Selamatkan Gerakan Galian Lubang di
Bumi Indonesia
Oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH 2016/2017
GOUVERNEUR C'EST PREVOIR (menjalankan pemerintahan itu, berarti
melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan). Negara dalam memenuhi dan mengelola
kebutuhan hidup orang banyak memerlukan kedaultan yang cukup besar. Hal ini tak
terlepaskan dari Konstitusi Pasal 33 ayat 3, menyatakan bumi, air, dan kekeayaan alam semata-mata
dikelola oleh Negara berdasarkan kemakmuran rakyat. Sejalan dengan teori welfare state, dimana negara menjamin pengelolaan sumber daya
alam sepenuhnya bagi rakyat. Kekayan yang begitu besar di bumi pertiwi salah
satunya adalah pertambagan. Pertambanagan sebagai Sumber daya pokok harus
dikelola secara baik, yang merupakan aset yang besar. Kaya dengan berbagai
sumber daya alam sudah sepatutnya Indonesia dan selayaknya di taksir oleh
negara lain.
Pertambangan di Indonesia memiliki
beberapa daerah yang sangat potensial di beberapa daerah. Sebagian besar
pertambangan baik pertambangan mineral, maupun pertambangan batu bara dikeloa
negara melalui tender asing ataupun swasta. Salah satu daerah yang sangat
menyita perhatian adalah daerah Kalimantan dengan potensi terbesar, khususnya di
Kalimantan Timur Produksi energy dan pertambangan menempatkan (68,5 % nasional) sekitar 120,5
juta ton produksi batu bara, gas bumi mencapai 1,98 TSCF (37,0% nasional) 1,98
TSCF produksi gas bumi (Energi Today: 2014) , ini merupakan angka yang sangat fantastis
dalam menambah devisa negara terkait dalam hal proses produksi pertambangan.
Besarnya devisa negara, sudah
sepatutnya dikelola secara bijkasana bagi kemakmuran rakyat dan prinsip
lingkungan hidup. Namun, implemetasi dilapangan menyimpang dari cita-cita yang
dibayangkan. Ekploitasi secara besar-besaran pertambangan tanpa memerhatikan
bagaimana lingkungan yang terjadi disekitar kita. Hal ini membuat bumi semakin
“merana” di usia yang tidak lagi” muda,” untuk layak dihuni untuk mahluk hidup,
dan manusia.
Penambangan dengan cara eksploitasi
secara masif dan massal hanya akan memuaskan
nafsu harta semata, memperkaya secara singkat tanpa perhatikan kedepan.
Jika ditelisik lebih lanjut, dalam aspek pengelolaan lingkungan seperti
pertambangan yang “memperbolehkan buka lubang” galian, masih jauh dari kata
baik. Bahkan kegiatan “buka lubang” galian, sempat mendapat restu dari berbagai
regulasi dan beleid dalam melakukan pertambagan.
Hal ini dapat ditemukan dalam PERMEN LH
No. 4/2012 Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan
Terbuka dalam lampiran dijelaskan bahwa
dari sekitar 20 % dan 30 % tidak dilaksanakan tutup lubang lagi, dari total
yang mendapatkan IUP. Hal ini pun dapat menyebakan pembobrokan wilayah Kaltim secara
parah. Setiap perusahaan yang akan melakukan pertambangan dan mendapat konsesi,diperbolehkan untuk meninggal
kan lubang tambang tanpa ada kewajiban khusus untuk menutupnya kembali . Hal
ini harus menjadikan PR besar bagi pemerintahan daerah Kaltim dalam hal
melakukan ijin tambang. Jika melihat dilapangan mengingat sekitar 3.500 lubang
dan 232 diantarnya ada di kota Samarinda (Distamben: 2015). Sudah sepatutnya
kasus yang memperparah lingkungan harus ditelaah dan dikaji kembali.
Ketidak hadiran pemerintah yang mawas
diri terhadap lingkungan dan melakukan tindakan yang tegas dalam menindak para
pelaku perusahaan yang mengelola
lingkungan secara baik disini menyebakan
kekecewaan bangsa Indonesia. Alasanya sederhana, dengan pertambangan akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun dalam implementasinya apakah sudah
sedemikian rupa dalam pembangunan yang berkelanjutan mempertimbangkan aspek
lingkungan, tidak mengorbankan jangka panjang sering dikorbankan bagi sebagian
perusahaan.
Sebagai pencegahan secara preventif pemerintah memeiliki berbagai
solusi meminimasilisir dalam penyalahan
pertmbangan yang ada. Salah satunya dengan melakukan koordinasi berbagai pihak
terkait, dalam hal ini adalah Balai Lingkungan Hidup atau ditarik khusus berupa
Komisi Pengawas dan Reklamasi Pascatambang, ESDM, dan Pemerintahan daerah disini
harus bersinergi sesuai kewengan dan peran masing-masing dalam melakukan
tugasnya. Paradigma suistanable
development disini harus diperhatikan secara baik, artinya pemanfaatan SDA
sejalan dengan pengelolaaan lingkungan.
Sebagai langkah teknisnya Kementrian
Lingkungan Hidup misalnya melakukan pengawasan apakah perusahaan sudah
mempunyai amdal yang baik, sudah layak melakukan operasi tambang berdasarkan
lingkungan. Dilain itu pemerintah daerah juga mempunyai peran, apakah Ijin
Usaha Pertambangan dari pusat ke daerah secara administrasi telah layak dan
sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Lain juga untuk Kementrian ESDM, harus
diperhatikan apa saja syarat untuk melakukan pertambangan dan hal apa saja yang
harus diperhatikan. Jika lagkah tersebut dapat dijalankan dengan seksama, maka
pendapatan SDA di bumi Indonesia dapat memberikan manfaat sekaligus merawat
lingkungan yang ada.
Presented by:
@PR_PSKH
Selamat membaca...
-Ilmu adalah Jendela Dunia-
PSKH
SIGAP, KRITIS MEMBEDAH WACANA