Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Friday, November 15, 2013

Pengumuman Pemenang Lomba Esai 2013

Assalamualaikum, wr.wb. Salam sejahtera. Dalam rangka Dies Natalis PSKH (Pusat Studi dan Konsultasi Hukum) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang ke-13, PSKH mengadakan lomba membuat esai dengan tema "Larangan Politik Dinasti". Berdasarkan keputusan dewan juri, berikut adalah nama pemenang lomba esai.

Nama       : A. RAHMAN

NIM         : 12340102
Fakultas   : Syari’ah dan Hukum
Jurusan    : Ilmu Hukum
Semester  : III (Tiga) 

Segenap panitia mengucapkan selamat kepada pemenang lomba esai 2013. 
Selamat dan teruslah berkarya...!!!

Berikut ini adalah bentuk esainya : 

LARANGAN (UTOPIS) POLITIK DINASTI:
Sebuah Postulat Epistemologis Antara Kekhawatiran Akademik dan Neurolinguistik
Politik pada kelahirannya merupakan sebuah proses transformasi ideologi untuk membawa negara pada posisi lebih baik. Reformasi ‘98 diharapkan mampu mengawal kualitas perpolitikan dan memasifkan transformasi ideologi kepada seluruh bangsa Indonesia yang sudah lama kebebasannya terpasung di orde baru selama 32 tahun. Demokrasi yang dianggap mampu memberikan kebebasan atas rakyat sekaligus meningkatkan sirkulasi ekonomi, penegakan hukum serta kualitas keilmuan, saat ini melahirkan politik dinasti yang “mencederai demokrasi[1]”.
Intelektualitas yang mustinya menjadi tolok ukur seorang politisi bergeser pada popularitas yang terlihat “melecehkan” politik. Disorientasi politik semacam ini dibenarkan untuk mendulang suara, kedudukan dan dapat menjalankan wangsit, melancarkan bisnis, tender dan perilaku politis lainnya yang menguntungkan diri dan kelompoknya. Disini kita menemukan pergeseran nilai politik pada nominal uang[2], bukan lagi substansi politiknya.
Politik dinasti dianggap istilah baru yang sebenarnya pada perjalanan sejarah bangsa indonesia sudah ada, namun untuk kontek hari ini politik dinasti tidak lagi sama dengan satu atau dua abad yang silam. Mungkin istilah “A historia se repete” itu benar, sejarah selalu berulang, dan sekarang kita sudah sampai pada pengulangan sejarah. Jika dulu langsung dinaungi dan dilindungi kerajaan, sekarang harus melalui partai politik yang merupakan kendaraan bagi para politisi sesuai dengan sistem dan mikanisme yang diatur dalam Undang-Undang.
Ada dua hal yang musti kita kaji bersama atas istilah yang baru-baru ini muncul dan menggantikan posisi teratas dari berbagai isu yang lain;
1.      Kekhawatiran Akademik
Bergulirnya isu politik dinasti merupakan isu sensitif yang melahirkan pertentangan/kekhawatiran dari aktivis dan mahasiswa. Kekhawatiran itu lahir karena traumatis di masa transisi demokrasi belum sembuh. Kekerasan elite politik[3] yang begitu dahsyat menyebabkan trauma panjang yang rentan dengan isu-isu yang mendekati pada penguasaan oleh kelompok diktator-otoriter (sekalipun itu tidak mungkin untuk saat ini).
2.      Neurolinguistik
Neurolinguistik merupakan cabang pengetahuan tentang hubungan bahasa dan saraf. Istilah politik dinasti bagian dari simbol bahsa[4] yang mampu mempengaruhi saraf/psikologis seluruh bangsa Indonesia. Isu ini dapat dijadikan pemanfaatan oleh oknum tertentu untuk merong-rong dan mendulang suara pada tahun 2014 nanti.
Beberapa landasan yuridis mengenai defensif-preventif politik dinasti. Pertama, Dalam UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang” pasal ini sebagai bentuk defensif politik dinasti.
Kedua, RUU Pilkada, dalam pasal 12 hurf (p) disebutkan bahwa, calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus keatas, kebawah, kesamping dengan gubernur kecuali ada selang waktu minimal satu tahun. Dan dalam pasal 27 huruf (p) calon bupati tidak mempunyai ikatan perkawinan, lurus keatas, kebawah dan kesamping dengan gubernur dan bupati/walikota kecuali ada selang waktu minimal satu jabatan. RUU ini tidak bisa dijadikan tolok ukur berakhirnya politik dinasti.
Larangan politik dinasti sebatas utopis. Keberadaan Politik dinasti tidak dapat kita hindari dengan waktu yang sangat singkat. Kecuali pada keadaan tertentu, ketika masyarakat memiliki kesadaran kritis[5] dengan sendirinya politik dinasti akan lenyap, dan itu butuh waktu yang cukup lama. Sebuah adagium mengatakan “historia docet”, sejarah itu mengajar. Maka yang terpenting adalah selektif dalam menentukan wakil dan pemimpin kita dengan belajar dari sejarah serta rekam jejaknya[6] agar rakyat Indonesia berada pada posisi yang lebih baik. Amien.





[1] Kompas, 16/10/2013
[2] Inilah yang disebut uang sebagai tanda keterasingan oleh Marx. dalam filsafat kerjanya, Dalam pekerjaan, manusia tidak lagi melihat dan menikmati esensi pekerjaannya, tapi seberapa besar nominal yang akan didapatkan dari pekerjaan itu. Sama halnya dengan politik, yang menarik bukna kekhususan/substansi politiknya, tapi nilai unganya. sehingga menurut marx, manusia teralienasi dari pekerjaan, karya dan dirinya sendiri. (Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno S.J. RINGKASAN SEJARAH MARXISME DAN KOMUNISME; Diktat Untuk Keperluan Mahasiswa STF Diryarkara dalam Rangka Acara Filsafat Sosial Abad ke-19 dan 20, Jakarta 1977).
[3] Dr. Zainudin Maliki, “Politikus Busuk; Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik”, hal. 33
[4] Lebih lanjut dijelaskan Dr. Emanuel Subangun dalam bukunya “negara anarkhi” hal. 7-14
[5] Paulo Freire, membagi kesadaran menjadi tiga tingkat kesadaran manusia, pertama, keasadaran magis, kedua, kesadaran naif dan ketiga, kesadaran kritis. Kesadaran kritis inilah yang menggerakkan manusia pada taraf perbaikan. Namun, Romo Mangun Wijaya menambahkan dengan satu kesadaran, yaitu kesadaran praksis, kesadaran bertindak, melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan.
[6] Pakar Ilmu Politik, Gabriel A.Almond dan G. Bingham powel mengatakan bahwa untuk mengetahui baik dan tidaknya sebuah negara, maka harus mengetahui terlebih dahulu pemeran politiknya. Lebih lanjut dijelaskan di buku “dualisme naskah UUD 194” karya A.S.S. Tambunan, SH. hal. 55-56

0 comments:

Post a Comment

Copyright © PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM | Powered by Blogger
Design by Viva Themes