Naskah yang dikirim ke Redaksi Jurnal Restorasi Hukum akan dipertimbangkan apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Bersifat
ilmiah dan mengulas permasalahan seputar Syari’ah
atau Hukum , baik berupa artikel maupun hasil
penelitian (Skripsi, Tesis, Disertasi)
2. Batang
Tubuh Naskah, meliputi:
a. Judul
b. Nama
penulis (tanpa gelar akademik; disertai keterangan yang disisipkan melalui footnote
berupa instansi/perguruan tinggi, alamat, serta e-mail untuk
korespondensi)
c. Abstrak
(satu paragraf; spasi 1; terdiri dari 100-150 kata dalam dua bahasa, yaitu
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang menggambarkan esensi keseluruhan
tulisan)
d. Kata
kunci/Keywords (maksimal 5 kata; mencerminkan konsep gagasan atau ide pokok
tulisan)
e. Pendahuluan
f. Pembahasan
g. Penutup
h. Daftar
Pustaka
3. Tata
Tulis, dengan ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Naskah
ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik dan benar
b. Diketik
sepanjang 20-25 halaman melalui Microsoft Word, jenis huruf Calibri, ukuran
huruf 12, spasi ganda pada kertas ukuran A4
c. Rujukan
naskah menggunakan footnote, dengan susunan:
i.
Sumber dari Buku
Nama
Penulis (tidak dibalik), Judul Buku, (Kota: Penerbit, Tahun Terbit),
halaman
Contoh:
Maria S. W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan
Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2001), hlm. 557
ii.
Sumber dari
Skripsi
Nama
Penulis (tidak dibalik), “Judul Skripsi”, Nama Kota: Nama Kampus, Fakultas,
Tahun Penulisan
Contoh:
iii.
Sumber
dari Artikel/Jurnal
Nama
Penulis (tidak dibalik), “Judul Artikel/Jurnal”, Jenis Jurnal, vol., No.,
(Bulan Terbit Tahun Terbit), halaman jurnal
Contoh:
Eka Susylawati, “Implementasi Kewenangan Pengadilan Agama Pamekasan dalam
Perkara Waris”, Jurnal Nuansa, vol. V, No. 2, (Juli-Desember 2008), hlm. 143
iv.
Sumber dari
Website
Untuk
rujukan yang bersumber dari website, tidak diperkenankan untuk mengambil
rujukan dari website blogspot.com, wordpress.com, serta domain
pribadi.
Alamat
website, tanggal akses.
Contoh:
www.hukumonline.com,
diakses pada tanggal 30 Juni 2016
d. Apabila
rujukan naskah sama, tanpa diselingi oleh rujukan lain, maka menggunakan Ibid
e. Apabila
rujukan naskah sama namun diselingi oleh rujukan lain, maka dalam penulisannya
mencantumkan: Nama Penulis, Judul Rujukan…, (Kota: Penerbit, Tahun
Terbit), halaman
Atau:
Nama Penulis (tidak dibalik), “Judul Rujukan...”, Nama Kota: Nama Kampus,
Fakultas, Tahun Penulisan
Contoh:
Maria S. W.
Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi…, (Jakarta: Kompas,
2001), hlm. 557
Atau:
Eka
Susylawati, “Implementasi Kewenangan Pengadilan Agama…”, hlm. 143
f. Penulisan
Daftar Pustaka disusun secara alfabetis (baris kedua menjorok ke dalam), dengan
kriteria penulisan:
Nama
Penulis (dengan mendahulukan nama belakang/nama keluarga), Judul Buku,
Jumlah Jilid (jika berjilid), Kota Penerbit: Nama Penerbit, dan Tahun Terbit
Contoh:
Effendi, Masyhur. 1994. Dimensi/Dinamika
Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
4. Naskah
dikirim dalam dua bentuk, baik secara langsung/via pos maupun via e-mail:
a. Dalam
bentuk print out/hardcopy sebanyak dua eksemplar ke
kantor Redaksi Jurnal Restorasi Hukum:
Jln.
Marsda Adisucipto, Gedung Student Center Lt. 2, No. 43, Pusat Studi dan
Konsultasi Hukum (PSKH), Kode Pos: 55281
b. Dalam
bentuk softcopy dengan menggunakan lampiran/attachment melalui e-mail:
jurnalrestorasi@gmail.com
5. Naskah
yang masuk ke redaksi akan dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Diterima tanpa
revisi, Diterima dengan revisi atau Ditolak. Redaksi akan
memberi kabar dimuat atau tidaknya naskah kepada penulis, paling lambat dua bulan setelah naskah diterima.
NB: Bagi yang ingin mengirim artikel/naskah bisa dikirim ke email, dan mengkonfirmasi setelah mengirim melalui sms yang sudah tertera di pamflet. Terimakasih
NB: Bagi yang ingin mengirim artikel/naskah bisa dikirim ke email, dan mengkonfirmasi setelah mengirim melalui sms yang sudah tertera di pamflet. Terimakasih