicita-citakan, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Saya kira cita-cita bangsa yang mulia itu, hanyakan didapatkan mana kala para elitenya bersatu dan rakyat ikut bersatu untuk saling bahu membahu. Mengingat bangsa ini dibangun dengan semangat bergotong-royong bersama. Dengan model inilah, maka amanah yang diemban bersama dapat ditunaikan secara maksimal. Semoga semua pihak segera sadar, bahwa yang diperlukan bangsa ini adalah kebersamaan, saling mempercayai, dan bukan sekedar berhasil menemukan kesalahan pihak-pihak lain. Dengan pandangan itu kedepan, bangsa ini diharapkan tidak anlage sakit lahir maupun batin. Melainkan menjadi bangsa yang sehat sejati, yaitu, sehat pikiran, hati, akhlak, dan amalshaleh. Wallahua’lam (A.Riris Muldani@Direktur_PSKH)