Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Monday, February 20, 2017

PSKH NEWSLETTER (EDISI KE LIMA)

Selamatkan Gerakan Galian Lubang di Bumi Indonesia

Oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH 2016/2017


GOUVERNEUR C'EST PREVOIR (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan). Negara dalam memenuhi dan mengelola kebutuhan hidup orang banyak memerlukan kedaultan yang cukup besar. Hal ini tak terlepaskan dari Konstitusi Pasal 33 ayat 3, menyatakan  bumi, air, dan kekeayaan alam semata-mata dikelola oleh Negara berdasarkan kemakmuran rakyat. Sejalan dengan teori welfare state, dimana negara menjamin pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya bagi rakyat. Kekayan yang begitu besar di bumi pertiwi salah satunya adalah pertambagan. Pertambanagan sebagai Sumber daya pokok harus dikelola secara baik, yang merupakan aset yang besar. Kaya dengan berbagai sumber daya alam sudah sepatutnya Indonesia dan selayaknya di taksir oleh negara lain.
Pertambangan di Indonesia memiliki beberapa daerah yang sangat potensial di beberapa daerah. Sebagian besar pertambangan baik pertambangan mineral, maupun pertambangan batu bara dikeloa negara melalui tender asing ataupun swasta. Salah satu daerah yang sangat menyita perhatian adalah daerah Kalimantan dengan potensi terbesar, khususnya di Kalimantan Timur Produksi energy dan pertambangan  menempatkan (68,5 % nasional) sekitar 120,5 juta ton produksi batu bara, gas bumi mencapai 1,98 TSCF (37,0% nasional) 1,98 TSCF produksi gas bumi (Energi Today: 2014) , ini merupakan angka yang sangat fantastis dalam menambah devisa negara terkait dalam hal proses produksi pertambangan.
Besarnya devisa negara, sudah sepatutnya dikelola secara bijkasana bagi kemakmuran rakyat dan prinsip lingkungan hidup. Namun, implemetasi dilapangan menyimpang dari cita-cita yang dibayangkan. Ekploitasi secara besar-besaran pertambangan tanpa memerhatikan bagaimana lingkungan yang terjadi disekitar kita. Hal ini membuat bumi semakin “merana” di usia yang tidak lagi” muda,” untuk layak dihuni untuk mahluk hidup, dan manusia.
Penambangan dengan cara eksploitasi secara masif dan massal hanya akan memuaskan  nafsu harta semata, memperkaya secara singkat tanpa perhatikan kedepan. Jika ditelisik lebih lanjut, dalam aspek pengelolaan lingkungan seperti pertambangan yang “memperbolehkan buka lubang” galian, masih jauh dari kata baik. Bahkan kegiatan “buka lubang” galian, sempat mendapat restu dari berbagai regulasi dan beleid dalam melakukan pertambagan.
Hal ini dapat ditemukan dalam PERMEN LH No. 4/2012 Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka  dalam lampiran dijelaskan bahwa dari sekitar 20 % dan 30 % tidak dilaksanakan tutup lubang lagi, dari total yang mendapatkan IUP. Hal ini pun dapat menyebakan pembobrokan wilayah Kaltim secara parah. Setiap perusahaan yang akan melakukan pertambangan  dan mendapat konsesi,diperbolehkan untuk meninggal kan lubang tambang tanpa ada kewajiban khusus untuk menutupnya kembali . Hal ini harus menjadikan PR besar bagi pemerintahan daerah Kaltim dalam hal melakukan ijin tambang. Jika melihat dilapangan mengingat sekitar 3.500 lubang dan 232 diantarnya ada di kota Samarinda (Distamben: 2015). Sudah sepatutnya kasus yang memperparah lingkungan harus ditelaah dan dikaji kembali.
Ketidak hadiran pemerintah yang mawas diri terhadap lingkungan dan melakukan tindakan yang tegas dalam menindak para pelaku perusahaan  yang mengelola lingkungan secara baik disini  menyebakan kekecewaan bangsa Indonesia. Alasanya sederhana, dengan pertambangan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun dalam implementasinya apakah sudah sedemikian rupa dalam pembangunan yang berkelanjutan mempertimbangkan aspek lingkungan, tidak mengorbankan jangka panjang sering dikorbankan bagi sebagian perusahaan.
Sebagai pencegahan secara preventif pemerintah memeiliki berbagai solusi meminimasilisir  dalam penyalahan pertmbangan yang ada. Salah satunya dengan melakukan koordinasi berbagai pihak terkait, dalam hal ini adalah Balai Lingkungan Hidup atau ditarik khusus berupa Komisi Pengawas dan Reklamasi Pascatambang, ESDM, dan Pemerintahan daerah disini harus bersinergi sesuai kewengan dan peran masing-masing dalam melakukan tugasnya. Paradigma suistanable development disini harus diperhatikan secara baik, artinya pemanfaatan SDA sejalan dengan pengelolaaan lingkungan.
Sebagai langkah teknisnya Kementrian Lingkungan Hidup misalnya melakukan pengawasan apakah perusahaan sudah mempunyai amdal yang baik, sudah layak melakukan operasi tambang berdasarkan lingkungan. Dilain itu pemerintah daerah juga mempunyai peran, apakah Ijin Usaha Pertambangan dari pusat ke daerah secara administrasi telah layak dan sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Lain juga untuk Kementrian ESDM, harus diperhatikan apa saja syarat untuk melakukan pertambangan dan hal apa saja yang harus diperhatikan. Jika lagkah tersebut dapat dijalankan dengan seksama, maka pendapatan SDA di bumi Indonesia dapat memberikan manfaat sekaligus merawat lingkungan yang ada.

Presented by:
@PR_PSKH


Selamat membaca...
-Ilmu adalah Jendela Dunia-


PSKH

SIGAP, KRITIS MEMBEDAH WACANA


0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes