Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, May 27, 2016

Friday, May 20, 2016

Eksistensi Hukum Adat Perlu Dilestarikan, Oleh: Santi Susanti Ilmu Hukum Semester II



Eksistensi Hukum Adat Perlu Dilestarikan
Oleh: Santi Susanti
Ilmu Hukum Semester II
Juara Penulisan Essay pada PAB Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) 2016
Indonesia adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat kelompok  masyarakat yang memiliki suatu kebiasaan atau norma-norma (aturan) yang berlaku dalam dinamika kehidupan. Dijadikan  pula sebagai sumber acuan dalam menjalankan kehidupan bermasyarkat. Hukum tersebut kerap kali disebut dengan living law, hukum yang hidup dalam masyarakat dan kemudian dikenal dengan istilah Hukum Adat.
Hukum adat ialah hukum yang ada di lingkungan kehidupan sosial, salah satunya di negara Indonesia. Sumber dari hukum adat itu sendiri adalah berasal dari peraturan-peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dalam suatu masyarakat. Hukum adat bersifat dinamis karena menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh seorang Ahli Sastra timur yang berasal dari Belanda, yang bernama Prof. Snouck Hurgrounje pada tahun 1894. Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dahulu kala dikenal dengan istilah ”Adat Recht”. Dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1984 ia menyatakan bahwa hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers. Sedangkan Prof. Nasroe, berpendapat  bahwa adat Minangkabau telah ada di Indonesia sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia. Lalu Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H dalam bukunya menyatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan oleh seorang Ulama di Aceh, bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut adalah buku yang mempunyai nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Hukum adat mengandung beberapa sifat religius-magis, yaitu agar kehidupan masyarakat bisa tetap aman dan tentram, maka setiap masyarakat itu harus percaya terhadap suatu kekuatan yang bersifat gaib, percaya bahwa adanya kesatuan antara dunia gaib dan dunia lahir, serta harus menjauhi hal-hal yang merupakan pantangan untuk diperbuat. Selain itu, hukum adat di Indonesia juga bersifat komunal atau kemasyarakatan, itu karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Hukum adat yang bersifat komunal ini juga kita dituntut untuk menjaga sikap sopan santun, saling menghormati antara sesama anggota masyarakat serta bergotong royong atau tolong menolong agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sumber-sumber hukum adat yaitu adat istiadat (kebiasaan) atau tradisi masyarakat, kebudayaan tradisional, kaidah dari kebudayaan asli Indonesia, perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat, pepatah adat, yurisprudensi adat, dokumen- dokumen yang berlaku saat itu yang berisikan ketentuan-ketentuan, kitab kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh Raja-raja, doktrin tentang Hukum adat, serta hasil hasil dari penelitian tentang hukum adat nilai-nilainya yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
Menurut pandangan penulis perihal hukum adat, disamping adanya unifikasi hukum yang berupa hukum positif nasional, namun bagaimanapun juga jangan semena-mena meninggalkan hukum adat dan memaksakan dengan hukum positif, karena hukum adat adalah bagian dari sistem hukum yang dapat berlaku di Indonesia, hukum adat dapat tetap berlaku, karena hukum adat juga merupakan suatu cerminan dari kearifan lokal yang berada di dalam suatu wilayah. Hukum adat juga dapat menyesuaikan dengan budaya bangsa Indonesia dan selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman, teknologi serta ilmu pengetahuan. Dan adanya pluralisme hukum di Indonesia harus dijadikan pilihan bagi masyarakatnya secara konsisten, bahwa hukum mana yang akan dipakai untuk menyelesaikan suatu masalah.
Menurut Van Sarigy penganut madzhab sejarah hukum yang benar adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Jadi jika hukum adat suatu wilayah masih kental, maka ia boleh mengesampingkan hukum positif. Konstitusi juga memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat apabila memenuhi syarat, yaitu syarat realitas (hukum adat masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat), dan syarat idealitas (hukum adat sesuai dengan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuannya diatur dalam undang-undang). Kecuali jika hukum adat sudah tidak relevan karena bertentangan dengan norma sosial dan hak asasi manusia. Maka hukum adat bisa tidak diberlakukan kembali dengan jalan yang sesuai dengan konstitusi secara hormat, adil dan tertib.
Keberadaan hukum adat dijamin oleh UUD, yaitu terdapat dalam Pasal 32 Ayat 1 dan 2, yang berbungi: Ayat 1: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Ayat 2 : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Frans Reumi juga mengatakan bahwa meskipun hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis di dalam Undang-undang, tetapi masih melekat kuat dalam setiap suku yang ada di Indonesia. Bila kita tidak menjaga hukum adat dengan baik dan benar maka bisa bisa kita atau penerus negeri ini malah beralih kepada modernisasi atau globalisasi yang datang dari negeri lain dan lupa terhadap identitas yang dimilikimya.
Beberapa contoh dari masyarakat yang masih memberlakukan hukum adat yaitu masyarakat Papua, hukum adat di sana  berlaku dalam memecahkan kasus-kasus tertentu, misalnya dalam kasus seseorang yang membunuh orang lain dalam kecelakaan lalu lintas, maka orang tersebut dimintai ganti rugi berbentuk uang dan ternak babi dengan jumlah yang relatif besar sehingga memberatkan pelakunya. Selain itu ada masyarakat Bali yang masih menggunakan hukum adat dengan sisten kasta, atau dalam hal yang berkaitan dengan warisan, contohnya seorang anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga, sedangkan anak perempuan hanya berhak menikmati harta peninggalan suami atau orang tuanya. Namun pada tahun 2010 ada perubahan hukum, yaitu anak perempuan juga berhak untuk menerima setengah hak waris. Namun hal itu tidak berlaku lagi jika seorang wanita Bali berpindah agama dari agama yang dianut nenek moyangnya. Contoh lainnya adalah masyarakat adat Minangkabau, dalam hukum adat mereka wanitalah yang mendapatkan warisan utuh. Sedangkan lelaki bertugas untuk merantau untuk mencari harta.

