Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Thursday, July 7, 2016

Submission (Jurnal Restorasi Hukum Pusat Studi dan Konsultasi Hukum)


Naskah yang dikirim ke Redaksi Jurnal Restorasi Hukum akan dipertimbangkan apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.      Bersifat ilmiah dan mengulas permasalahan seputar Syari’ah atau Hukum , baik berupa artikel    maupun hasil penelitian (Skripsi, Tesis, Disertasi)
2.      Batang Tubuh Naskah, meliputi:
a.       Judul
b.      Nama penulis (tanpa gelar akademik; disertai keterangan yang disisipkan melalui footnote berupa instansi/perguruan tinggi, alamat, serta e-mail untuk korespondensi)
c.       Abstrak (satu paragraf; spasi 1; terdiri dari 100-150 kata dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang menggambarkan esensi keseluruhan tulisan)
d.      Kata kunci/Keywords (maksimal 5 kata; mencerminkan konsep gagasan atau ide pokok tulisan)
e.       Pendahuluan
f.       Pembahasan
g.      Penutup
h.      Daftar Pustaka
3.      Tata Tulis, dengan ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
a.       Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik dan benar
b.      Diketik sepanjang 20-25 halaman melalui Microsoft Word, jenis huruf Calibri, ukuran huruf 12, spasi ganda pada kertas ukuran A4
c.       Rujukan naskah menggunakan footnote, dengan susunan:
                                       i.          Sumber dari Buku
Nama Penulis (tidak dibalik), Judul Buku, (Kota: Penerbit, Tahun Terbit), halaman
Contoh: Maria S. W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2001), hlm. 557
                                     ii.          Sumber dari Skripsi
Nama Penulis (tidak dibalik), “Judul Skripsi”, Nama Kota: Nama Kampus, Fakultas, Tahun Penulisan
Contoh:
                                   iii.          Sumber dari Artikel/Jurnal 
Nama Penulis (tidak dibalik), “Judul Artikel/Jurnal”, Jenis Jurnal, vol., No., (Bulan Terbit Tahun Terbit), halaman jurnal
Contoh: Eka Susylawati, “Implementasi Kewenangan Pengadilan Agama Pamekasan dalam Perkara Waris”, Jurnal Nuansa, vol. V, No. 2, (Juli-Desember 2008), hlm. 143
                                   iv.          Sumber dari Website
Untuk rujukan yang bersumber dari website, tidak diperkenankan untuk mengambil rujukan dari website blogspot.com, wordpress.com, serta domain pribadi. 
Alamat website, tanggal akses.
Contoh: www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 30 Juni 2016
d.      Apabila rujukan naskah sama, tanpa diselingi oleh rujukan lain, maka menggunakan Ibid
e.       Apabila rujukan naskah sama namun diselingi oleh rujukan lain, maka dalam penulisannya mencantumkan: Nama Penulis, Judul Rujukan…, (Kota: Penerbit, Tahun Terbit), halaman
Atau: Nama Penulis (tidak dibalik), “Judul Rujukan...”, Nama Kota: Nama Kampus, Fakultas, Tahun Penulisan
Contoh: Maria S. W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi…, (Jakarta: Kompas, 2001), hlm. 557
Atau: Eka Susylawati, “Implementasi Kewenangan Pengadilan Agama…”, hlm. 143
f.       Penulisan Daftar Pustaka disusun secara alfabetis (baris kedua menjorok ke dalam), dengan kriteria penulisan:
Nama Penulis (dengan mendahulukan nama belakang/nama keluarga), Judul Buku, Jumlah Jilid (jika berjilid), Kota Penerbit: Nama Penerbit, dan Tahun Terbit
Contoh:
Effendi, Masyhur. 1994. Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia.  
4.      Naskah dikirim dalam dua bentuk, baik secara langsung/via pos maupun via e-mail:
a.       Dalam bentuk print out/hardcopy sebanyak dua eksemplar  ke kantor Redaksi Jurnal Restorasi Hukum:
Jln. Marsda Adisucipto, Gedung Student Center Lt. 2, No. 43, Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH), Kode Pos: 55281
b.      Dalam bentuk softcopy dengan menggunakan lampiran/attachment melalui e-mail: jurnalrestorasi@gmail.com
5.      Naskah yang masuk ke redaksi akan dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Diterima tanpa revisi,    Diterima dengan revisi atau Ditolak. Redaksi akan memberi kabar dimuat atau tidaknya naskah kepada penulis, paling lambat dua bulan setelah naskah diterima.                                                                                             
      NB: Bagi yang ingin mengirim artikel/naskah bisa dikirim ke email, dan mengkonfirmasi setelah mengirim melalui sms yang sudah tertera di pamflet. Terimakasih                           
Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes