Problematika
Penegakan Hak Asasi Manusia di Kawasan ASEAN
Oleh:
Alfa Aulia Nooraya
Ilmu Hukum Semester IV
Juara Penulisan Essay Pada PAB Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) 2016
Alfa Aulia Nooraya
Ilmu Hukum Semester IV
Juara Penulisan Essay Pada PAB Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) 2016
Pembentukan Piagam ASEAN (ASEAN
Charter) yang ditandatangani oleh Kepala Negara maupun Pemerintah ASEAN
pada usia ke-40 tahun ASEAN pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura pada bulan
November 2007, telah membawa perubahan besar dalam lingkup organisasi ASEAN
yang pada awalnya bersifat loosed-based menjadi organisasi yang
berdasarkan hukum (rules-based organization) dan menjadi subjek hukum (legal
personality).[1] Piagam
ASEAN dibentuk sebagai upaya penguatan kerja sama dan mencantumkan ketetapan
ASEAN untuk membentuk komunitas ASEAN tahun 2015. Komunitas ASEAN tersebut
terdiri atas 3 pilar, yaitu Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi
ASEAN, serta Komunitas Sosial Budaya ASEAN.[2]
Mengacu pada preambule (pembukaan) Piagam ASEAN yang
telah disepakati,
sesungguhnya ASEAN berupaya untuk
mengatasi permasalahan mengenai pelanggaran HAM yang saat ini seringkali
terjadi di kawasan ASEAN. Isi dari preambule Piagam ASEAN menyebutkan
bahwa negara-negara ASEAN
diamanatkan untuk mematuhi penghormatan dan perlindungan HAM
dan kebebasan fundamental. Pernyataan tersebut secara eksplisit dijabarkan
dalam tujuan dan prinsip pembentukan ASEAN,
yaitu Pasal 1 ayat (7)[3] dan
Pasal 2 ayat (2)[4].
Prinsip ini mengisyaratkan bahwa ASEAN harus berperan
nyata dalam menjaga kesinambungan kawasan ASEAN dalam memberikan pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk mendukung
upaya itu, Pasal 14[5]
Piagam ASEAN menegaskan bahwa, agar selaras dengan tujuan-tujuan dan
prinsip-prinsip Piagam ASEAN terkait dengan pemajuan dan perlindungan HAM dan
kebebasan fundamental, maka ASEAN wajib membentuk Badan HAM ASEAN, yang
tugasnya disesuaikan dengan kerangka
acuan yang akan ditentukan oleh pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Hal tersebut memunculkan inisiatif pembentukan Komisi HAM antarpemerintah
negara organisasi ASEAN atau ASEAN Inter-Governmental Commission on Human
Rights (AICHR) pada tanggal 23 Oktober 2009, yang kemudian disebut Badan
HAM ASEAN. AICHR memiliki 14 mandat dan fungsi yang meliputi promosi dan
proteksi HAM, melakukan langkah kooperatif, dialogis, informatif dan
konsultatif, melaksanakan kajian tematik, menyiapkan mandat dan tugas lain
berdasarkan hasil pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN, dan salah satu
mandat dari AICHR adalah mengembangkan Deklarasi tentang HAM ASEAN (ASEAN
Human Rights Declaration). Deklarasi tersebut ditandatangani oleh para
pemimpin negara ASEAN dalam KTT ASEAN ke-21 pada tanggal 18-19 November 2012 di
Phnom Penh, Kamboja.[6]
Penanganan konflik terkait pelanggaran HAM di kawasan ASEAN bukanlah
perkara mudah. Meskipun AICHR telah terbentuk, bukan berarti permasalahan
terkait HAM di kawasan ASEAN cenderung berkurang dan dapat diatasi. Sebaliknya,
kinerja AICHR dinilai lambat dalam menguraikan konflik terkait pelanggaran HAM,
karena faktor internal dimana masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, serta
implementasi dari AICHR yang berbenturan dengan prinsip yang dianut oleh
negara-negara ASEAN, yaitu prinsip non interference atau prinsip non
intervensi dimana setiap negara anggota ASEAN dilarang untuk ikut campur dalam
setiap permasalahan yang terjadi pada salah satu negara anggota.[7] Asas
non intervensi diterapkan untuk melindungi kedaulatan dan hak suatu negara
dalam menangani suatu permasalahan. Peran AICHR hanya sebatas pada dialog
antarnegara dan penanganan permasalahan diserahkan sepenuhnya kepada negara
yang bersangkutan.
Untuk mencegah dampak yang
meluas dan merugikan banyak pihak, proses penyelesaian konflik terkait pelanggaran HAM
harus segera ditangani melalui jalur hukum, baik dengan mediasi maupun
pengadilan. Wacana mengenai pembentukan
Pengadilan HAM ASEAN merupakan salah satu upaya penanganan konflik pelanggaran
HAM. Namun, terdapat berbagai probematika terkait dengan pembentukannya, yaitu
adanya prinsip non intervensi dan belum ditemukannya kesamaan pandangan
mengenai visi serta penerapan penegakan HAM diantara pemerintah negara-negara
kawasan ASEAN. Selain itu, adanya ketidakmauan (unwilling) dan
ketidakmampuan (unable) beberapa negara yang berada di lingkup ASEAN
untuk menyelesaikan konflik terkait pelanggaran HAM. Pengadilan HAM
nasional tersebut akhirnya menyerahkan permasalahannya kepada Mahkamah Pengadilan
Internasional (ICC).
Solusi terkait penegakan HAM di lingkup ASEAN adalah penguatan fungsi
perlindungan yang ada pada AICHR. Diharapkan, lembaga tersebut dapat menjadi
lembaga yang independen dan efektif melakukan promosi serta perlindungan HAM,
serta menciptakan perdamaian di ASEAN. AICHR harus mampu menciptakan solusi dan
berani ikut serta, meski mustahil tanpa mencederai asas non intervensi yang
dimiliki setiap negara di kawasan ASEAN.
Daftar
Pustaka
Sekretariat
Nasional ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. 2010. ASEAN Selayang Pandang, edisi ke-19.
Jakarta.
ASEAN.
2008. The ASEAN Charter. Jakarta: ASEAN Secretariat.
Kalyanamitra. 2014. Mekanisme HAM di ASEAN: Peluang
Penegakan HAM di Tingkat Regional, dalam “Partisipasi Publik di Negara
ASEAN dalam Menyelesaikan Masalah TKI: Tantangan Komunitas ASEAN 2015 dalam
Penegakan Hak Asasi Manusia”, Buletin Komunitas ASEAN, edisi 4.
[1] Sekretariat Nasional ASEAN
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, ASEAN
Selayang Pandang, edisi ke-19, (Jakarta, 2010), hlm. 5
[2] Ibid
[3] To strengthen democracy,
enhance good governance and the rule of law, and to promote and protect human
rights and fundamental freedoms, with due regard to the rights and responsibilities
of the Member States of ASEAN, dalam ASEAN, The ASEAN Charter, (Jakarta:
ASEAN Secretariat, 2008), hlm. 4
[4] ASEAN and its Member States
shall act in accordance with the following Principles:
a. Respect for the independence,
sovereignity, equality, territorial integrity and national identity of all
ASEAN Member States;
b. Shared commitment and collective
responsibility in enhancing regional peace, security and prosperity;
c.
Renunciation
of aggression and of the threat or use of force or other actions in any manner
inconsistent with international law;
d. Reliance on peaceful settlement
of disputes;
e.
Non-interference
in the internal affairs of ASEAN Member States;
f.
Respect
for the right of every Member State to lead its national existence free from
external interference, subversion and coercion;
g. Enhanced consultations on matters
seriously affecting the common interest of ASEAN;
h. Adherence to the rule of law,
good governance, the principles of democracy and constitusional government;
i.
Respect
for fundamental freedoms, the promotion and protection of human rights, and the
promotion of socal justice;
j.
Upholding
the United Nations Charter and international law, including international
humanitarian law, subscribed to by ASEAN Member States;
k.
Abstention
from participation in any policy or activity, including the use of its
territory, pursued by any ASEAN Member State or non-ASEAN State or any
non-State actor, which threatens the sovereignity, territorial integrity or
political and economic stability of ASEAN Member States;
l.
Respect
for the different cultures, languages and religions of the peoples of ASEAN,
while emphasing their common values in the spirit of unity in diversity;
m. The centrality of ASEAN in
external political, economic, social and cultural relations while remaining
actively engaged, outward-looking, inclusive and non-discriminatory; and
n. Adherence to multilateral trade
rules and ASEAN’s rules-based regimes for affective implementation of economic
commitments and progressive reduction towards elimination of all barriers to
regional economic integration, in a market-driven economy
Ibid,
hlm. 6-7
[5] (1) In conformity with the
purposes and principles of the ASEAN Charter relating to the promotion and
protection of human rights and fundamental freedoms, ASEAN shall establish an
ASEAN human rights body
(2) This ASEAN human rights body shall operate in
accordance with the terms of reference to be determined by the ASEAN Foreign
Ministers Meeting
Ibid,
hlm.19
[6]
Kalyanamitra, Mekanisme HAM di ASEAN: Peluang Penegakan HAM di Tingkat
Regional, dalam “Partisipasi Publik di Negara ASEAN dalam Menyelesaikan
Masalah TKI: Tantangan Komunitas ASEAN 2015 dalam Penegakan Hak Asasi Manusia”,
Buletin Komunitas ASEAN, edisi 4, Maret, 2014, hlm. 27
[7] Ibid
0 comments:
Post a Comment