Problematika Penegakan Hak Asasi Manusia di Kawasan ASEAN Oleh: Alfa Aulia Nooraya Ilmu Hukum Semester IV



Problematika Penegakan Hak Asasi Manusia di Kawasan ASEAN

Oleh:
Alfa Aulia Nooraya
Ilmu Hukum Semester IV
Juara  Penulisan Essay  Pada PAB Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) 2016

Pembentukan Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang ditandatangani oleh Kepala Negara maupun Pemerintah ASEAN pada usia ke-40 tahun ASEAN pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura pada bulan November 2007, telah membawa perubahan besar dalam lingkup organisasi ASEAN yang pada awalnya bersifat loosed-based menjadi organisasi yang berdasarkan hukum (rules-based organization) dan menjadi subjek hukum (legal personality).[1] Piagam ASEAN dibentuk sebagai upaya penguatan kerja sama dan mencantumkan ketetapan ASEAN untuk membentuk komunitas ASEAN tahun 2015. Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas 3 pilar, yaitu Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, serta Komunitas Sosial Budaya ASEAN.[2] Mengacu pada preambule (pembukaan) Piagam ASEAN yang telah disepakati, sesungguhnya ASEAN berupaya untuk mengatasi permasalahan mengenai pelanggaran HAM yang saat ini seringkali terjadi di kawasan ASEAN. Isi dari preambule Piagam ASEAN menyebutkan bahwa negara-negara ASEAN diamanatkan untuk mematuhi penghormatan dan perlindungan HAM dan kebebasan fundamental. Pernyataan tersebut secara eksplisit dijabarkan dalam tujuan dan prinsip pembentukan ASEAN, yaitu Pasal 1 ayat (7)[3] dan Pasal 2 ayat (2)[4]. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa ASEAN harus berperan nyata dalam menjaga kesinambungan kawasan ASEAN dalam memberikan pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk mendukung upaya itu, Pasal 14[5] Piagam ASEAN menegaskan bahwa, agar selaras dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAN terkait dengan pemajuan dan perlindungan HAM dan kebebasan fundamental, maka ASEAN wajib membentuk Badan HAM ASEAN, yang tugasnya disesuaikan dengan  kerangka acuan yang akan ditentukan oleh pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Hal tersebut memunculkan inisiatif pembentukan Komisi HAM antarpemerintah negara organisasi ASEAN atau ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR) pada tanggal 23 Oktober 2009, yang kemudian disebut Badan HAM ASEAN. AICHR memiliki 14 mandat dan fungsi yang meliputi promosi dan proteksi HAM, melakukan langkah kooperatif, dialogis, informatif dan konsultatif, melaksanakan kajian tematik, menyiapkan mandat dan tugas lain berdasarkan hasil pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN, dan salah satu mandat dari AICHR adalah mengembangkan Deklarasi tentang HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration). Deklarasi tersebut ditandatangani oleh para pemimpin negara ASEAN dalam KTT ASEAN ke-21 pada tanggal 18-19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja.[6]
Penanganan konflik terkait pelanggaran HAM di kawasan ASEAN bukanlah perkara mudah. Meskipun AICHR telah terbentuk, bukan berarti permasalahan terkait HAM di kawasan ASEAN cenderung berkurang dan dapat diatasi. Sebaliknya, kinerja AICHR dinilai lambat dalam menguraikan konflik terkait pelanggaran HAM, karena faktor internal dimana masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, serta implementasi dari AICHR yang berbenturan dengan prinsip yang dianut oleh negara-negara ASEAN, yaitu prinsip non interference atau prinsip non intervensi dimana setiap negara anggota ASEAN dilarang untuk ikut campur dalam setiap permasalahan yang terjadi pada salah satu negara anggota.[7] Asas non intervensi diterapkan untuk melindungi kedaulatan dan hak suatu negara dalam menangani suatu permasalahan. Peran AICHR hanya sebatas pada dialog antarnegara dan penanganan permasalahan diserahkan sepenuhnya kepada negara yang bersangkutan.
Untuk mencegah dampak yang meluas dan merugikan banyak pihak, proses penyelesaian konflik terkait pelanggaran HAM harus segera ditangani melalui jalur hukum, baik dengan mediasi maupun pengadilan. Wacana mengenai pembentukan Pengadilan HAM ASEAN merupakan salah satu upaya penanganan konflik pelanggaran HAM. Namun, terdapat berbagai probematika terkait dengan pembentukannya, yaitu adanya prinsip non intervensi dan belum ditemukannya kesamaan pandangan mengenai visi serta penerapan penegakan HAM diantara pemerintah negara-negara kawasan ASEAN. Selain itu, adanya ketidakmauan (unwilling) dan ketidakmampuan (unable) beberapa negara yang berada di lingkup ASEAN untuk menyelesaikan konflik terkait pelanggaran HAM. Pengadilan HAM nasional tersebut akhirnya menyerahkan permasalahannya kepada Mahkamah Pengadilan Internasional (ICC).
Solusi terkait penegakan HAM di lingkup ASEAN adalah penguatan fungsi perlindungan yang ada pada AICHR. Diharapkan, lembaga tersebut dapat menjadi lembaga yang independen dan efektif melakukan promosi serta perlindungan HAM, serta menciptakan perdamaian di ASEAN. AICHR harus mampu menciptakan solusi dan berani ikut serta, meski mustahil tanpa mencederai asas non intervensi yang dimiliki setiap negara di kawasan ASEAN.









