Sejarah kelahiran PSKH dilatarbelakangi atas dasar keinginan para aktivis
akademika Syari’ah yang sadar akan kekurangan Metodis maupun Praktis dalam
penguasaan wawasan hukum bagi mahasiswa Syar’ah. Melihat kenyataan ini maka,
perlu adanya sarana yang memberikan ruang partisipasi aktif mahasiswa dalam
pergulatan hukum dan daya saing dalam menciptakan kader hukum yang peduli
dengan lingkugan masyarakat. Lembaga ini diharapakan akan menjadi wahana
pengembangan wawasan hukum baik dari sisi koqnitif, efektif mupun psikomotorik.
Pada alanya organisasi ini bernama KSBH (Kelompok Studi dan Bantuan
Hukum) yang berdiri pada tanggal 23 Oktober 1991. pada perjalanan selanjutnya,
tepatnya pada tanggal 27 Mei 2000 KSBH diubah menjadi PSKH (Pusat Studi dan Konsultasi
Hukum) perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk lebih menfokuskan pada studi
Hukum dan memberikan jasa konsultasi bagi mahasiswa dan masyarakat yang
membutuhkan. Langkah ini ditembpuh dalam rangka mencari stressing pada kedua
bidang tersebut.
Pada tahapan selanjutnya PSKH lebih menfokuskan aktifitasnya pada bidang kajian dan advokasi mahasiswa. Upaya sadar dan sistematis untuk memberdayakan mahasiswa senantiasa dilakukan melalui berbagai aktivitas seperti:
a.
Kajian rutin mingguan yang dilaksanakan setiap hari selasa sore di Taman
Fak. Syari’ah
b.
Sekolah Hukum
c.
Diskusi Hukum
d.
Seminar seputar Kasus-kasus Hukum
e.
Bedah buku
f.
Magang Peradilan di Pengadilan Agama Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta
g.
Dan lain sebagainya.
Dalam rangka merealisasikan
visi dan misinya PSKH berusaha menjalin kerja sama dengan berbagai institusi
baik pemerintah, swadaya mayarakat, maupun lingkungan akademisi.
VISI DAN MISI PSKH
Visi :
Menumbuhkembangkan
basic hukum demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan.
Misi : Penguatan intelektualitas dan profesionalitas
anggota dalam bidang hukum.
Penguatan intelektualitas dan profesionalitas anggota dalam bidang
hukum.
Internalisasi menuju sikap kritis, konstuktif dan solutif terhadap
dinamika kampus.
Terciptanya masyarakat yang mandiri dan berkeadilan.