Daftar Pustaka
Sekretariat Nasional ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. 2010. ASEAN Selayang Pandang, edisi ke-19. Jakarta.
ASEAN. 2008. The ASEAN Charter. Jakarta: ASEAN Secretariat.
Kalyanamitra. 2014. Mekanisme HAM di ASEAN: Peluang Penegakan HAM di Tingkat Regional, dalam “Partisipasi Publik di Negara ASEAN dalam Menyelesaikan Masalah TKI: Tantangan Komunitas ASEAN 2015 dalam Penegakan Hak Asasi Manusia”, Buletin Komunitas ASEAN, edisi 4.



[1] Sekretariat Nasional ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, ASEAN Selayang Pandang, edisi ke-19, (Jakarta, 2010), hlm. 5
[2] Ibid
[3] To strengthen democracy, enhance good governance and the rule of law, and to promote and protect human rights and fundamental freedoms, with due regard to the rights and responsibilities of the Member States of ASEAN, dalam ASEAN, The ASEAN Charter, (Jakarta: ASEAN Secretariat, 2008), hlm. 4
[4] ASEAN and its Member States shall act in accordance with the following Principles:
a.       Respect for the independence, sovereignity, equality, territorial integrity and national identity of all ASEAN Member States;
b.       Shared commitment and collective responsibility in enhancing regional peace, security and prosperity;
c.        Renunciation of aggression and of the threat or use of force or other actions in any manner inconsistent with international law;
d.       Reliance on peaceful settlement of disputes;
e.        Non-interference in the internal affairs of ASEAN Member States;
f.         Respect for the right of every Member State to lead its national existence free from external interference, subversion and coercion;
g.       Enhanced consultations on matters seriously affecting the common interest of ASEAN;
h.       Adherence to the rule of law, good governance, the principles of democracy and constitusional government;
i.         Respect for fundamental freedoms, the promotion and protection of human rights, and the promotion of socal justice;
j.         Upholding the United Nations Charter and international law, including international humanitarian law, subscribed to by ASEAN Member States;
k.        Abstention from participation in any policy or activity, including the use of its territory, pursued by any ASEAN Member State or non-ASEAN State or any non-State actor, which threatens the sovereignity, territorial integrity or political and economic stability of ASEAN Member States;
l.         Respect for the different cultures, languages and religions of the peoples of ASEAN, while emphasing their common values in the spirit of unity in diversity;
m.      The centrality of ASEAN in external political, economic, social and cultural relations while remaining actively engaged, outward-looking, inclusive and non-discriminatory; and
n.       Adherence to multilateral trade rules and ASEAN’s rules-based regimes for affective implementation of economic commitments and progressive reduction towards elimination of all barriers to regional economic integration, in a market-driven economy
Ibid, hlm. 6-7
[5] (1) In conformity with the purposes and principles of the ASEAN Charter relating to the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms, ASEAN shall establish an ASEAN human rights body
(2) This ASEAN human rights body shall operate in accordance with the terms of reference to be determined by the ASEAN Foreign Ministers Meeting
Ibid, hlm.19
[6] Kalyanamitra, Mekanisme HAM di ASEAN: Peluang Penegakan HAM di Tingkat Regional, dalam “Partisipasi Publik di Negara ASEAN dalam Menyelesaikan Masalah TKI: Tantangan Komunitas ASEAN 2015 dalam Penegakan Hak Asasi Manusia”, Buletin Komunitas ASEAN, edisi 4, Maret, 2014, hlm. 27
[7] Ibid
Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes